Oleh: Usamah Shafy Al Haidar
Kehidupan para pedagang di Kopinang menghadirkan wajah keseharian yang sarat makna. Di tengah keragaman latar belakang, mereka hidup dalam relasi yang saling mengenal (ta’aruf), menghormati, dan menjaga kebersihan sebagai etika bersama. Praktik ini tidak hanya mencerminkan nilai sosial, tetapi juga menjadi cermin etika Qur’ani yang hidup: sebuah pelajaran penting dalam ruang News dan Woman tentang bagaimana martabat manusia dijaga di tengah perbedaan.
Nilai-nilai tersebut terasa semakin relevan ketika dikaitkan dengan kisah Aurelie Moeremans yang membuka diskusi luas di ruang publik. Dalam pengakuannya, Aurelie menceritakan pengalaman pahit yang ia alami saat masih berusia di bawah 15 tahun. Pada usia tersebut, seorang anak berada dalam fase psikologis yang sangat rentan, membutuhkan perlindungan, rasa aman, dan bimbingan, bukan perlakuan yang melukai secara fisik maupun psikis.
Pengalaman tidak pantas yang dialami seorang anak tidak berhenti pada peristiwa itu sendiri. Ia sering meninggalkan luka psikis jangka panjang: rasa takut, kebingungan, kehilangan kepercayaan, hingga kesulitan membangun relasi yang sehat di masa dewasa. Dalam konteks ini, keberanian Aurelie untuk bersuara patut dipahami sebagai bagian dari proses pemulihan dan upaya memberi makna atas luka masa lalu, bukan sebagai konsumsi sensasi publik.
Namun, realitas ruang digital sering kali bekerja sebaliknya. Di balik kisah tersebut, muncul respons dari seorang aktor yang merasa dikaitkan dengan narasi yang beredar. Alih-alih meredakan keadaan, respons yang seharusnya berfungsi sebagai klarifikasi justru dipersepsi publik sebagai bentuk verifikasi. Akibatnya, fokus bergeser: dari penderitaan korban menuju spekulasi, dari empati menuju perdebatan.
Situasi ini menunjukkan persoalan serius dalam etika publik. Korban, khususnya mereka yang mengalami trauma sejak usia anak, kerap kembali terluka bukan oleh masa lalu, melainkan oleh cara masyarakat merespons cerita mereka. Luka psikis seolah harus diuji di hadapan opini publik, padahal ia adalah pengalaman personal yang membutuhkan ruang aman dan penghormatan.
Di sinilah Al-Qur’an menawarkan panduan yang tegas dan relevan. Surat Al-Hujurat ayat 6 menegaskan prinsip tabayyun: bersikap hati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi. Ayat ini bukan sekadar anjuran teknis, tetapi etika sosial, terutama ketika yang dibicarakan menyangkut pengalaman sensitif dan kehormatan seseorang. Tidak semua cerita menuntut kesimpulan, dan tidak setiap respons perlu diumbar ke ruang publik.
Lebih lanjut, Al-Hujurat ayat 11–12 mengingatkan agar manusia tidak saling mencela, berprasangka, atau merusak kehormatan sesama. Dalam konteks kisah Aurelie Moeremans, ayat ini menegaskan pentingnya keberpihakan pada korban: memberi ruang untuk didengar tanpa diseret ke dalam pengadilan opini. Menjaga kehormatan manusia berarti menempatkan empati di atas rasa ingin tahu.
Berbeda dengan kegaduhan ruang digital, kehidupan para pedagang Kopinang justru menghadirkan teladan yang membumi. Mereka memilih menahan lisan, menghormati batas, dan tidak mencampuri urusan pribadi orang lain. Ruang bersama dijaga agar tetap manusiawi. Inilah makna ta’aruf sebagaimana ditegaskan dalam Al-Hujurat ayat 13: mengenal untuk saling memahami, bukan untuk menghakimi.
Pada akhirnya, kisah Aurelie Moeremans mengajarkan bahwa luka seorang anak tidak boleh diperdebatkan, apalagi diremehkan. Sementara Kopinang menunjukkan bahwa etika Qur’ani dapat hidup dalam keseharian melalui sikap sederhana: empati, kehati-hatian, dan penjagaan kehormatan manusia. Di tengah derasnya arus opini, keberpihakan pada korban bukan sekadar sikap moral, melainkan kewajiban etis.
Editor: Rafidah Azis