Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Bangunan Masjid di Atas Lahan Yang Belum Mendapatkan Izin, Bolehkah Sholat di Dalamnya?

RedaksiKS by RedaksiKS
April 14, 2020
in Ulûm ad-Dîn
0
Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu kiranya dibahas lebih dahulu terkait masjid. Umumnya, masjid diartikan sebagai rumah Allah SWT untuk sholat

Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu kiranya dibahas lebih dahulu terkait masjid. Umumnya, masjid diartikan sebagai rumah Allah SWT untuk sholat

45
SHARES
265
VIEWS

Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu kiranya dibahas lebih dahulu terkait masjid. Umumnya, masjid diartikan sebagai rumah Allah SWT yang difungsikan untuk menunaikan shalat. Meski demikian, pada kenyataannya fungsi ini juga meluas sebagai tenpat proses belajar dan mengajar keagamaan atau ngaji. Adapun secara kaedah, Islam memandang untuk emnunaikan sholat tidk hanya terbatas di masjid saja. Melainkan seluruh muka bumi adalah tempat layak huni sekaligus tempat beribadah kepada Allah SWT. Dari Abu Sa’id Al-Khudriy r.a, Rasulullah SAW bersabda,

الْأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلَّا الْمَقْبَرَةَ وَالْحَمَّامَ

“Bumi ini semuanya merupakan masjid (tempat sujud untuk sholat) kecuali kuburan dan kamar mandi.”

TulisanTerkait

Rausyanfikr di Era Digital: Membaca Peran Intelektual Muda melalui Pemikiran Ali Syariati

Membaca Gaya Hidup Generasi Digital melalui Perspektif Jean Baudrillard

Fiqh Al-Rahmah dalam Krisis Empati: Filantropi Islam sebagai Jalan Kepemimpinan Transformatif

Dari hadits ini kita dapat menyimpulkan bahwasannya, semua bagian di muka bumi ini bisa kita jadikan sebagai tempat untuk beribadah kecuali kuburan dan kamar mandi. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi kita untuk meninggalkan ibadah kepada Allah SWT, khususnya ibadah sholat.”

Mengenai pembangunan masjid, selama lahan tersebut bukan makam yang diharamkan sebagai tempat membangun masjid dan tempat itu pun suci, maka hal tersebut tidak mempengaruhi sah tidaknya shalat atau ibadah yang dilakukan. Nabi SAW bersabda:

 عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ أُمَّ سَلَمَةَ ذَكَرَتْ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَنِيسَةً رَأَتْهَا بِأَرْضِ الْحَبَشَةِ يُقَالُ لَهَا مَارِيَةُ فَذَكَرَتْ لَهُ مَا رَأَتْ فِيهَا مِنْ الصُّوَرِ فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُولَئِكَ قَوْمٌ إِذَا مَاتَ فِيهِمْ الْعَبْدُ الصَّالِحُ أَوْ الرَّجُلُ الصَّالِحُ بَنَوْا عَلَى قَبْرِهِ مَسْجِدًا وَصَوَّرُوا فِيهِ تِلْكَ الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللهِ

Artinya: “Diriwayatkan dari ‘Aisyah, bahwa Ummu Salamah menceritakan kepada Rasulullah saw mengenai sebuah gereja yang dia lihat di suatu tempat di negeri Habasyah yang disebut Mariyah, kemudian dia ceritakan apa yang dilihatnya bahwa di dalamnya ada gambar patung. Rasulullah saw pun bersabda; Mereka adalah suatu kaum yang jika ada hamba shalih atau laki-laki shalih dari mereka meninggal, mereka membangun masjid di atas kuburannya dan membuatkan patung untuknya. Maka mereka itulah seburuk-buruk makhluk di sisi Allah.” [HR. al-Bukhari]

baca juga Potret Keluarga Demokratis

 أَخْبَرَنَا جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللهِ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ وَجُعِلَتْ لِي الْأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلَاةُ فَلْيُصَلِّ وَأُحِلَّتْ لِي الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لِأَحَدٍ قَبْلِي وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً

Artinya: “Telah mengabarkan kepada kami Jabir bin Abdullah bahwa Nabi saw bersabda: Aku diberikan lima perkara yang tidak diberikan kepada orang sebelumku; aku ditolong melawan musuhku dengan ketakutan mereka sejauh satu bulan perjalanan, dijadikan bumi untukku sebagai tempat sujud dan suci, maka dimana saja salah seorang dari umatku mendapati waktu shalat hendaklah ia shalat, dihalalkan untukku harta rampasan perang yang tidak pernah dihalalkan untuk orang sebelumku, aku diberikan (hak) syafa’at, dan para Nabi sebelumku diutus khusus untuk kaumnya sedangkan aku diutus untuk seluruh manusia.” [HR. al-Bukhari].

Berdasarkan hadis di atas, lahan yang belum mendapat izin, tidak termasuk tempat yang diharamkan oleh nash untuk dijadikan sebagai masjid. Namun dalam rangka mencegah kemadharatan, seperti pelanggaran terhadap aturan undang-undang yang berkaitan dengan penataan ruang, kemungkinan terjadinya konflik, penggusuran masjid, dan lain lain, maka hendaknya memperhatikan peraturan pemerintah kota terkait tata ruang kota dengan tidak mendirikan masjid di lahan yang belum mendapatkan izin pemakaiannya.

Sumber: Fatwa Tarjih Muhammadiyah No.14 Tahun 2014, ilustrasi: kumparan.com 

Terkait

Tags: Islammasjidsholat
Previous Post

Potret Keluarga Demokratis

Next Post

Sambutan Rektor UMM pada Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah 2020

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Sambutan Rektor UMM pada Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah 2020

Sambutan Rektor UMM pada Seminar Pra Muktamar Muhammadiyah 2020

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.