Islam kerap kali dianggap memberikan aturan yang membatasi ruang gerak dan kebebasan perempuan di ranah publik. Atau istilah zaman sekarang adalah “Patriarki”.
Tak jarang, aturan yang hanya dipahami secara tekstual hanya menjadi perdebatan sengit antar beberapa kelompok. Penafsiran tidak hanya bermodal teks. akan tetapi perlu meninjau ulang konteks dari berbagai unsur. Dalam buku Kuliah Hadist yang ditulis oleh Prof. Dr. Yunahar Ilyas, ada empat metode penafsiran yaitu ijmali, tahlili, muqarin dan maudhu’i.
Permasalahan antara perempuan dan ruang gerak sering dikaitkan dengan salah satu hadis yang familiar di masyarakat. Hadist tentang safar (bepergian), bagi perempuan yang hendak bepergian jauh maka harus didampingi oleh mahramnya yang sekiranya mampu menjaga dari segala bahaya.
“Dari Ibnu Umar bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Janganlah seorang wanita bepergian selama tiga hari kecuali bersama mahramnya,” (HR Bukhari dan Muslim).
“Dari Abi Hurairah bahwa Rasulullah SAW bersabda, janganlah seorang wanita bepergian sejauh perjalanan sehari semalam kecuali bersama dengan mahramnya,” (HR Tirmidzi).
Abdullah bin Abbas dalam beberapa riwayat, diceritakan perempuan dilarang pergi tanpa mahram dalam konteks ketika pergi haji (HR. Bukhari no. 1862, Muslim no. 1341).
Dalam beberapa riwayat lain juga berbeda-beda dalam menyatakan batasan waktu. Ada yang menyebutkan sehari-semalam (HR Muslim no. 1339). Ada juga yang menyebutkan 2 – 3 hari (HR. Bukhari no. 1864, HR. Muslim. 287 dan 1340).
Berbicara tentang perempuan, Raden Ajeng Kartini barangkali menjadi kisah yang sering kita dengar tentang bagaimana perjuangan perempuan khususnya di Indonesia.
Perjuangan mendapatkan hak setara dalam hal pendidikan. Sehingga perempuan tidak lagi hanya ditempatkan pada posisi sumur, dapur, kasur. Peristiwa itu telah mengantarkan Perempuan dalam posisi strategis di ranah publik.
Pendidikan tidak hanya didapat dalam rumah atau dalam kota saja. Perempuan pun kini berhak mendapatkan pendidikan terbaik, bahkan tidak dibatasi ruang, tempat dan waktu.
Hal inilah yang kemudian bersinggungan dengan hadis tentang harus adanya Mahram ketika perempuan sedang bepergian. Maka dari itu perlu kita urai kembali perihal mahram dan bagaimana tentang ruang gerak perempuan.
Memahami Mahram dan Ruang Gerak Perempuan
Topik tentang Mahram tentu sudah banyak dibahas di berbagai media, berupa tulisan, video ceramah, dan lain sebagainya. Namun baiknya kita perlu mengingat kembali pengertian Mahram.
Menyadur dari beberapa literatur, arti Mahram adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat sebab 3 hal, yaitu karena keturunan, sesusuan atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.
Nah, topik tentang Mahram juga erat kaitannya dengan bab pernikahan (munakahat) tentang garis keturunan atau nasab, bab bersuci atau Thaharah, bab muamalah antara laki-laki dan perempuan.
Pada bab pernikahan dan garis keturunan tidak ada perbedaan pendapat di dalamnya. Sebab semua tertulis jelas penjabarannya dalam Q.S An-Nisa ayat 23-24.
Berbeda halnya ketika membahas bab bersuci atau Thaharah dan bab Muamalah. Terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Sering didapati perbedaan pendapat perihal hubungan antara laki-laki dan perempuan. Perdebatan seputar batasan, hak dan kewajiban, dan lain-lain.
Beralih pada pemahaman Ruang Gerak. Pada hakikatnya, Islam mendorong untuk mengembangkan potensi diri semaksimal mungkin tanpa terkecuali, laki-laki dan perempuan.
Maka perlunya situasi yang kondusif dan aman ketika berada di ruang publik agar keduanya dapat menjalin kerja sama yang baik. Utamanya menjadi seseorang yang bersama-sama saling.
Saling menjaga, saling mendukung, saling memerintahkah yang makruf dan saling mencegah kepada yang mungkar. Seperti dalam firman Allah Swt. pada Qs. at-Taubah ayat 71.
Perempuan Masa Kini dan Nanti
Sedikit kita mengingat kembali masa Rasulullah Shalallaahu ‘Alaihi Wassalaam, alasan dibalik perempuan agar selalu didampingi Mahram karena saat itu daerah padang pasir masih banyak tindakan kejahatan yang membahayakan keselamatan perempuan.
Apalagi pada masa itu, bepergian ke mana pun masih menggunakan unta, kuda atau tak jarang ada yang jalan kaki. Gesekan perang antara Umat Islam dengan kelompok musuh Islam masih sering terjadi.
Aspek sosio-historis atau Asbabun Nuzul juga salah satu pertimbangan dalam Memahami hadis penting. Maka dari itu, alasan saat itu tersebut tentu berbeda dengan era kontemporer seperti saat ini.
Akses transportasi yang mudah didapat seperti motor, mobil, bus, kereta dsb. Akses pendidikan juga tidak dibatasi oleh ruang dan waktu, artinya antara laki-laki dan perempuan mempunyai hak yang sama. Adanya birokrasi pemerintah yang menjanjikan keamanan dan kenyamanan warganya menjadi salah satu pertimbangan.
Terdapat hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Ibnu Khuzaimah, dan lainnya. Pada satu peristiwa antara Adiy bin Hatim ketika bersama Rasulullah.
Tiba-tiba datang seorang laki-laki mendatanginya mengeluhkan kefakirannya dan ada lagi seorang yang mengeluhkan para perampok yang merajalela (qath’us sabil).
Rasul bertanya pada Adiy bin Hatim, “Wahai Adiy, apakah kamu pernah melihat negeri Al-Hirah?” Adiy bin Hatim menjawab, “Aku belum pernah melihatnya, namun aku pernah dengar beritanya.”
Nabi menimpali, “Seandainya kamu diberi umur panjang. Kamu pasti akan melihat seorang wanita yang mengendarai kendaraan berjalan dari Hirah hingga melakukan tawaf di Kakbah tanpa takut kepada siapa pun kecuali kepada Allah.”
Kisah di atas mengisyaratkan pada kita bahwa perempuan bepergian tanpa mahram itu boleh dan memungkinkan dengan catatan bahwa para perempuan aman ketika perjalanan sampai di tempat tujuan.
Kekhawatiran tentang tindakan kejahatan, nyatanya itu tidak terjadi saat perempuan dari Hirah itu berhaji tanpa mahram, sehingga ia dapat bepergian sendiri.
Hal tersebut juga sama seperti fatwa kontemporer Darul Ifta’ Al-Mishriyyah. Dijelaskan bahwa pendapat yang lebih dipilih dalam hal perempuan bepergian tanpa ditemani mahram atau suami untuk kepentingan menuntut ilmu hukumnya boleh, asalkan ditemani orang yang terpercaya, aman, serta mendapatkan izin dari pihak suami atau wali sebagai mahramnya.
Saat ini perempuan sering kali diperdebatkan dalam segala urusan. Namun untuk urusan berada di ranah publik, penulis rasa tidak ada alasan lagi untuk menghentikan langkah perjuangan perempuan.
Pendidikan terbaik, ruang diplomasi terbuka, aksi-aksi perdamaian, dan urusan perempuan di luar rumah jangan hanya diperdebatkan tanpa solusi.
Perlu menjadi catatan juga, era kontemporer bukan berarti era tanpa kejahatan. Maksudnya adalah ketika kita berada pada situasi tidak kondusif misalnya demo anarkis atau tindakan kejahatan lainnya maka perjalanan bersama mahram adalah pilihan yang utama. Sebab, pokok dari gagasan hadis yang kerap diperdebatkan itu adalah persoalan keamanan dan keselamatan.
Agama Islam adalah agama Rahmatan lil ‘Alamin. Bahwa Islam menempatkan, memuliakan dan menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan.
Paham keagamaan moderat juga menempatkan perempuan dan laki-laki memiliki tanggung jawab yang sama dalam peranannya sebagai Khalifah fil ‘Ard, memperjuangkan kesejahteraan umat manusia.
Editor: Rahmat