Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Moderasi Beragama (2): Aspek Syariat dan Kehidupan Masyarakat

Yusuf R Yanuri by Yusuf R Yanuri
Februari 27, 2021
in Kata Bersama
1
Quraish Shihab moderasi beragama aspek pemikiran
325
SHARES
1.9k
VIEWS

Syariat adalah ketentuan ilahi yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya dalam konteks kegiatan manusia. Kegiatan yang dimaksud dapat berbentuk ibadah murni (mahdhah) maupun non ibadah murni (ghoiru mahdhah). Dalam beribadah, umat Islam diperintahkan untuk berusaha secara maksimal, sekaligus tanpa menyusahkan diri.

Dalam surat Al-Baqarah ayat 185 Allah berfirman yang artinya: “Allah menghendaki untukmu kemudahan, dan tidak menghendaki untukmu kesulitan”. Dalam surat Al-Haj ayat 78 Allah juga berfirman: “Dia sekali-kali tidak menjadikan untukmu dalam agama sedikit pun kesempitan”.

TulisanTerkait

Urgensi Identitas Nasional Menjelang Tahun Politik 2024

Pemindahan IKN Indonesia Perspektif Keadilan Sosial

Nilai Gotong Royong dalam Budaya Santri

Islam memudahkan pelaksanaan ibadah berbarengan dengan larangan untuk menambah-nambah, terutama terkait dengan ibadah mahdhah. Dalam ayat yang sering dibaca dalam pembukaan pidato atau ceramah, Allah berfirman: “ittaqullaha haqqa tuqotih” yang sering diartikan dengan “sebenar-benarnya taqwa”.

Para sahabat kemudian mengartikan ayat ini dengan “menaati Allah dan tidak sekalipun mendurhakai-Nya, mengingat-Nya dan tidak sekalipun melupakan-Nya, serta mensyukuri nikmat-Nya dan tidak sedikitpun mengingkari-Nya”. Namun, setelah itu turun ayat yang menjelaskan makna haqqo tuqotih, yaitu dalam surat At-Taghabun ayat 64 yang berbunyi: “fattaqullaha mastatho’tum” (bertakwalah kepada Allah sesuai kesanggupan kamu).

Allah menyadari bahwa manusia tidak mampu untuk taat dan tidak sedikitpun durhaka, untuk ingat dan tidak sedikitpun lupa, dan untuk bersyukur tanpa sedikitpun ingkar. Oleh karena itu, manusia diperintahkan sesuai kemampuannya masing-masing. Pada surat Al-Muzammil ayat 30 Allah juga memerintahkan kepada setiap muslim untuk membaca Al-Qur’an dalam salat tahajud dengan bacaan-bacaan yang mudah tanpa harus mempersulit diri sendiri.

Namun, salat juga harus dilaksanakan sesuai dengan rukun, syarat, dan sunahnya secara sempurna. Nabi Muhammad saw. menyebut orang yang yang terburuk pencuriannya adalah orang yang mencuri salatnya. Makna dari mencuri salat, menurut Nabi, yaitu orang yang tidak menyempurnakan rukuk dan sujudnya. Moderasi beragama dalam hal ini adalah menyeimbangkan antara berusaha taat dan kemampuan diri.

Moderasi Beragama Adalah Seimbang dalam Kehidupan Bermasyarakat

Dalam hal kehidupan sosial masyarakat, manusia sering terbelah ke dalam dua kelompok. Kelompok pertama adalah penganut paham liberal yang menempatkan individu di atas kepentingan masyarakat. Sehingga tidak jarang mereka mengorbankan kepentingan masyarakat umum demi kepentingan individu. Yuval Noah Harari sering mengartikan liberalisme dengan penghormatan terhadap setiap suara batin individu, siapapun itu.

Di sisi lain, ada masyarakat yang bersikap sebaliknya, yaitu mengorbankan kepentingan individu demi kepentingan kelompok seperti tatanan masyarakat komunis. Adapun Islam moderat, dalam hal ini memperhatikan keduanya tanpa mengorbankan salah satunya.

Ada hak masyarakat yang perlu diperhatikan, sekaligus ada hak individu yang juga harus dijaga. Hal tersebut dikarenakan pengaruh lingkungan sangat besar terhadap sikap individu. Ali Syariati menyebutnya dengan penjara lingkungan atau penjara masyarakat. Sikap dan alam pikiran seseorang akan dipengaruhi oleh lingkungannya.

Di sisi lain, manusia juga punya potensi dan kemampuan untuk membentuk dan mempengaruhi individu. Ia punya kemampuan untuk keluar dari penjara masyarakat. Hal ini tergantung bagaimana seseorang memegang prinsipnya dengan kuat atau memilih untuk mengalir bersama alam pikiran masyarakat. Moderasi beragama dalam hal ini adalah seimbang antara dua hal tersebut.

Dalam buku Wasathiyyah, Quraish Shihab mencatat:

“Meletakkan keseimbangan antara hak perorangan dan hak-hak masyarakat merupakan prinsip dasar dalam membina umat. Masing-masing memiliki hak yang harus dihormati. Hak yang dimiliki masing-masing itu diimbangi oleh kewajiban yang harus mereka tunaikan. Masyarakat harus dibina agar kepentingan keduanya dapat berjalan seiring. Memang kalau terpaksa dan tidak ditemukan titik temu maka kepentingan orang banyak harus didahulukan atas kepentingan yang sedikit, apalagi kepentingan perorangan”.

Terkait

Tags: Islam ModeratModerasi beragamaModerasi Islamquraish shihab
Previous Post

Moderasi Beragama (1): Aspek Akidah dan Kuasa Allah

Next Post

Moderasi Beragama (3): Aspek Pemikiran

Yusuf R Yanuri

Yusuf R Yanuri

LAPSI Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Muhammadiyah

Next Post
Quraish Shihab moderasi beragama aspek pemikiran

Moderasi Beragama (3): Aspek Pemikiran

Comments 1

  1. Mohamad Masyhudi says:
    5 tahun ago

    QS At Taghabun hanya 18 ayat, mungkin yang dimaksud QS At Taghabun ayat 16 ya, “fattaqullaha mastatho’tum”

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.