Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Penggunaan Dana InfaQ Masjid Berbeda Dengan yang Diniatkan Jamaah

RedaksiKS by RedaksiKS
Januari 5, 2021
in Akhlak, Ibadah
0
Penggunaan Dana InfaQ Masjid Berbeda Dengan yang Diniatkan Jamaah

Ilustrasi: lazismukabcirebon.org

186
SHARES
1.1k
VIEWS

Terdapat sebuah Masjid dan Sekolah yang lokasinya terpisah dikelola oleh sebuah lembaga keagamaan. Seperti di masjid-masjid lain, tiap hari Jumat di masjid ini juga diedarkan kotak infaq yang satu bertuliskan “PEMBANGUNAN” dan yang satu lagi bertuliskan “PENDIDIKAN”.

Menggunakan persepsi umum, bahwa semua jamaah Jumat yang shalat di masjid tersebut sudah memahami maksud dari tulisan di kotak infaq tersebut. Bahwa “PEMBANGUNAN” tentu untuk dana pembangunan fisik atau kesejahteraan mesjid. Sedangkan “PENDIDIKAN” sudah jelas untuk biaya pendidikan yang dikelola lembaga tersebut.

TulisanTerkait

Fiqh Al-Rahmah dalam Krisis Empati: Filantropi Islam sebagai Jalan Kepemimpinan Transformatif

Ketika Anak Membangkang, Siapa Sebenarnya yang Harus Disalahkan?

Validasi Manusia vs Ridha Allah: Kita Lagi Mengejar yang Mana?

Pada artikel ini akan diulas bagaimana hukumnya dari kaca mata Islam. Uang infaq yang diniatkan para jamaah Masjid (contohnya banyak jamaah yang membawa uang seribu rupiah dan memasukkannya ke dalam kotak PEMBANGUNAN saja. Atau jamaah yang menginfaqkan uangnya secara langsung ke Panitia Masjid dengan niat untuk Pembangunan) digunakan semuanya untuk gaji guru honor yang mengajar di sekolah yang dikelola lembaga itu. Tanpa terlebih dahulu minta izin kepada jamaah yang memberikan infaq.

Landasan Hukum Infaq dan Shadaqah

Setiap orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah dengan niat ikhlas tentu akan mendapatkan ganjaran pahala kebaikan di sisi Allah. Meskipun uang tersebut belum disalurkan kepada yang berhak menerimanya. Infaq merupakan harta (materi) yang disunnahkan untuk dikeluarkan dengan jumlah dan waktu yang tidak ditentukan. Penyalurannya tidak ditentukan penerimanya.

Sedangkan shadaqah adalah harta (materiil maupun non materiil) yang disunahkan untuk dikerjakan. Contoh non-materiil: senyum, menyingkirkan batu/paku di tengah jalan, dan lain sebagainya. Pengertian Infaq sebenarnya sama dengan pengertian shadaqah, termasuk juga hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infaq berkaitan dengan materi. Sedangkan shadaqah memiliki arti lebih luas, menyangkut hal yang bersifat materi dan non materi.

Menurut UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, bahwa dari segi pengelolaan infaq dan shadaqah. Menurut Pasal 28 ayat (2), dinyatakan bahwa pendistribusian dan pendayagunaan infaq, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan dilakukan sesuai dengan peruntukan yang diikrarkan oleh pemberi.

Jenis Infaq dan Shadaqah

Pemanfaatan dan penggunaan dana infaq serta shadaqah (selain zakat) terbagi menjadi dua, yaitu muqayyad (terikat) dan ghair muqayyad (tidak terikat). Untuk infaq terikat, maka harus disalurkan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya. Misalnya dana tersebut diniatkan untuk membangun masjid, maka harus diperuntukkan untuk hal tersebut.

Sedangkan infaq tidak terikat, maka penggunaannya lebih fleksibel. Artinya bisa dialokasikan untuk semua proyek kebajikan dan kemaslahatan sesuai dengan skala prioritas. Misalnya untuk pembangunan sarana Balai Warga karena keberadaan sarana tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarkat. Namun intinya dana tersebut bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.

Dalil Naqli Tentang Infaq dan Shadaqah

Beberapa ayat al-Quran dan al-Hadis yang menerangkan tentang infaq dan shadaqah, antara lain adalah:

1. Surat al-Baqarah (2): 195;

وَأَنفِقُوا فِي سَبِيلِ اللهِ وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ

“Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.”

2. Surat al-Baqarah (2): 215;

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلْ مَا أَنفَقْتُم مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَاْلأَقْرَبِينَ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللهَ بِهِ عَلِيمٌ

“Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha mengetahuinya.”

3. Hadis Riwayat Muslim dari Abu Dzar;

قَال أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَّدَّقُونَ إِنَّ بِكُلِّ تَسْبِيحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيدَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَهْلِيلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٌ بِالْمَعْرُوفِ صَدَقَةٌ وَنَهْيٌ عَنْ مُنْكَرٍ صَدَقَةٌ وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ

“… Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyatakan bukankah Allah telah menjadikan untukmu apa yang dapat engkau sedekahkan (maksudnya bahwa jika tidak mampu bershadaqah dengan harta), maka membaca tasbih, membaca takbir, tahmid, tahlil, melakukan kegiatan amar makruf dan nahi munkar, berhubungan suami istri, adalah shadaqah …”

Implementasi Infaq dan Shadaqah

Berdasarkan permasalahan yang telah disinggung di paragraf awal, maka seharusnya semua jenis pengeluaran dari uang kas masjid itu dibuat “aturan mainnya”. Serta dilaporkan kepada jamaah masjid secara transparan, baik infaq harian, mingguan, maupun bulanan.

Laporan keuangan yang disusun untuk memberikan informasi pengelolaan dana infaq. Paling tidak memberikan informasi tentang dari mana sumber dana infaq diperoleh dan kemana penyaluran dana infaq tersebut dilakukan.

Pengurus masjid sudah melakuakn tidakan yang benar dengan menyediakan kotak amal yang bertuliskan “Pembangunan”  dan “Pendidikan”. Karena pengurus mempunyai dua kepentingan, yaitu pembangunan masjid dan gaji guru madrasah yang dikelola masjid. Dengan jelasnya peruntukan masing-masing kotak infaq gtersebut, sejak awal memberikan peluang kepada para donatur untuk memilih berinfaq pada bidang tertentu.

Hanya saja dalam praktik, para jamaah banyak yang memasukkan infaq ke dalam kotak infaq yang bertuliskan “pembangunan” daripada ke kotak  infaq “pendidikan”. Paling tidak ada beberapa alasan, mengapa para jamaah banyak yang memasukkan dana infaq ke kotak “Pembangunan”.

Kemungkinan dipengaruhi oleh hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam riwayat Muslim, at-Tirmizi, Ahmad, yang artinya: Aku (Usman bin ‘Affan) mendengar  Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Siapa saja yang membangun masjid karena Allah, Allah akan membangun bangunan serupa untuknya di surga”.

Atau bisa jadi kalau ada dua kotak yang diedarkan bersamaan, biasanya kotak pertama yang diisi, dan kebetulan bertuliskan “Pembangunan”, atau masyarakat tidak terlalu perduli dengan tulisan yang ada pada kotak infaq. Kemudian dalam penggunaannya bisa jadi karena kebutuhan mendesak ada pada  bidang pendidikan (honor para guru), maka pengurus menggunakan semua dana infaq untuk pendidikan, meskipun tanpa meminta izin kepada para munfiq (pemberi infaq).

Simpulan

Sesuai dengan pemanfaatan dan penggunaannya, dana infaq yang diprogramkan oleh pengurus masjid, termasuk dalam infaq muqayyad, yaitu harus disalurkan sesuai dengan maksud dan keinginan pemberinya. Oleh karena itu, kembali kepada hukum asal, masyarakat dipandang meniatkan infaq untuk pembangunan masjid dan sebagian untuk pendidikan.

Ketika pengurus menggunakan semua dana infaq untuk honor para guru, seharusnya dimintakan izin kepada para jamaah tentang pemanfaatan dana tersebut agar sesuai dengan yang diniatkan. Atau para jamaah mengikhlaskan uang infaq yang dimasukkan ke kotak “Pembangunan” dimanfaatkan untuk honor para guru. Sedangkan dana infaq yang diperoleh pada shalat Tarawih, termasuk infaq ghairu muqayyad, sehingga lebih luwes penggunaannya, termasuk untuk tunjangan lebaran para guru.

Sumber: fatwatarjih.or.id

Terkait

Previous Post

Muhammadiyah, Sains, dan Kesehatan Publik

Next Post

Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
falsifikatif

Makmum Tidak Mengikuti Cara Duduk Tasyahud Imam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.