Kamis, Oktober 8, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Hukum Membakar Al-Qur’an

RedaksiKS by RedaksiKS
Desember 2, 2020
in Akhlak
0
Hukum Membakar Al-Qur’an

Ilustrasi: isadanislam.org

59
SHARES
349
VIEWS

Al-Quran adalah firman (ucapan) Allah yang disampaikan kepada Rasul-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ditulis di mushaf (lembaran) dan ditransfer kepada kita secara mutawatir tanpa ada keraguan padanya. Menurut pengertian di atas al-Quran itu adalah firman atau perkataan Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wahyu Allah ini dihafalkan lalu dikumpulkan dan ditulis di dalam mushaf atau lembaran. Dengan demikian wahyu Allah yang semula berbentuk perkataan lalu berbentuk tulisan tersebut kita sebut mushaf al-Quran.

Kewajiban Iman

Sebagai Muslim kita mempunyai kewajiban terhadap al-Quran yaitu mengimaninya, membacanya, mempelajarinya, mengamalkannya, berhukum dengannya, mendakwahkannya dan mengajarkannya. Selain itu kita juga harus memuliakan dan menghormati al-Quran. Caranya antara lain adalah dengan menjaga mushaf al-Quran dan meletakkannya di tempat yang tinggi dan mulia supaya tidak terhina atau dihinakan orang.

TulisanTerkait

Fiqh Al-Rahmah dalam Krisis Empati: Filantropi Islam sebagai Jalan Kepemimpinan Transformatif

Ketika Anak Membangkang, Siapa Sebenarnya yang Harus Disalahkan?

Validasi Manusia vs Ridha Allah: Kita Lagi Mengejar yang Mana?

Jika mushaf al-Quran (bukan al-Quran-nya) itu ada kesalahan penulisan di dalamnya. Atau telah rapuh karena dimakan usia atau lusuh atau koyak karena sering dibaca, sehingga tidak bisa dibaca atau dimanfaatkan lagi. Maka kita boleh membakarnya.

Perlu ditegaskan di sini bahwa yang dibakar adalah mushaf (lembaran) al-Quran, bukan al-Quran. Membakar mushaf al-Quran di sini bukan untuk menghinakannya tapi justru untuk menjaga kemuliaannya. Dasarnya adalah untuk kemaslahatan. Jadi, selagi membakar itu ada maslahat atau kebaikan bagi al-Quran, maka hal itu dibenarkan. Maslahatnya di sini ialah menjaga kemuliaan al-Quran, agar lembaran mushaf al-Qur’an yang telah rapuh atau rusak tersebut tidak berserakan di sembarang tempat atau digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya.

Dasar lain yang membenarkan membakar mushaf al-Quran adalah sadd adz-dzari’ah, yaitu menutup jalan menuju kepada kerusakan. Artinya, daripada mushaf al-Quran terhinakan atau dihinakan karena telah rapuh dimakan usia dan tidak bisa dibaca lagi, maka lebih baik dibakar supaya tidak terbiarkan, terinjak atau dibuang di tempat sampah.

Kejadian Masa Lalu

Perbuatan membakar mushaf al-Quran itu bahkan juga pernah dilakukan oleh Utsman bin Affan ketika menjadi Khalifah dahulu. (Lihat Sahih al-Bukhari, 15/386 hadis nomor: 4604). Ketika mushaf al-Quran untuk mempersatukan umat Islam seluruh dunia telah disusun berdasarkan rasam Utsmani, Utsman bin Affan memerintahkan untuk membakar mushaf-mushaf al-Quran lainnya.

Hal ini dilakukan supaya umat Islam hanya mempunyai satu macam mushaf al-Quran yaitu rasam Utsmani sehingga tidak bingung atau berselisih pendapat atau berpecah belah. Para sahabat tidak ada yang menentang perbuatan membakar mushaf al-Quran tersebut.

Jadi dengan demikian dapat dikatakan bahwa membakar mushaf al-Quran karena ada maslahatnya atau supaya menghindarkannya dari kehinaan atau penghinaan itu dibenarkan sejak zaman dahulu menurut kesepakatan para sahabat.

Namun demikian, untuk menjaga hal-hal yang tidak diinginkan, seperti fitnah dan kecurigaan, ketika membakar al-Quran yang telah rapuh tersebut hendaknya dilakukan secara sembunyi-sembunyi, tidak di depan orang banyak.

Sumber: fatwatarjih.or.id

Terkait

Tags: FikihhukumIslamMembakar Al-Qur'an
Previous Post

Rasulullah Tidak Menjual Agama

Next Post

Transformasi Pendidikan: Ciptakan Tantangan dan Peluang Mahasiswa Saat Pandemi

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Bagaimana Minat Baca Buku di Indonesia ?

Transformasi Pendidikan: Ciptakan Tantangan dan Peluang Mahasiswa Saat Pandemi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.