Sejarah mencatat bahwa di Indonesia Ras Cina dan Ras Arab adalah dua ras yang pernah mengalami diskriminasi cukup hebat ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Dua ras ini pada abad ke XVIII bahkan pernah mendapat kebijakan pemukiman (Wijken Stelsel) yaitu sebuah kebijakan yang mengatur tempat manakah yang boleh ditinggali oleh Ras Cina dan Ras Arab.
Kebijakan ini diterapkan dalam rangka menjauhkan pengaruh-pengaruh yang diberikan dua ras ini kepada bangsa pribumi terutama pengaruh tentang paham nasionalisme. Antara tahun 1863-1866 kepada dua ras ini diperlakukan kebijakan pas jalan (Passen Stelsel) yaitu keharusan menggunakan pas jalan jika akan berpergian keluar dari daerah pemukiman masing-masing.
Kebijakan Wijken Stelsel baru dicabut pada akhir abad ke-XIX. Namun stigma negatif terlanjur melekat kepada kedua ras tersebut. Sehingga sampai sekarang di beberapa tempat kita akan mudah menjumpai pemukiman Arab dan Cina.
Hubungan Perdagangan
Sebenarnya sempat terjadi kemesraan antara pribumi dengan cina dalam kegiatan berdagang. Kemesraan itu dimulai ketika Hadji Samanhoedi mendirikan Sjarikat Dagang Islam (SDI) di Surakarta pada Senin Legi, 16 Oktober 1905 M atau bertepatan dengan 16 Sya’ban 1323 H. SDI dibentuk selain sebagai wujud perlawanan karena Indonesia selalu dijadikan pasar dan sumber bahan mentah industry penjajahan Barat.
Ketika SDI dibentuk di dunia luar sedang terjadi gejolak luar biasa yang melibatkan bangsa Cina. Di Cina sedang terjadi revolusi yang dipimpin oleh Dr. Sun Jat Sen pada 1911 M yang menumbangkan kekuasaan Dinasti Mantsyu.
Baca Juga: Tahun 2020 Menjadi Nuqthatul Intilaq (Titik Tolak) Globalisasi NU
Sementara itu di Indonesia ras Cina mengalami banyak diskriminasi seperti peristiwa “Pembunuhan Cina” di Batavia yang dilakukan oleh VOC pada 1740. Di Makassar perjanjian Bongaya pada 18 November 1667 selain merugikan pedagang Muslim juga merugikan pedagang Cina di Makassar.
Fakta-fakta historis tersebut membuat Hadji Samanhoedi melalui SDI mudah membentuk kerjasama dengan bangsa Cina yang ada di Indonesia khususnya di Surakarta. Kerjasama dalam bidang niaga ini bernama Kong Sing. Kerjasama pribumi dengan Cina melalui Kong Sing berlangsung cukup lama. J.P. de Kat Angelino mengatakan bahwa pada 1930 di Surakarta terdapat 236 perusahaan batik pribumi, 88 Arab, 66 Cina, dan 3 Eropa.
Kong Sing: Dokumentasi Pemersatu Pribumi dan Cina
Pemerintah Belanda melihat Kong Sing menjadi ancaman nyata terhadap kedaulatan penjajahan Kolonial. Upaya-upaya merusak romantisme di dalam tubuh Kong Sing terus diupayakan. Salah satu cara yang diupayakan adalah dengan menciptakan “huru-hara anti Cina” yaitu pembakaran toko-toko Cina di Surakarta. Namun ternyata langkah ini tidak juga mempan. Kong Sing tetap berdiri kokoh.
Sekarang ini mungkin Kong Sing seharusnya sudah tidak lagi kita tangkap secara fisik namun sebuah spirit. Kong Sing adalah sebuah semangat persatuan antar ras. Kita tahu sendiri bahwa masalah SARA masih menjadi hal yang sangat sensitif di Indonesia.
Ketika Kong Sing bisa menjadi spirit maka tidak ada lagi diskriminasi ataupun stigma-stigma negatif yang melekat pada ras tertentu terutama ras Cina dan ras Arab atau ras-ras yang lainnya.
Baca Juga: Islam, Cina, dan Relasi Yang “Seharusnya”
Ketika sudah berbicara Indonesia maka yang kita bicarakan adalah sebuah kebhinekaan yang menunggallika. Tidak ada lagi sekat-sekat pembatas tak kasat mata. Maka Kong Sing akan menjadi cerita manis bahwa Pribumi dan Cina pernah bekerjasama mesra. Untuk itu seharusnya sekarang Kong Sing akan menjadi spirit bersama memajukan Indonesia.