Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Fatwa MUI: Tata Cara Salat Tenaga Medis Pengguna APD Covid-19

AdminKS by AdminKS
April 23, 2020
in Risalah
0
fatwa dan ketentuan MUI tentang pedoman memandikan menyalatkan mengafani dan mengubur jenazah covid-19

fatwa dan ketentuan MUI tentang pedoman memandikan menyalatkan mengafani dan mengubur jenazah covid-19

15
SHARES
90
VIEWS

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor: 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kaifiat (cara) Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid-19. Berikut isi fatwanya:

Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan :

TulisanTerkait

Mahasiswa KKNMAS 2025 di Riau, Jalin Silaturahmi dengan Pimpinan Cabang Muhammadiyah di Tualang Kabupaten Siak

Tuntunan yang Tidak Dituntunkan

Ponpes Daarul Qur’an Surakarta Ziarahi Makam Sunan Ampel dan KH. Hasan Gipo: Napak Tilas Spirit Keulamaan dan Kebangsaan

1. Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.

2. APD adalah alat pelindung diri yang digunakan oleh tenaga kesehatan untuk melindungi diri ketika merawat dan menangani pasien Covid-19, menutupi seluruh tubuh dan sekali pakai serta harus dipakai saat menjalankan tugas.

Ketentuan Hukum

1. Tenaga kesehatan muslim yang bertugas merawat pasien COVID-19 dengan memakai APD tetap wajib melaksanakan shalat fardhu dengan berbagai kondisinya sesuai dengan kemampuannya.

2. Dalam kondisi ketika jam kerjanya sudah selesai atau sebelum mulai kerja ia masih mendapati waktu shalat, maka wajib melaksanakan shalat fardlu sebagaimana mestinya.

3. Dalam kondisi ia bertugas mulai sebelum masuk waktu zhuhur atau maghrib dan berakhir masih berada di waktu shalat ashar atau isya’ maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ ta’khir.

4. Dalam kondisi ia bertugas mulai saat waktu zhuhur atau maghrib dan diperkirakan tidak dapat melaksanakan shalat ashar atau isya maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’ taqdim.

5. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu dua shalat yang bisa dijamak (zhuhur dan ashar serta maghrib dan isya’), maka ia boleh melaksanakan shalat dengan jama’.

6. Dalam kondisi ketika jam kerjanya berada dalam rentang waktu shalat dan ia memiliki wudlu maka ia boleh melaksanakan shalat dalam waktu yang ditentukan meski dengan tetap memakai APD yang ada.

7. Dalam kondisi sulit berwudlu, maka ia bertayamum kemudian melaksanakan shalat.

8. Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudlu atau tayamum) maka ia tetap melaksanakan shalat dengan kondisi yang ada (faqid al-thahurain) dan tidak wajib mengulangi shalatnya (i’adatu al-shalah).

9. Dalam kondisi APD yang dipakai terkena najis, dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan maka ia melaksanakan shalat boleh dalam kondisi tidak suci dan wajib mengulangi shalat (i’adatu al-shalah) usai bertugas.

10. Penanggung jawab bidang kesehatan wajib mengatur shift bagi tenaga kesehatan muslim yang bertugas dengan mempertimbangkan waktu shalat agar dapat menjalankan kewajiban ibadah dan menjaga keselamatan diri.

11. Tenaga kesehatan menjadikan fatwa ini sebagai pedoman untuk melaksanakan shalat dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan diri.

baca juga: Fatwa MUI: Pedoman Memandikan, Menyalatkan, Mengafani, dan Menguburkan Jenazah Covid-19

Rekomendasi

1. Pemerintah agar menjadikan fatwa ini sebagai bagian panduan dalam penetapan panduan kerja bagi tenaga kesehatan Covid-19.

2. Pemerintah harus memberikan kesempatan bagi tenaga kesehatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinanya.

Ketentuan Penutup

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari membutuhkan penyempurnaan, akan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

lihat fatwa selengkapnya disini.

Terkait

Tags: APDCoronacovid-19FatwaMUI
Previous Post

Fatwa MUI: Pedoman Memandikan, Menyalatkan, Mengafani, dan Mengubur Jenazah Covid-19

Next Post

Hikmah dan Resep Mengisi Waktu Ketika “di Rumah Aja”

AdminKS

AdminKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Klaten tanggal 25 Maret 2020 telah menetapkan perpanjangan masa libur anak-anak sekolah usia TK, SD MI sampai pada 13 April mendatang.

Hikmah dan Resep Mengisi Waktu Ketika “di Rumah Aja”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.