Oleh: Fauzan Anwar Sandiah
Terdapat dua metode atau cara untuk memahami petunjuk “jalan menuju sumber kehidupan [Allah Swt]” (syari’ah). Pertama adalah dengan melandaskan diri pada teks-teks otoritatif, Al-Qur’an dan Sunnah sebagai bahan primer. Metode pertama dikenal sebagai ‘ilm yang punya kedekatan makna dengan “tanda” (al–kuunu atau ‘aalimu).
Maka istilah ‘ilm dalam hal ini bukan bermakna “pengetahuan” sebagaimana yang banyak diterjemahkan (Fazlur Rahman, 2010:142). Metode pertama disebut ‘ilm sebab merupakan sumber rujukan hukum bagi manusia yang telah diakui secara objektif.
Kedua, melalui penggunaan akal dan pemahaman manusia. Sejak awal periode Islam pasca kenabian Muhammad Saw, berbagai persoalan terus berkembang dan berubah.
Pemecahan-pemecahan beragam persoalan baru akhirnya harus dilakukan dialektis antara teks otoritatif dan memanfaatkan “pemahaman”. Secara sosio-linguistik, Orang Arab masa itu menyebut “pemahaman” dengan istilah fiqh.
Jika ‘ilm disebut objektif sebab berdasarkan pada sumber otoritatif, maka fiqh disebut sebagai produksi subjektif setiap pemikir (‘ulama) pada masanya. Fiqh seringkali merepresentasi proses pengolahan realitas menurut pemahaman subjek yang melakukan. Maka, Fazlur Rahman menyebut fiqh sebagai “proses atau kegiatan memahami dan menyimpulkan”.
Makna fiqh yang pada awalnya merupakan kegiatan penelaahan realitas sosial menjadi sempit saat studi terhadap masalah-masalah agama meluas. Akhirnya fiqh dipersempit sebagai kajian atas dua persoalan dogmatis dan teologis. Hal yang sama ditemukan saat kajian-kajian terhadap persoalan manusia.
Kajian Fiqh hanya muncul saat subjek yang dikenai hukum (mukallaf) terhubung langsung persoalan dogma atau teologi. Abu Hanafi yang menulis Fiqh Besar misalnya merupakan contoh bagaimana fiqh berubah menjadi cabang ilmu pengetahun yang membahas persoalan dogma dan teologi.
Generasi Z
Generasi Z seringkali dikenal juga beberapa istilah lain semacam “Gen Z” atau “Gen I” yang merujuk pada individu yang lahir antara tahun 1990-an hingga 2000-an (Posnick-Goodwin, 2010; Charles Igel, 2012).
Generasi Z digambarkan sebagai generasi baru berisi individu-individu yang lebih pintar, memiliki kecenderungan pengarahan diri (self–directed) lebih kuat, serta lebih cepat dalam mengolah informasi, tetapi lemah dalam kerjasama (Charles Igel, 2012). Generasi Z merupakan generasi lanjutan dari yang disebut sebagai Generasi Y, yakni mereka yang lahir pasca tahun 1980.
Generasi Z sebagai sebuah konsepsi, menggambarkan kemunculan generasi yang hidup di dunia digital. Generasi Z sangat terikat dengan realitas berbasis internet (internet-based world). Berbagai ahli tertarik mengkaji generasi Z sebab kelompok ini memiliki kecenderungan yang berbeda dalam bertindak. Misalnya keterikatan generasi ini dengan berbagai gawai.
Kehadiran generasi Z membuktikan bahwa teknologi telah menjadi bukti-bukti penting evolusi manusia selain evolusi bipedal. Teknologi membuat generasi Z mereka menjadi seorang inisiator atau self-starters (Prajakta Dhopade, 2016). Istilah generasi Z hanya menggambarkan kecenderungan generasi baru dari sisi intervensi teknologi.
Maka istilah generasi Z memiliki keterbatasan dalam mengidentifikasi secara tunggal kategori generasi muda yang lahir antara tahun 1990-an dan 2000-an. Sejumlah istilah lainnya juga digunakan untuk menggambarkan kategori yang sama misalnya generasi millenial atau generasi alpha.
Oleh karena keterbatasan tersebut, istilah ini hanya digunakan untuk merespon kelompok sosial urban dan hidup di Negara-negara maju atau berkembang. Dalam komunitas-komunitas masyarakat adat, tentu saja istilah generasi Z dan segala karakteristiknya harus ditanggalkan sebagai upaya apresiasi kultural.
Maqashid Syari’ah Generasi Z
Kehadiran generasi Z merupakan sebuah tantangan tersendiri bagi kajian-kajian fiqh. Jika fiqh merupakan proses memahami fenomena, maka generasi Z merupakan bagian dari fenomena baru yang patut untuk diperhatikan. Beberapa kajian melihat bahwa generasi Z merupakan bagian penting yang harus diperhatikan dalam berbagai proses pengambilan kebijakan.
Dalam bidang literasi misalnya, kehadiran generasi Z memaksa industri penerbitan buku berlomba-lomba menyesuaikan kecenderungan generasi ini yang selalu memanfaatkan gawai dalam kehidupan sehari-hari.
Begitu juga dengan formulasi kampanye gagasan yang dilakukan, lebih banyak menjadikan generasi Z sebagai kelompok signifikan. Jumlah generasi Z dari populasi Amerika misalnya mencapai 25%. Menurut data BPS tahun 2010, jumlah kelompok muda mencapai 62,3 Juta atau sekitar 26,2 % dari total jumlah penduduk Indonesia.
Generasi Z sebagai sebuah kelompok signifikan tentu saja hidup dalam konteks yang jauh berubah. Generasi Z mengalami kesenjangan perekonomian yang semakin lebar. Generasi Z juga termasuk yang semakin rentan mengalami kekerasan seksual, inditimidasi dan persoalan relasi sosial.
Maqasid dalam bahasa arab berarti “tujuan”. Dalam konteks kajian syari’ah, Maqasid memiliki fungsi dalam menjaga lima hal. Pertama adalah menjaga ad-Din. Kedua, menjaga jiwa. Ketiga, menjaga keturunan. Keempat, menjaga aql. Kelima, menjaga harta. Maqasid Syari’ah dengan demikian berarti tujuan utama dari jalan hidup yang seseorang pilih dalam mengambil keputusannya sehari-hari.
Artinya bagaimana generasi Z sebagai subjek mampu memahami dan mengambil keputusan dalam kehidupan sehari-hari secara terperinci (furu’). Generasi Z yang berhadapan dengan tantangan-tantangan baru harus mampu memegang maqasid syari’ah sebagai panduan hidupnya. Generasi Z sebenarnya merupakan kelompok yang memiliki daya moral cukup tinggi. Maka generasi Z tentu saja termasuk yang memungkinkan untuk berkomitmen terhadap nilai-nilai kemanusiaan.
***
Maqasid Syari’ah sebagai sebuah panduan moral bagi generasi Z tampaknya akan lebih mudah diinternalisasi jika pemahaman terhadap karakteristik generasi ini tepat. Maqasid Syari’ah untuk generasi Z dengan demikian harus mampu mengampanyekan cara hidup menuju al–Hayyu. Yakni Allah Swt dengan mempertimbangkan karakteristik-karakteristik generasi Z. Karakteristik pertama, generasi Z hidup dalam dunia digital.
Generasi Z misalnya punya kemampuan memahami navigasi internet lebih baik dibandingkan orangtuanya. Kesadaran terhadap teknologi yang tinggi membuat generasi Z misalnya menjadi sangat terbuka dengan perkembangan produk teknologi. Kedua, generasi Z menyenangi komunikasi interaktif sekalipun tidak semua mampu terlibat aktif dalam komunikasi oral.
Pola komunikasi yang interaktif merupakan kunci untuk terlibat dalam komunitas generasi Z. Karakteristik ketiga, generasi Z sebenarnya tumbuh dalam suasana yang lebih toleran. Generasi ini sebenarnya memproduksi pemahaman atas keragaman sosial. Karakteristik keempat, Generasi Z merupakan pembelajar yang baik.
Generasi ini butuh didukung proses belajarnya secara integratif melibatkan aspek pengetahuan, moral dan etika. Berbagai komunitas agama di dunia menggunakan karakteristik terakhir ini sebagai acuan dalam mengembangkan komunitas yang ramah bagi generasi Z.
Penulis adalah Kandidat Doktor Pemikiran Pendidikan Islam di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Sumber Ilustrasi: www.aauisemarang.com