Oleh: Syakira
Kasus pembacokan mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tidak hanya mengguncang ruang akademik sebagai peristiwa kriminal, tetapi juga membuka cermin besar tentang cara masyarakat memandang perempuan korban kekerasan. Dan peristiwa ini semakin kompleks ketika beredar video yang menunjukkan adanya relasi personal antara korban dan pelaku, termasuk dugaan bahwa pelaku pernah menjadi selingkuhan korban. Alih-alih memperkuat solidaritas terhadap korban kekerasan, sebagian opini publik justru menggiring narasi bahwa korban “ikut bersalah dan ini adalah kausalitas”.
Fenomena ini bukan hal baru. Dalam banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, ruang publik kerap memproduksi narasi yang memindahkan fokus dari tindakan pelaku kepada moralitas korban. Pertanyaan yang semestinya diarahkan pada “Mengapa pelaku melakukan kekerasan?” bergeser menjadi “Apa yang dilakukan korban sampai pelaku bertindak seperti itu?”. Pergeseran inilah yang dalam literatur psikologi sosial dan kriminologi dinamakan sebagai victim blaming.
Pergeseran Fokus
Secara teoritis, kecenderungan menyalahkan korban berkaitan dengan konsep just world hypothesis yang dikemukakan oleh Melvin Lerner. Teori ini menjelaskan bahwa manusia memiliki kebutuhan psikologis untuk meyakini bahwa dunia adalah tempat yang adil bahwa orang baik akan mendapatkan kebaikan, dan orang yang melakukan kesalahan akan menerima konsekuensi. Ketika terjadi kekerasan brutal terhadap seseorang, keyakinan ini terguncang. Untuk memulihkannya, sebagian orang tanpa sadar mencari “kesalahan” pada korban agar peristiwa tersebut terasa masuk akal.
Dalam konteks kasus ini, dugaan perselingkuhan menjadi bahan yang dianggap cukup untuk merasionalisasi tindakan pelaku. Logika yang berkembang kurang lebih berbunyi: jika korban tidak menjalin relasi tersebut, mungkin kekerasan tidak akan terjadi. Pola pikir seperti ini bermasalah secara ilmiah maupun etis karena sudah mengaburkan prinsip dasar tanggung jawab individual. Kekerasan bukanlah konsekuensi otomatis dari konflik relasi; ia adalah pilihan tindakan yang dilakukan pelaku, karena menurutku, kita adalah manusia, yang mana manusia memiliki potensi untuk memilih, kenapa dari banyaknya pilihan untuk mengutarakan rasa sakit, harus dengan cara membahayakan nyawa seseorang?
Pun, dari perspektif hukum pidana, tindakan pembacokan merupakan tindak pidana serius yang berdiri sendiri. Motif emosional, sakit hati, atau konflik asmara tidak menghapus pertanggungjawaban hukum. Hukum modern tidak mengenal justifikasi kekerasan berdasarkan kekecewaan romantis. Ketika publik memusatkan perhatian pada moralitas korban, terjadi reduksi persoalan, tindak kriminal yang seharusnya dianalisis sebagai pelanggaran hak atas keselamatan bergeser menjadi drama relasi personal.
Bias Gender dan Standar Moral yang Tidak Simetris
Respons publik terhadap kasus ini juga memperlihatkan pola bias gender yang konsisten. Dalam banyak kasus, perempuan lebih mudah dijadikan objek penghakiman moral dibanding laki-laki. Ketika relasi personal terungkap, pertanyaan yang muncul lebih sering diarahkan pada perilaku perempuan, kenapa dia menjalin hubungan tersebut? mengapa dia memberi harapan? apakah dia memanfaatkan pelaku?
Sementara itu, tindakan kekerasan pelaku seringkali dipahami sebagai reaksi emosional yang “dapat dimengerti”. Inilah bentuk ketimpangan standar moral. Perempuan diposisikan sebagai penjaga moralitas relasi, sedangkan laki-laki dipersepsikan sebagai pihak yang “tersakiti” atau “terprovokasi”. Dalam kajian gender, pola ini tidak lepas dari konstruksi patriarkal yang menempatkan tubuh dan pilihan relasi perempuan sebagai objek kontrol sosial. Ketika perempuan dianggap melanggar norma relasi, ia tidak hanya dinilai secara moral, tetapi juga dipersepsikan pantas menerima konsekuensi sosial. Bahayanya, narasi ini dapat berkembang menjadi legitimasi simbolik terhadap kekerasan.
Perlu ditegaskan bahwa perselingkuhan jika memang terjadi, itu adalah persoalan etika relasional, bukan pembenaran atas tindakan kekerasan fisik. Dua kategori ini tidak dapat dicampuradukkan. Mengaburkan batas tersebut berpotensi menormalisasi kekerasan sebagai respons emosional yang sah.
Kekerasan sebagai Pilihan, Bukan Takdir
Dalam teori konflik sosial, konflik dalam relasi interpersonal adalah hal yang wajar. Konflik dapat berujung pada dialog, mediasi, pemutusan hubungan, atau jarak emosional. Kekerasan adalah satu dari sekian kemungkinan respons, dan ia bukan respons yang tak terhindarkan. Ketika seseorang memilih melukai orang lain dengan senjata tajam, tindakan itu melibatkan intensi dan keputusan sadar. Dengan demikian, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pelaku. Mengaitkan kekerasan dengan “kesalahan” korban berarti mengaburkan konsep bahwa individu memiliki kemampuan memilih tindakannya sendiri. Jika setiap kekecewaan emosional dipandang sebagai faktor yang meringankan kekerasan, maka masyarakat sedang membuka ruang pembenaran bagi agresi.
Secara kriminologis, banyak studi menunjukkan bahwa kekerasan dalam relasi intim sering kali berkaitan dengan kebutuhan kontrol, posesivitas, dan ketidakmampuan mengelola emosi, bukan semata-mata karena provokasi eksternal. Artinya, sumber masalah terletak pada pola pikir dan regulasi emosi pelaku, bukan pada tindakan korban.
Dampak Sosial dari Normalisasi Victim Blaming
Narasi menyalahkan korban tidak berhenti pada kasus individual. Ia menciptakan efek sosial yang serius. Pertama, korban kekerasan lain menjadi enggan melapor karena takut reputasinya diserang. Kedua, masyarakat semakin terbiasa memeriksa kehidupan pribadi korban sebelum menunjukkan empati. Ketiga, institusi pendidikan berisiko gagal membangun ruang aman jika opini publik lebih sibuk menghakimi daripada mendorong perbaikan sistem pencegahan kekerasan.
Dalam konteks kampus, peristiwa ini seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kebijakan perlindungan mahasiswa, mekanisme pelaporan, serta edukasi tentang relasi sehat dan pengelolaan emosi. Kampus bukan sekadar ruang akademik, tetapi juga ruang sosial yang harus menjamin keamanan warganya.
Jika ruang digital justru dipenuhi narasi penghakiman, korban akan mengalami kekerasan berlapis (kekerasan fisik di dunia nyata dan kekerasan simbolik di ruang publik). Luka sosial ini seringkali lebih panjang dampaknya daripada luka fisik itu sendiri.
Memisahkan Etika Personal dan Tindak Pidana
Penting untuk memisahkan secara tegas antara persoalan etika personal dan tindak pidana. Masyarakat boleh saja memiliki penilaian moral terhadap perselingkuhan sebagai tindakan yang tidak etis. Namun, penilaian tersebut tidak memiliki relevansi kausal dalam menentukan sah atau tidaknya penggunaan kekerasan. Ketika dua ranah ini dicampuradukkan, diskursus publik menjadi kabur. Fokus yang seharusnya diarahkan pada perlindungan hak atas keselamatan berubah menjadi penghakiman karakter. Dalam negara hukum, prinsip yang berlaku jelas, tidak ada satu pun pelanggaran etika relasi yang dapat dijadikan dasar pembenaran kekerasan fisik.
Kasus ini mengajarkan bahwa tantangan terbesar bukan hanya mencegah kekerasan fisik, tetapi juga mengoreksi cara berpikir kolektif yang bias. Menyalahkan korban mungkin memberi rasa nyaman sementara karena membuat dunia terasa lebih teratur, tetapi secara moral dan ilmiah, tidak dapat dipertahankan. Masyarakat perlu membangun kepekaan kritis untuk memisahkan antara konflik relasi dan tindak kriminal, antara kesalahan etis dan pelanggaran hukum, antara opini moral dan hak dasar atas keamanan. Tanpa pemisahan tersebut, setiap perempuan yang menjadi korban kekerasan berisiko diadili dua kali, sekali oleh pelaku, dan sekali lagi oleh opini publik.
Keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan pengadilan, tetapi juga oleh cara masyarakat memperlakukan korban. Dan dalam kasus ini, keberpihakan pada prinsip bahwa kekerasan tidak pernah dapat dibenarkan adalah langkah awal untuk membangun ruang sosial yang lebih adil dan setara.
Editor: Astyra Gita Kinanti