Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Terpenjara Stigma: Aku Harus Menikah Muda

Ririn Rahayuning Resti by Ririn Rahayuning Resti
Desember 31, 2021
in Esai, Muslimah
0
Terpenjara Stigma: Aku Harus Menikah Muda
91
SHARES
534
VIEWS

Menikah, suatu ikatan sakral yang dibutuhkan setiap manusia. Terlihat sekali saking butuhnya, masa pandemi pun tidak mampu menghalangi seseorang untuk menikah. Malah pandemi menjadi alasan untuk menikah muda, butuh teman katanya.

Stigma menikah muda bagi perempuan dan laki-laki berbeda. Bagi seorang perempuan yang sudah memasuki usia kepala dua menikah menjadi hal sangat penting. Pasalnya, sudah menjadi culture bangsa ini untuk memberikan tuntutan pernikahan bagi perempuan yang usianya sudah menginjak usia 20 tahun atau lebih. Budaya menikah muda ini sudah menjadi doktrin dan pertanyaan wajib untuk para gadis tak terkecuali yang terjadi pada kehidupan penulis.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

“Udah punya calon belum ?”, “Kapan menikah, udah usia 22 lhoo?”, “Si A sudah punya anak tuh”. Dan deretan pertanyaan serta perbandingan lain yang cukup mampu memerahkan telinga. Jikalau orang yang diberi pertanyaan seperti itu masa bodoh, okelah. Tapi untuk kasus yang pernah dialami penulis, penulis hampir saja terjerat oleh pertanyaan itu hingga rela memutus cita-cita. Padahal di luar sana penulis yakin, ada banyak perempuan yang tidak hanya mengalami tuntutan, namun juga paksaan dari keluarga untuk segera menikah muda. Alasannya sih orang tua khawatir anak gadisnya menjadi perawan tua, pun istilah ini sebenarnya hanya ada di Indonesia.

Fenomena lain yang turut mendukung meningkatnya jumlah menikah muda adalah fenomena hijrah. Yup, pernikahan pasangan muda dengan tuntunan Islam atau disebut ta’aruf. Fenomena ini sudah merajalela di kalangan anak-anak muda terlebih pada mereka yang menjadi generasi milenial. Kebanyakan anak SMA yang baru lulus sekolah pun tak luput dari sasaran doktrin hijrah. Sehingga jangan kaget, jika yang menjadi keresahan mereka saat kuliah adalah seputar bagaimana menjaga syahwat dan menundukkan pandangan, bukan bagaimana membuat karya dan menjadi sosok besar di masa depan.

Sudah menjadi hal yang popular jika menikah muda dilakukan dengan dalih agar terhindar dari perbuatan zina. Aspek-aspek lain menyusul, Allah pasti memberikan rezeki pada pasangan yang telah menikah, katanya. Ya, memutuskan menikah dengan persiapan seadanya. Padahal jika mau lebih banyak membaca, Islam telah memberikan solusi bagi mereka yang belum mampu menikah. Yaitu dengan memperbanyak puasa sebagai mana yang tertuang dalam  hadist Bukhari, no. 5065 dan Muslim, no. 1400 “Barangsiapa yang belum mampu menikah, maka berpuasalah karena  puasa itu bagai obat pengekang baginya.” .

Penjelasan penulis di atas bukan hanya asumsi semata. Faktanya, data yang dilansir dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (KPPPA) menyebutkan, bahwa satu dari enam anak perempuan di Indonesia menikah sebelum umur 18 tahun. Sedangkan berdasarkan data penelitian 2015 dari Pusat Penelitian Gender dan Seks Universitas Indonesia, terungkap bahwa angka pernikahan dini di Indonesia merupakan yang tertinggi kedua di Asia Tenggara. Selanjutnya disebutkan di antara perempuan Indonesia di bawah 15 tahun yang berusia 7,3 tahun, sekitar 2 juta sudah menikah dan putus sekolah. Pada tahun 2030, jumlah ini diperkirakan akan terus  meningkat menjadi 3 juta orang. 

Kajian Psikologis dalam Pernikahan

Berkaca dari kasus di sekitar, pernikahan terlihat sangat mudah bagi beberapa orang. Seolah hanya seperti membeli kecambah di pasar tradional, tidak perlu ada syarat asal ada uang. Namun, apa yang terjadi ketika pernikahan dilakukan tanpa mempertimbangkan psikis diri sebab belum siap untuk melangsungkan kehidupan yang lebih tinggi?

Melangsungkan pernikahan hanya karena tuntutan umur, stigma masyarakat atau bahkan nafsu belaka tidak menjadikan kehidupan lebih baik dan bahagia. Justru sebaliknya, hal ini akan memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental baik kesehatan mental orang tua maupun anak. Menurut Dr. jalaludin di dalam bukunya yang berjudul Psikologi Islam menyatakan bahwa, “Kesehatan mental merupakan suatu kondisi batin yang senantiasa berada dalam keadaan nyaman, aman, tenang dan senantiasa untuk mencari ketenangan batin yang dilakukan dengan menyerahkan diri sepenuhnya kepada Allah”.

Definisi lain dari Dr. Dzakiah Daradjat, kesehatan mental sebagai suatu kondisi terwujudnya keserasian yang sungguh-sungguh antara fungsi-fungsi kejiwaan, terciptanya kemampuan penyesuaian diri manusia dengan diri sendiri, dan terhadap sesamanya dengan berlandaskan keimanan dan ketakwaan, serta dengan tujuan untuk mencapai hidup bermakna dan bahagia dunia akhirat.

Bisa dibayangkan jika terburu-buru dalam pernikahan tanpa persiapan, kebutuhan psikis pasangan muda mungkin saja tidak terpenuhi atau bahkan terganggu. Maksudnya adalah ketika melangsungkan pernikahan tanpa mempertimbangkan kesiapan psikis, kemungkinan akan berujung pada ganguan kesehatan mental. Belum cukup dewasa dalam bersikap maupun dalam pengambilan keputusan, dapat memicu individu untuk cenderung menyendiri, stress, bahkan mengidap ganguan jiwa.

Dampak Menikah Muda pada Psikis Individu

Seperti apa yang sudah dijelaskan penulis di atas pernikahan tanpa kesiapan mental akan membawa dampak negatif. Salah satunya yaitu meningkatnya angka perceraian karena KDRT. Menurut penelitian, sebanyak 44% anak perempuan yang melakukan pernikahan mengalami KDRT dengan tingkat frekuensi tinggi, sisanya 56% anak perempuan mengalami KDRT frekuensi rendah (Djamilah 2014). Data tersebut menunjukkan bahwa hasil dari perkawinan muda dengan mental rendah menjadikan tidak siapnya pasangan suami istri dalam membangun keluarga.

Dampak lain dalam aspek sosial adalah rentannya perceraian dan perselingkuhan bagi pasangan yang terbilang sangat muda. Jika individu mengalami hal tersebut maka individu tidak dapat menjalankan fungsi keluarga dengan baik dikarenakan psikisnya yang belum memenuhi standar kesiapan.

Sedangkan Menurut Berns dalam Lestari menyebutkan terdapat lima fungsi keluarga. Diantaranya fungsi reproduksi, sosialisasi/edukasi, penugasan peran sosial, dukungan ekonomi dan dukungan emosi/pemeliharaan. Apabila kelima fungsi keluarga tersebut dapat terpenuhi dengan baik maka secara tidak langsung keluarga dapat hidup dengan harmonis dan anak pun dapat berkembang secara fisik, emosional dan sosial. Namun sebaliknya, apabila tidak terpenuhi dengan baik, maka anak akan cenderung menjadi psikopatis, tidak pernah merasa aman, nyaman dan mereka merasa terasingkan. Hal ini dikhawatirkan dapat merenggut  harga diri anak.

Saatnya Mengubah Stigma dan Persepsi Masyarakat

Sebenarnya pernikahan muda tidak selalu menggambarkan konotasi negatif. Sebab, ada juga pasangan muda yang sudah memiliki kedewasaan yang cukup. Pasalnya Jika merujuk pada segi kesehatan, BkkbN menyebutkan bahwa perkawinan muda yang ideal adalah perempuan yang telah berusia diatas 20 tahun (Hanum&Tukiman, 2015).  Hal ini berdasarkan pertimbangan dari kesehatan reproduksinya. Perkawinan yang dilakukan dibawah umur 20 tahun akan menyebabkan masalah kesehatan seperti; kanker leher rahim, sel-sel rahim yang belum matang, dan beresiko terkena penyakit Human Papiloma Virus (HIV).

Namun jika sudah memasuki usia kepala dua namun belum memiliki kesiapan mental, alangkah lebih baiknya fokus terhadap pendidikan diri dan karir.  Bukannya apa, salah satu alasan orang tua memburu-buru anak perempuannya menikah adalah agar anak perempuannya bisa hidup sejahtera dari nafkah suaminya. Namun jika sekarang para anak perempuan bisa membuktikan jika mereka bisa sejahtera dan bahagia saat lajang, tentu akan membuat tuntutan menikah muda berkurang.

Dengan begitu secara tidak langsung kita mengubah stigma masyarakat dan memberinya persepsi baru, jika perempuan bisa mengusahakan kesejahteraannya bahkan saat sebelum ia menikah.  Hal ini seterusnya juga akan memengaruhi kualitas generasi selanjutnya. Seperti halnya yang dikatakan oleh Ibrahim Elfiki, “Persepsi adalah awal perubahan dan perubahan adalah awal kemajuan”.

Terakhir penulis ingin mengingatkan, pernikahan memang menjadi penyempurna agama. Namun apabila dilaksanakan tanpa pertimbangan mental dan kesiapan finansial, terlebih hanya karena menuruti stigma masyarakat dan ikut-ikutan fenomena hijrah, maka para pemuda harus kembali mengkaji ulang ajaran yang telah diterimanya. Lagi pula menikah bukan soal usia, namun soal kematangan. Menikah bukan soal gaya, namun soal kebutuhan. Dan menikah bukanlah kompetisi, jadi tidak perlu merasa tersaingi.

Editor : Anisa K.

Terkait

Tags: feomena hijrahNikah mudaStigma Pernikahan
Previous Post

Merawat Hidup Bersama

Next Post

Memaknai Hijrah dalam Konteks Indonesia

Ririn Rahayuning Resti

Ririn Rahayuning Resti

Next Post
Husein Ja'far Ibadah Cinta

Memaknai Hijrah dalam Konteks Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.