Istilah “teologi” dalam buku Islamic Theology of Liberation sebenarnya bukan dalam arti ilmu kalam. Yakni sebuah ilmu tradisional Islam yang sistematisasinya terfokus pada empat masalah dasar, meliputi usaha mengetahui adanya Tuhan, berbakti kepada-Nya, mengetahui apa yang baik dan buruk, dan menjalankan apa yang baik dan buruk itu.
Tetapi, juga termasuk apa yang kurang dieksplorasi dalam tradisi kalam yang kita kenal selama ini, yakni fiqh. Lagi-lagi, fiqh di sini bukan hanya seperti yang selama ini ada, tetapi juga meliputi fiqh al-akbar, dalam pengertian Abu Hanifah. Isinya bukan hanya tentang ilmu fiqh saja, tetapi juga meliputi dimensi aqidahnya. Fiqh ini menyangkut landasan ushuliyah atau dasar-dasar pokok mengenai aqidah yang nantinya mendasari detail fiqh itu (fiqh al-ashghar atau fiqh dalam pengertian sempit tadi).
Islamic Theology of Liberation Karya Hamid Dabashi
Untuk melihat gagasan teologi pembebasan itu, seperti selalu dibicarakan dalam `ilmu kalam, terdapat konsep tauhid yang mengulas tentang keesaan murni Tuhan. Tetapi, apa yang dimaksud dengan “Tuhan” di sini secara fenomenologis adalah: sesuatu yang kita jadikan orientasi hidup dan obyek pengabdian. Dalam pengertian ini, kita bisa “menuhankan”. Maksudnya menjadikan orientasi hidup dan obyek pengabdian tadi, sesuatu selain Allah, misalnya keluarga, kekayaan, ideologi, bahkan negara sekalipun. Tentang sikap ini, Alquran menyebutnya sebagai syirik, yaitu menjadikan “sesuatu” selain Allah sebagai sesembahan hidup.
Baca juga: Membumikan Pancasila
Buku ini menyebut, bahwa secara global, syirik tentu saja bukan sekadar mengacu kepada penyembahan patung-patung atau berhala (Q. 21:52), tetapi juga mencakup benda-benda langit (Q. 41:37), benda-benda mati (Q. 4:117), makhluk halus (Q. 6:100), bahkan termasuk tokoh-tokoh yang dianggap mempunyai esensi ketuhanan (Q. 4:171; 5:116; Q. 9:31). Juga dapat dimasukkan di sini adalah penyembahan terhadap organisasi (Q. 30:31-32), keluarga dan kekayaan (Q.9:24), bahkan termasuk nafsu kita sendiri (Q.25:43).
Dari pemaparan Alquran mengenai berbagai bentuk syirik di atas, maka kita dapat menyimpulkan bahwa syirik itu bukan hanya menyangkut aspek kepercayaan kepada Allah saja, tetapi juga bisa muncul dalam kehidupan sosial. Tentang kekayaan dan ketidakpedulian sosial, yang menjadi fokus utama buku ini, Alquran dengan nada keras mengancam itu sebagai “hal yang bisa mendatangkan azab”.
Masalah kekayaan dan ketidakpedulian sosial tersebut ternyata menjadi salah satu perhatian utama Alquran. Bahkan dari total 12 ayat-ayat pertama yang diturunkan di kota Makkah, enam diantaranya membicarakan tentang tema tersebut.
Ayat-Ayat Pembebasan
Misalnya Allah mengatakan: “Tidaklah berguna baginya harta bendanya dan apa yang dikerjakannya. Kelak, ia akan masuk ke dalam api yang bergejolak” (Q. 111: 2-3).
“Celakalah setiap pengumpat lagi pencela. Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung, dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengekalkannya” (Q. 104:1-3).
“Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim. Dan tidak menganjurkan memberi makan orang miskin” (Q. 107:1-3)
“Bermegah-megahan karena banyak harta dan pengikut, menjadi¬kan kamu lalai, sampai kamu masuk ke dalam kubur” (Q. 102: 1-2) .
“Adapun orang yang memberikan (hartanya di jalan Allah) dan bertakwa, dan membenarkan adanya pahala yang terbaik (surga), maka Kami kelak akan menyiapkan baginya jalan yang mudah. Dan adapun orang-orang yang bakhil dan merasa dirinya cukup, serta mendustakan pahala yang terbaik, maka kelak Kami akan menyiapkan baginya jalan yang sukar. Dan hartanya tidaklah bermanfaat baginya, apabila ia telah binasa” (Q. 92:5-11).
“Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan. Tetapi dia tiada menempuh jalan yang mendaki lagi sukar. Tahukah kamu apakah jalan yang mendaki lagi sukar itu? Yaitu, melepaskan budak dari perbudakan, atau memberi makan pada hari kelaparan, kepada anak yatim yang ada hubungan kerabat, atau orang miskin yang sangat fakir” (Q. 90:10-16).
****
Menurut buku ini, keenam ayat di atas, yang merupakan ayat-ayat awal, menunjukkan visi sosial Alquran. Artinya, pesan-pesan Alquran yang diwahyukan di masa awal kenabian Muhammad yang begitu jelas dan sama sekali tidak memerlukan penafsiran lagi, memperlihatkan kepada kita betapa Alquran memberikan perspektif teologis pembebasan terhadap persoalan kekayaan, keserakahan dan ketidakpedulian sosial. Dengan ungkapan lain, ada keterkaitan erat antara keadilan dan keberagamaan manusia.
Sejak awal, Islam memerintahkan umatnya untuk menegakkan keadilan. Alquran misalnya, memerintahkan kita untuk menjadi penegak keadilan (Q. 4:135). Melalui penafsiran ayat ini, kita bisa mengatakan bahwa elan vital Alquran itu adalah keadilan, dan menuntut mereka yang percaya (beriman) untuk menciptakan suatu masyarakat yang adil (egalitarian) dan mencegah orang-orang yang mau melakukan bencana di muka bumi ini.
Tentu saja, usaha menegakkan keadilan di sini bukan sesuatu yang abstrak, yang hanya cukup dengan diungkapkan saja. Tetapi sesuatu yang mesti diwujudkan dalam aksi-nyata. Sosiologi mengatakan bahwa usaha keadilan baru betul-betul nyata jika ia diwujudkan dalam suatu situasi konkret.
Keadilan Abstrak
Maka menurut buku ini, suatu tinjauan teologis atas situasi ketidakadilan, yang dilakukan secara deduktif dari sebuah proposisi tentang keadilan yang harus ditegakkan manusia di muka bumi ini, sebenarnya masih bersifat verbal (bahkan verbalisme), karena tidak membawa umat manusia langsung kepada penghadapan masalah (semacam problem possing of education). Inilah yang terjadi dalam pengajaran teologi Islam selama ini. Mungkin karena pengaruh metafisika Aristoteles yang begitu kuat melekat pada mereka yang terdidik dalam filsafat Islam. Mereka itu, dalam kuliah-kuliah teologis, membicarakan sesuatu yang tidak menjadi masalah dalam kenyataan konkret masyarakat.
Mereka yang sangat dipengaruhi oleh pemikiran teologi kaum Mu`tazilah, atau aliran Rasionalisme Islam, misalnya, melihat keadilan dari sudut, “Tuhan yang harus bersikap adil terhadap makhluknya,” sementara mereka yang dipengaruhi kaum Asy`ariyah, malah melihat keadilan dari segi sebaliknya, “manusia yang harus bersikap adil terhadap Tuhannya”.
Memang, dari sudut teologi, dampak psikologis pandangan-pandangan itu ada juga. Misalnya rasionalisme Mu`tazilah jelas-jelas akan membawa orang pada keyakinan otonomi, kebebasan, dan tanggungjawab manusia yang jauh lebih besar daripada Asy`ariyah yang membawa kepada sikap pasrah kepada ketentuan Tuhan.
Teologi Pembebasan
Tetapi apapun yang terjadi dengan kedua macam teologi tersebut, pada akhirnya mereka sama-sama melihat keadilan sebagai sesuatu yang abstrak dan a historis, dan karena itu pula kita bisa menyebutnya sebagai idealis. Artinya, mereka melihat keadilan sebagai masalah filsafat saja, tetapi tidak melihat keadilan sebagai masalah material, sebagai suatu kenyataan sosiologis yang konkret dalam pengalaman kaum tertindas sehari-hari.
Pertanyaan kita sekarang adalah apakah perdebatan teologis semacam yang berkembang di dunia Islam selama ini, masih mempunyai arti penting untuk suatu usaha persoalan keadilan yang secara kongkrit ada dan disebabkan karena keadaan ketergantungan dan keterbelakangan, akibat hegemoni negara-negara kapitalis dan ideologi pembangunanisme?
Jika kita membicarakan keadilan dalam konteks ini, biasanya yang dimaksud adalah “keadilan individual”, atau keadilan dalam pengertiannya yang mikro, yaitu suatu keadilan yang pelaksanaannya tergantung kepada kehendak pribadi. Bentuk yang dituntut pun jelas, yaitu “perlakukanlah setiap orang secara adil”. Itulah yang termuat pada pengertian al-`adl, asal kata adil itu, yang berarti “keadaan yang terdapat dalam jiwa seseorang yang membuatnya menjadi lurus”. Dalam kata al-`adl ini, termuat juga pengertian keseimbangan, menentukan hukum dengan benar, dan mempertahankan yang hak dan yang mencegah yang batil (Q. 82:7; 5:95; 49:9).
Teologi Keadilan Sosial
Tetapi jika yang kita bicarakan adalah keadilan sebagai fenomena sosiologis, maka keadilan itu sudah tidak lagi bersifat individual, melainkan sosial, bahkan struktural. Maka, disebutlah dengan keadilan sosial atau keadilan makro. Keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannya tidak lagi tergantung pada kehendak pribadi. Atau pada kebaikan-kebaikan individu yang bersikap adil, tetapi sudah bersifat struktural.
Artinya, pelaksanaan keadilan sosial tersebut sangat tergantung kepada penciptaan struktur-struktur sosial yang adil. Jika ada ketidakadilan sosial, penyebabnya adalah struktur sosial yang tidak adil. Mengusahakan keadilan sosial pun berarti harus dilakukan melalui perjuangan memperbaiki struktur-struktur sosial yang tidak adil itu. Inilah yang menjadi tesis buku ini.
Baca juga: Jalan Baru Gerakan Kemanusiaan
Dari keadaan sosial yang tidak adil terlihat bahwa perdebatan teologis yang mewarnai pemikiran Islam terlihat tidak relevan sama sekali. Karena itulah kita bisa bertanya, kepentingan siapa yang sebenarnya mewakili perdebatan pembaruan tersebut?
Untuk masyarakat yang tertindas, rasionalisme Islam itu kurang mempunyai arti dari sudut kepentingan dan perjuangan mereka. Buat apa menjadi rasional? Karena, masalah konkret dan historis yang mereka hadapi adalah realitas kemiskinan. Realitas kemiskinan disebabkan bukan karena mereka tidak rasional atau karena mereka memang mempunyai budaya miskin. Atau karena mereka kurang motivasi berprestasi dan kewiraswastaan, atau bahkan karena etos kerja yang lemah. Kemiskinan muncul pada mereka akibat ketidakadilan sosial yang terwujud dalam struktur-struktur sosial yang tidak adil. Yang tidak memperhitungkan mereka sebagai subyek yang terlibat dalam sejarah sosial dan ekonomi.
Disinilah, menurut buku ini, diperlukan sebuah pemikiran ulang pemikiran Islam. Terutama yang berkaitan dengan pembaruan teologi-sosial yang berorientasi kepada pemberdayaan kaum miskin dan kelompok-kelompok yang terdiskriminasi.
Buku ini menegaskan bahwa agama memainkan peranan yang sangat penting, dalam keterlibatannya pada keadilan sosial itu. Dan dari sini pula terletak arti pentingnya “kewajiban menegakkan keadilan” yang betul-betul konkret. Yakni, keterlibatan serius bersama masyarakat yang miskin dan tertindas dalam usaha menegakkan keadilan. Dalam usaha ke arah itu, posisi agama tidak bisa netral politik. Netralitas politik hanya akan membawa agama sebagai legitimasi terhadap praktek-praktek politik yang tidak adil. Kritisisme agama sangat diperlukan, bukan dalam artian normatif, tetapi bisa juga menjadi efektif dalam gerakan-gerakan sosial yang terorganisir dengan manajemen yang baik.
Editor: Yusuf