Oleh: M. Islahuddin
Ada sebuah ironi yang patut direnungkan dalam sistem pendidikan tinggi kita, khususnya pada program studi kependidikan. Mahasiswa dipersiapkan selama bertahun-tahun untuk menjadi guru melalui berbagai mata kuliah, praktik akademik, kegiatan pengabdian kepada masyarakat, hingga penyusunan skripsi. Namun, setelah menyandang gelar sarjana pendidikan, mereka masih harus menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk memperoleh pengakuan profesional sebagai pendidik. Situasi ini menghadirkan pertanyaan mendasar: apakah pendidikan sarjana kependidikan selama ini benar-benar telah mempersiapkan mahasiswa menjadi guru yang kompeten, atau justru lebih banyak menyiapkan mereka untuk menyelesaikan berbagai persyaratan akademik? Pertanyaan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap tradisi pendidikan tinggi. Sebaliknya, ini merupakan ajakan untuk mengevaluasi kembali relevansi kurikulum, sistem pembelajaran, dan tahapan pendidikan calon guru agar lebih selaras dengan kebutuhan profesi yang sesungguhnya. Di tengah tuntutan peningkatan kualitas pendidikan nasional, kita tidak cukup hanya berbicara tentang peningkatan kompetensi guru. Kita juga harus berani mengkritisi bagaimana calon guru dipersiapkan sejak bangku kuliah.
KKN dan skripsi: antara tradisi akademik dan kebutuhan profesional guru
Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama ini dipandang sebagai salah satu instrumen pembentukan karakter mahasiswa, terutama dalam membangun kepedulian sosial, kemampuan berkomunikasi, kolaborasi, dan pemahaman terhadap kehidupan masyarakat. Demikian pula skripsi yang menjadi instrumen untuk mengukur kemampuan mahasiswa dalam berpikir kritis, melakukan penelitian, mengolah informasi, dan mempertanggungjawabkan gagasan secara ilmiah. Keduanya tentu memiliki nilai pendidikan. Akan tetapi, persoalan yang perlu diperdebatkan bukanlah apakah KKN dan skripsi bermanfaat, melainkan apakah keduanya harus menjadi kewajiban dengan pola yang seragam bagi seluruh mahasiswa, termasuk mahasiswa program studi kependidikan. Seorang calon guru, misalnya, tentu membutuhkan kemampuan memahami kehidupan sosial masyarakat. Namun, bukankah pengalaman tersebut dapat diperoleh secara lebih kontekstual melalui praktik pendidikan di sekolah, pendampingan peserta didik, kegiatan literasi, pengembangan komunitas belajar, atau program pengabdian berbasis pendidikan?
KKN semestinya tidak sekadar menjadi kegiatan formal untuk memenuhi jumlah kredit semester. Demikian pula, skripsi jangan sampai berubah menjadi ritual akademik yang orientasinya lebih banyak pada penyelesaian administrasi kelulusan daripada pengembangan pengetahuan.Kita sering menjumpai mahasiswa yang menghabiskan waktu berbulan-bulan menyelesaikan revisi, mengejar persetujuan pembimbing, dan mempersiapkan sidang. Akan tetapi, setelah dinyatakan lulus, belum tentu mereka memiliki kesiapan yang memadai untuk mengelola kelas, menghadapi karakter peserta didik yang beragam, menyusun strategi pembelajaran, atau mengatasi persoalan nyata di sekolah. Di sinilah pentingnya membedakan kompetensi akademik dengan kompetensi profesional. Keduanya saling berkaitan, tetapi tidak selalu identik.
Guru tidak cukup hanya memahami teori, tetapi harus terampil menjalankan praktik pendidikan. Menjadi guru bukan pekerjaan sederhana. Guru bukan sekadar seseorang yang menguasai materi pelajaran, berdiri di depan kelas, kemudian menyampaikan isi buku kepada peserta didik. Guru dituntut memahami perkembangan psikologis anak, mengenali perbedaan kemampuan belajar, merancang pembelajaran yang bermakna, membangun komunikasi edukatif, melakukan asesmen, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif. Dalam konteks pendidikan saat ini, tuntutan tersebut semakin kompleks. Perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, perubahan karakter generasi peserta didik, kesenjangan akses pendidikan, hingga persoalan kesehatan sosial dan emosional anak menuntut guru untuk terus beradaptasi. Pertanyaannya, apakah seluruh kemampuan tersebut dapat dibangun hanya melalui perkuliahan teoritis dan penyelesaian tugas akademik?
Tentu tidak.
Calon guru membutuhkan pengalaman langsung. Mereka harus berhadapan dengan peserta didik yang memiliki latar belakang berbeda, menghadapi dinamika kelas, mencoba berbagai pendekatan pembelajaran, melakukan evaluasi, dan belajar memperbaiki kesalahan melalui refleksi. Dalam konteks inilah Pendidikan Profesi Guru (PPG) memiliki posisi strategis. PPG semestinya menjadi ruang pematangan profesional yang sungguh-sungguh, bukan sekadar tahapan tambahan setelah seseorang menyelesaikan pendidikan sarjana. PPG harus menjadi pusat penguatan profesionalisme calon guru. Jika tujuan utama program studi kependidikan adalah menghasilkan guru profesional, maka pendidikan profesi perlu memperoleh porsi perhatian yang lebih besar dalam keseluruhan desain pendidikan calon guru.
PPG memiliki orientasi yang lebih dekat dengan tuntutan pekerjaan guru karena menitikberatkan pada penguasaan kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian melalui pengalaman pembelajaran dan praktik yang relevan. Calon guru perlu mendapatkan kesempatan praktik yang cukup, didampingi guru pamong dan dosen pembimbing yang kompeten, serta dinilai berdasarkan kemampuan nyata dalam melaksanakan pembelajaran. Bukan hanya mampu menyusun modul ajar, tetapi juga mampu menggunakannya secara efektif. Bukan hanya memahami teori asesmen, tetapi mampu membaca perkembangan belajar peserta didik. Bukan hanya mengetahui konsep pembelajaran berdiferensiasi, tetapi mampu menerapkannya sesuai kebutuhan kelas. Namun, kita juga harus bersikap objektif. PPG bukanlah obat mujarab yang otomatis melahirkan guru berkualitas. Kualitas program ini sangat ditentukan oleh mutu penyelenggaraan, ketersediaan sekolah praktik, kompetensi pembimbing, kecukupan pengalaman lapangan, dan sistem evaluasi yang benar-benar mengukur kemampuan calon guru.
Oleh karena itu, memperkuat PPG tidak berarti menganggap pendidikan sarjana kependidikan tidak penting. Justru pendidikan sarjana dan pendidikan profesi harus dirancang sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi, bukan dua tahapan yang berjalan sendiri-sendiri dan berpotensi mengulang materi yang sama. Mengapa calon guru harus melewati begitu banyak persyaratan? Persoalan lain yang tidak boleh diabaikan adalah efisiensi pendidikan calon guru. Mahasiswa telah menginvestasikan waktu, tenaga, pikiran, dan biaya selama menempuh pendidikan sarjana. Mereka menjalani perkuliahan, praktik lapangan, KKN, penelitian, dan berbagai kewajiban akademik lainnya. Setelah itu, mereka masih harus memikirkan kesempatan mengikuti PPG, biaya pendidikan dan kebutuhan hidup, persaingan memperoleh pekerjaan, serta ketidakpastian masa depan profesi guru.
Kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi bagi perguruan tinggi dan para pemangku kebijakan. Jangan sampai sistem pendidikan calon guru justru membebani mahasiswa dengan berbagai tahapan yang kurang terintegrasi, sementara pengalaman yang paling dibutuhkan untuk menjadi pendidik profesional belum diberikan secara optimal. Kita perlu memastikan bahwa setiap mata kuliah, program praktik, kegiatan pengabdian, dan tugas akhir benar-benar memiliki kontribusi terhadap pembentukan kompetensi calon guru. Sebab, keberhasilan pendidikan tinggi kependidikan seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak mahasiswa yang berhasil menyelesaikan studi, melainkan juga dari seberapa siap lulusan tersebut menjalankan tanggung jawab sebagai pendidik. Bukan menghapus tradisi, melainkan berani mengubah pendekatan. Gagasan untuk meninjau ulang kewajiban KKN dan skripsi bagi mahasiswa kependidikan memang dapat menimbulkan perdebatan. Ada yang beranggapan bahwa keduanya merupakan bagian penting dari identitas pendidikan tinggi. Ada pula yang menilai bahwa calon guru harus memiliki pengalaman penelitian dan pengabdian masyarakat sebelum memasuki profesi. Kedua pandangan tersebut memiliki dasar argumentasi. Namun, pendidikan tinggi tidak boleh terjebak dalam pola pikir bahwa suatu program harus terus dipertahankan hanya karena telah berlangsung selama bertahun-tahun. Tradisi akademik memang perlu dihormati, tetapi relevansi pendidikan harus tetap menjadi pertimbangan utama.
Mengkritisi kewajiban skripsi bukan berarti menolak budaya penelitian. Penelitian justru harus menjadi bagian penting dari kehidupan seorang guru. Guru yang baik perlu memiliki kemampuan mengidentifikasi masalah pembelajaran, mengumpulkan bukti, menganalisis hasil belajar, dan melakukan perbaikan secara berkelanjutan. Demikian pula, mempertanyakan kewajiban KKN bukan berarti mengabaikan pengabdian kepada masyarakat. Guru justru merupakan bagian penting dari ekosistem sosial yang memiliki tanggung jawab membangun lingkungan pendidikan. Yang perlu diubah adalah pendekatannya. Skripsi dapat dikembangkan menjadi proyek penelitian tindakan kelas, pengembangan media pembelajaran, inovasi pedagogis, atau penelitian berbasis masalah pendidikan yang benar-benar dapat diterapkan. KKN dapat diarahkan menjadi pengabdian berbasis pendidikan, seperti pendampingan literasi dan numerasi, penguatan pendidikan karakter, pemberdayaan komunitas belajar, atau pengembangan pendidikan di wilayah yang membutuhkan. Dengan demikian, mahasiswa tetap memperoleh pengalaman akademik dan sosial, tetapi lebih terarah pada kompetensi profesi yang akan dijalani.
Mendesain ulang pendidikan calon guru, bukan sekadar menambah persyaratan. Sudah saatnya perguruan tinggi kependidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap desain pendidikan calon guru. Pendidikan sarjana seharusnya memberikan fondasi keilmuan yang kuat, penguasaan materi bidang studi, kemampuan berpikir kritis, serta pemahaman tentang pedagogi dan perkembangan peserta didik.
Sementara itu, pendidikan profesi harus menjadi ruang pematangan kompetensi melalui praktik mengajar yang intensif, pendampingan profesional, evaluasi autentik, dan refleksi berkelanjutan. Pembagian peran tersebut harus jelas agar tidak terjadi pengulangan pembelajaran yang tidak produktif. Jika memungkinkan, perguruan tinggi dapat mengembangkan model pendidikan calon guru yang lebih terintegrasi. Mahasiswa tidak perlu menunggu hingga lulus untuk mendapatkan pengalaman profesional yang memadai. Sejak awal perkuliahan, mereka harus memiliki kesempatan berinteraksi dengan sekolah, mengamati pembelajaran, melakukan praktik terbimbing, dan mengembangkan kemampuan pedagogis secara bertahap. Dengan desain seperti ini, PPG tidak menjadi sekadar gerbang tambahan, tetapi merupakan kelanjutan logis dari proses pembentukan guru profesional.
Penutup: yang harus diprioritaskan adalah kualitas guru, bukan panjangnya daftar persyaratan
Pada akhirnya, perdebatan mengenai KKN, skripsi, dan PPG seharusnya membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah sistem pendidikan tinggi kita benar-benar telah menempatkan kebutuhan profesi guru sebagai orientasi utama? Kita tidak boleh mengukur kualitas calon guru hanya dari banyaknya tugas yang diselesaikan, tebalnya skripsi yang dihasilkan, atau panjangnya daftar persyaratan akademik yang dipenuhi. Kualitas calon guru harus terlihat dari kemampuannya memahami peserta didik, mengelola pembelajaran, membangun karakter, mengembangkan potensi anak, serta menghadirkan pengalaman belajar yang bermakna. Karena itu, gagasan untuk mengurangi, mengintegrasikan, atau bahkan menghapus kewajiban KKN dan skripsi dalam bentuk konvensional pada program studi kependidikan layak dipertimbangkan secara serius. Namun, kebijakan tersebut harus didasarkan pada kajian akademik, evaluasi kurikulum, dan analisis dampak, bukan sekadar keinginan untuk mempercepat kelulusan. Kita tidak sedang membutuhkan calon guru yang sekadar cepat mendapatkan gelar sarjana. Kita membutuhkan guru yang benar-benar siap menghadapi ruang kelas, memahami kompleksitas peserta didik, dan mampu menjawab tantangan pendidikan masa depan. Sudah saatnya pendidikan calon guru tidak lagi sibuk memproduksi lulusan yang pandai menyelesaikan persyaratan, tetapi lebih serius membentuk pendidik yang kompeten dan profesional.
Sebab, pada akhirnya, masa depan pendidikan tidak ditentukan oleh seberapa banyak persyaratan yang harus dilewati seorang calon guru, melainkan oleh seberapa berkualitas guru yang berhasil kita lahirkan.
Editor: Rahma Alia Nurhidayah