Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Raih Summa Cum Laude, Ketua Fatwa MUI Surakarta Bedah Hadhanah dalam Disertasi Doktornya

AdminKS by AdminKS
Januari 30, 2026
in Report
0
Raih Summa Cum Laude, Ketua Fatwa MUI Surakarta Bedah Hadhanah dalam Disertasi Doktornya
13
SHARES
77
VIEWS

KALIMAHSAWA.ID, Surakarta – 29 Januari 2026, Khazanah keilmuan hukum Islam di Indonesia kembali mengalami penguatan signifikan melalui lahirnya sebuah temuan akademik yang dinilai strategis bagi pengembangan hukum Islam kontemporer. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, yang dikenal luas sebagai Gus Mustain Nasoha, secara resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) dari Universitas Sebelas Maret (UNS) pada usia 33 tahun.

Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang juga mengemban amanah sebagai Ketua Fatwa MUI Surakarta ini dinyatakan lulus dengan predikat pujian (summa cum laude). Ia tercatat sebagai Doktor ke-308 Fakultas Hukum UNS dan Doktor ke-1.266 UNS, sebuah capaian yang mencerminkan kedalaman analisis, ketajaman metodologi, serta bobot ilmiah disertasi yang dipertahankannya.

TulisanTerkait

Proyek Kepemimpinan, Mahasiswa PPG Pendidikan Pancasila A2 FKIP UMS Gelar PELITA di Panti Jompo Aisyiyah Surakarta

Seminar Nasional GANTARI 2026: Regenerasi Pemuda Jadi Kunci Keberlanjutan dan Swasembada Pangan Indonesia

IQT Fair XII 2026 Capai Puncak, Seminar Nasional dan Kajian Akbar Jadi Sorotan

Namun demikian, capaian akademik Gus Mustain tidak berhenti pada keberhasilan formal meraih gelar doktor. Melalui penelitian mendalam terhadap persoalan hak asuh anak (ḥaḍānah) dalam perspektif Usul Fiqh dan fiqh perbandingan mazhab, ia justru melahirkan sebuah kerangka teoritik baru yang dinilai memiliki tingkat kebaruan dan relevansi tinggi dalam diskursus hukum Islam. Disertasi berjudul “Reformulasi Rechtsvinding Hakim Pengadilan Agama dalam Putusan Hak Asuh Anak: Perspektif Fiqh Perbandingan Mazhab dan Kesejahteraan Anak” tersebut menjadi fondasi lahirnya Islamic Sociological Jurisprudence Theory.

Teori ini berangkat dari kritik epistemologis terhadap cara pandang hukum Islam yang selama ini kerap ditempatkan secara legalistik dan tekstualistik. Menurut Gus Mustain, pendekatan demikian berisiko mereduksi hukum Islam menjadi sekadar norma formal yang sah secara prosedural, namun belum tentu mampu menghadirkan keadilan substantif, terutama dalam perkara keluarga yang melibatkan anak sebagai subjek hukum paling rentan.

Melalui Islamic Sociological Jurisprudence Theory, hukum Islam dipahami sebagai sistem normatif yang hidup (living law), yakni sistem hukum yang senantiasa berdialektika dengan realitas sosial, psikologis, dan kultural masyarakat Muslim. Dalam konteks perkara hadhanah, pendekatan ini menegaskan bahwa penetapan hukum tidak cukup dilakukan dengan merujuk teks fiqh secara literal, melainkan harus mempertimbangkan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), kondisi sosial keluarga, stabilitas psikologis, serta dinamika perubahan masyarakat.

Kebaruan teori ini juga tampak dari upayanya membedakan diri secara tegas dari Sociological Jurisprudence dalam tradisi hukum Barat yang dikembangkan oleh Roscoe Pound. Jika pendekatan Barat menempatkan hukum sebagai instrumen rekayasa sosial yang cenderung positivistik dan memisahkan dimensi teologis dari hukum, maka Islamic Sociological Jurisprudence justru meneguhkan syariah sebagai fondasi normatif utama, sembari membuka ruang ijtihad kontekstual melalui pendekatan fiqh perbandingan mazhab.

Dengan kerangka tersebut, teori yang dikembangkan Gus Mustain Nasoha menawarkan perspektif baru dalam memahami dan mempraktikkan hukum Islam, yakni hukum yang tetap berakar pada nilai-nilai normatif syariah, namun sekaligus adaptif, humanis, dan responsif terhadap tantangan sosial masyarakat Muslim kontemporer.

Kebaruan lain tampak pada relasinya dengan Usul Fiqh klasik. Dalam praktik tradisional, hakim sering kali terikat pada satu mazhab tertentu dalam memutus perkara. Gus Mustain menawarkan pendekatan berbeda dengan menegaskan bahwa muqaranah al-madzahib bukan sekadar pilihan, melainkan keharusan metodologis. Dengan cara ini, pluralitas pendapat ulama diposisikan sebagai kekayaan intelektual yang dapat digunakan untuk menemukan hukum yang paling adil dan relevan dengan konteks sosial.

Secara epistemologis, Islamic Sociological Jurisprudence Theory dibangun di atas tiga pilar utama. Pertama, integrasi pendapat mazhab, yang memandang pluralitas fiqh sebagai modal epistemik dalam proses penemuan hukum (rechtsvinding), bukan sebagai sumber konflik. Kedua, kontekstualisasi hukum Islam, yang menolak penerapan hukum secara mekanistik dan menempatkan prinsip istihsan sebagai instrumen korektif demi kemaslahatan sosial. Ketiga, orientasi maqashid al-shari’ah, yang menjadikan perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta sebagai tolok ukur utama dalam menilai keadilan dan legitimasi suatu putusan hukum.

Urgensi teori ini semakin terasa dalam konteks peradilan agama modern, di mana hakim dihadapkan pada persoalan yang semakin kompleks dan multidimensional. Hakim tidak lagi cukup berperan sebagai law applier, melainkan dituntut menjadi law finder yang mampu mengintegrasikan norma positif, khazanah fiqh klasik, dan analisis sosiologis secara proporsional.

Implikasi paling nyata dari teori ini terlihat dalam perkara hak asuh anak (ḥaḍānah). Perbedaan pandangan mazhab seperti antara Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki mengenai batas usia hak asuh tidak lagi dipahami sebagai pertentangan normatif yang harus dipilih secara dogmatis. Sebaliknya, perbedaan tersebut menjadi khazanah argumentatif yang memberi ruang bagi hakim untuk memilih pendapat yang paling sesuai dengan kepentingan terbaik anak (best interest of the child), dengan mempertimbangkan kondisi psikologis, lingkungan sosial, dan stabilitas emosional keluarga.

Pendekatan ini menandai pergeseran penting dari keadilan formal menuju keadilan substantif, di mana hukum Islam benar-benar hadir sebagai instrumen perlindungan hak dan kesejahteraan anak. Dengan demikian, hukum Islam tidak berhenti sebagai teks normatif yang dikutip, tetapi hadir sebagai sistem hukum yang hidup, membumi, dan responsif terhadap kebutuhan umat.

Di bawah bimbingan Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku promotor dan Prof. Dr. Mudhofir, S.Ag., M.Pd. sebagai ko-promotor, capaian akademik Gus Mustain Nasoha tidak dapat dipahami semata sebagai prestasi personal. Lebih dari itu, temuan teoritik yang ia hasilkan merupakan kontribusi penting dan penuh kebaruan bagi pembaruan hukum Islam, baik di Indonesia maupun di dunia Muslim.

Sebagai Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Fakultas Syariah UIN Surakarta, Gus Mustain dinilai telah meletakkan fondasi pemikiran yang berpotensi mempengaruhi arah teori dan praktik hukum Islam ke depan menjadikannya lebih responsif, humanis, dan relevan dengan tantangan zaman, tanpa kehilangan jati diri normatif syariah.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin oleh Dr. Muhammad Rustamaji, S.H., M.H. selaku ketua sidang, dengan Dr. Erna Dyah Kusumawati, S.H., M.Hum., LL.M. sebagai sekretaris. Adapun jajaran penguji terdiri dari Prof. Burhanudin Harahap, S.H., M.H., M.Si., Ph.D., Dr. Luthfiyah Trini Hastuti, S.H., M.H., Dr. Itok Dwi Kurniawan, S.H., M.H., Dr. Anjar Sri Cipturukmi Nugraheni, S.H., M.Hum., serta Prof. Dr. Muhammad Latif Fauzi, S.H.I., M.S.I. Dengan komposisi penguji yang kuat dan multidisipliner tersebut, sidang promosi doktor ini tidak hanya menegaskan bobot akademik disertasi yang dipertahankan, tetapi juga mengukuhkan Islamic Sociological Jurisprudence Theory sebagai temuan ilmiah baru yang layak dikaji, diuji, dan dikembangkan lebih lanjut dalam diskursus hukum Islam kontemporer.

Editor: Dwi Kurniadi

Terkait

Tags: AgamaDOKTORIslampendidikanPeradaban
Previous Post

Mahasiswa KKN-Dik UMS Kelompok 19 Sukses Realisasikan Program Unggulan “SAYANG”

Next Post

Di Antara Data dan Doa: Kader IMM Sukoharjo di Tengah Dunia Algoritma

AdminKS

AdminKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Di Antara Data dan Doa: Kader IMM Sukoharjo di Tengah Dunia Algoritma

Di Antara Data dan Doa: Kader IMM Sukoharjo di Tengah Dunia Algoritma

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.