Penulis: Lu’luul Baroroh
Pada 20 Juli 2026, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan perkembangan situasi bencana di berbagai wilayah Indonesia. Laporan tersebut menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah daerah dan memerlukan penanganan terpadu antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai unsur terkait. Krisis lingkungan hidup menjadi salah satu tantangan terbesar yang dihadapi dunia saat ini. Hubungan antara manusia dan alam tidak seimbang karena perubahan iklim, pencemaran udara dan air, deforestasi, hilangnya keaneka ragaman hayati, dan meningkatnya bencana alam.
Meskipun berbagai kebijakan telah dibuat untuk mengatasi masalah ini, kerusakan lingkungan terus terjadi. Hal ini menunjukkan bahwa untuk menyelesaikan krisis lingkungan tidak hanya diperlukan pendekatan politik, teknologi, dan ilmiah, tetapi juga dasar moral dan spiritual yang kuat. Agama memiliki peranan yang signifikan dalam membentuk kesadaran individu mengenai lingkungan. Hampir semua jajaran agama menekankan bahwa alam tidak hanya sekadar bahan untuk dieksploitasi, melainkan hadiah dari Tuhan yang harus dilindungi dan dimanfaatkan dengan penuh tanggung jawab.
Dalam Islam, manusia diamanahi sebagai khalifah fil ardh (pemimpin di bumi), yang bertanggung jawab untuk mengelola lingkungan dengan bijaksana, bukan untuk merusaknya. Karena itu, etika lingkungan menjadi elemen yang tak terpisahkan dari penerapan nilai-nilai iman. Konsep khalifah fil ardh menyatakan bahwa tujuan keberadaan manusia tidaklah untuk mengeksploitasi alam, tetapi untuk melakukan hal-hal yang sesuai dengan prinsip Ilahi dengan menjaga alam.
Namun, perlu diketahui bahwa konsep khalifah sering kali disalahpahami untuk membenarkan kekuasaan manusia terhadap lingkungan. Hal ini bertentangan dengan arti sejati dari khalifah, yang menekankan pentingnya tanggung jawab etis dan accountability. Oleh karena itu, penting untuk memahami bahwa khalifah dalam konteks lingkungan bukanlah kekuasaan untuk mengeksploitasi alam; sebaliknya, khalifah adalah sebuah tanggung jawab kepemimpinan yang tunduk pada hukum-hukum keseimbangan dan keberlanjutan. Representasi ini akan berkontribusi untuk menyelaraskan kebutuhan manusia dengan hak-hak dari makhluk hidup lainnya dalam ekosistem.
Di era dinamika politik kontemporer, perhatian masyarakat terhadap isu lingkungan semakin meningkat. Kebijakan politik kini tidak hanya membahas tentang pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlangsungan lingkungan. Dalam konteks ini, keyakinan dan prinsip etika lingkungan dapat menjadi dasar yang krusial untuk terbentuknya kebijakan politik yang berfokus pada kesejahteraan bersama.
Etika ekologi merupakan seperangkat nilai dan prinsip moral yang mengatur hubungan manusia dengan alam. Prespektif agama memandang bahwa alam adalah ciptaan Tuhan yang memiliki nilai intrinsic, sehingga manusia berkewajiban untuk menjaganya. Lingkungan bukan hanya sumber daya ekonomi, tetapi juga bagian dari tanda-tanda kebesaran Tuhan yang harus dihormati.
Dalam ajaran Islam, Allah SWT. Berfirman:
وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ بَعْدَ اِصْلَاحِهَا وَادْعُوْهُ خَوْفًا وَّطَمَعًاۗ اِنَّ رَحْمَتَ اللّٰهِ قَرِيْبٌ مِّنَ الْمُحْسِنِيْنَ ٥٦
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” (QS. Al-A’raf: 56)
Ayat tersebut menegaskan larangan melakukan berbagai tindakan yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Kerusakan tidak hanya berupa pencemaran atau penebangan hutan secara liar, tetapi juga segala bentuk eksploitasi yang menghilangkan keseimbangan ekosistem. Selain itu, dalam QS. Ar-Rum ayat 41 disebutkan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi akibat ulah tangan manusia. Ayat ini memberikan pesan bahwa manusia harus bertanggung jawab atas dampak dari setiap aktivitas yang dilakukan terhadap lingkungan.
Nabi Muhammad saw. juga memberikan teladan nyata dalam menjaga lingkungan. Beliau menganjurkan penanaman pohon/berladang, melarang pemborosan air, bahkan ketika berwudu di sungai yang mengalir, serta mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan sebagai bagian dari iman. Nilai-nilai tersebut menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan merupakan implementasi dari ketakwaan kepada Allah SWT.
Hal ini, politik menjadi sarana dalam mengatur kehidupan masyarakat demi tercapainya kesehjahteraan bersama. Dalam prespektif agama, kekuasaan bukanlah tujuan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan dan masyarakat. Politik yang berlandaskan keimanan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan kelestarian lingkungan sebagai hak generasi saat ini dan yang akan datang.
Seorang pemimpin yang beriman akan mempertimbangkan dampak ekologis dalam setiap kebijakan publik, mulai dari tata ruang, pengelolaan sumber daya alam, hingga pembangunan infrastruktur. Sebaliknya, pemimpin yang mengabaikan etika ekologis sering kali menghasilkan kebijakan yang mengorbankan lingkungan demi keuntungan jangka pendek.
Praktik eksploitasi hutan, pertambangan yang berkelanjutan pencemaran sungai, hingga alih fungsi lahan yang tidak terkendali menjadi contoh bagaimana keputusan politik dapat mempercepat kerusakan lingkungan apabila tidak didasarkan pada nilai moral. Oleh sebab itu, politik berbasis keimanan harus mendorong lahirnya kebijakan yang berpihak pada pelestarian alam, keadilan antargenerasi, serta keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
Upaya menjaga lingkungan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. Kesadaran ekologis harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, tempat ibadah, hingga ruang publik. Nilai-nilai agama dapat diwujudkan melalui berbagai tindakan sederhana, seperti mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, menghemat air dan energi, melakukan penghijauan, mengelola sampah dengan baik, serta menjaga kebersihan lingkungan.
Selain itu, masyarakat juga memiliki tanggung jawab politik dengan memilih pemimpin yang memiliki komitmen terhadap pelestarian lingkungan. Partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik menjadi bagian penting dari demokrasi yang sehat. Ketika masyarakat aktif menyuarakan kepentingan lingkungan berdasarkan nilai-nilai moral dan agama, maka proses politik akan lebih berorientasi pada kemaslahatan bersama daripada kepentingan kelompok tertentu.
Penerapan etika ekologis dalam kehidupan politik masih menghadapi berbagai tantangan. Kepentingan ekonomi jangka pendek sering kali lebih dominan dibandingkan kepentingan pelestarian lingkungan. Selain itu, rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga alam serta lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan menjadi hambatan yang cukup serius.
Di era modern, perkembangan teknologi dan industrialisasi juga membawa konsekuensi terhadap meningkatnya konsumsi sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, tokoh agama, akademisi, dunia usaha, dan masyarakat untuk membangun budaya politik yang berwawasan lingkungan. Tokoh agama memiliki peran strategis dalam menanamkan nilai-nilai etika ekologis melalui dakwah dan pendidikan. Sementara itu, lembaga pendidikan perlu mengintegrasikan pendidikan lingkungan dengan pendidikan karakter agar lahir generasi yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian bumi.
Keimanan sejatinya tidak hanya diwujudkan dalam ibadah ritual, tetapi juga tercermin dalam kepedulian terhadap sesama manusia dan alam semesta. Etika ekologis dalam perspektif agama mengajarkan bahwa menjaga lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritual sebagai hamba Allah sekaligus khalifah di bumi.
Dalam kehidupan politik, nilai-nilai keimanan dapat menjadi fondasi bagi lahirnya kebijakan yang adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kelestarian lingkungan. Politik yang berorientasi pada etika ekologis akan mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan, kesejahteraan masyarakat, dan keberlangsungan ekosistem.
Dengan demikian, “Pilar Beriman” bukan sekadar simbol religius, melainkan sebuah komitmen nyata untuk menghadirkan politik yang berintegritas, berkeadilan, dan bertanggung jawab terhadap bumi sebagai amanah Tuhan. Melalui sinergi antara iman, etika, dan kebijakan publik, cita-cita mewujudkan lingkungan yang lestari dan kehidupan yang harmonis dapat diwujudkan demi kemaslahatan generasi masa kini maupun generasi yang akan datang.
Editor: Ahmad Muwaffiqul Choir