Oleh: Hakim Muttaqie Azka (Mahasiswa Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati)
Hukum Islam di Indonesia selalu menjadi wacana penting yang tidak pernah selesai dibicarakan karena posisinya berada di antara teks wahyu yang bersifat sakral dan realitas sosial yang senantiasa berubah. Seorang tokoh Muhammadiyah Jawa Barat, Dadang Syaripudin, mencoba merumuskan kerangka berpikir mengenai perjalanan hukum Islam dalam bentuk sebuah peta konsepsi yang menggambarkan hubungan antara syariat, fiqh, dan penerapan hukum di tengah masyarakat. Peta ini tidak hanya berfungsi sebagai skema teoretis, tetapi juga sebagai panduan metodologis yang dapat membantu memahami dinamika hukum Islam di negeri yang plural seperti Indonesia.
Konsepsi yang dirancang oleh Dadang Syaripudin dimulai dari tahap tasyri’. Tahap ini menunjuk pada asal-usul hukum Islam yang bersumber dari Allah melalui Rasul-Nya. Hukum Islam pada fase ini tampil sebagai syariat yang bersifat universal, absolut, dan tidak terikat ruang maupun waktu. Syariat memuat prinsip-prinsip mendasar yang disebut al-mabadi’ al-asasiyah, kaidah-kaidah menyeluruh atau al-qawa‘id al-kulliyah, serta tujuan hukum yang dikenal dengan maqashid al-syari‘ah. Ketiga unsur tersebut menjadi fondasi utama yang menuntun arah hukum Islam agar senantiasa terjaga orientasinya pada kemaslahatan manusia. Syariat tidak pernah berubah sekalipun zaman terus berganti karena ia berdiri sebagai norma ilahiah yang mengatasi batas geografis dan historis.
Syariat yang bersifat universal tidak serta-merta dapat diterapkan begitu saja. Untuk menjembatani teks wahyu dengan kebutuhan masyarakat, para fuqaha melakukan proses penafsiran yang dikenal dengan istilah istinbath, yang melahirkan fiqh yang kita kenal hingga sekarang. Fiqh bersifat relatif karena ia merupakan hasil ijtihad manusia. Fiqh juga temporal karena selalu lahir dalam konteks ruang dan waktu tertentu. Keragaman mazhab yang berkembang sepanjang sejarah Islam menjadi bukti bahwa fiqh membuka ruang perbedaan tanpa harus keluar dari koridor syariat. Kitab-kitab fiqh klasik yang disusun oleh ulama pada berbagai periode sejarah memperlihatkan bahwa hukum Islam senantiasa hidup, diproduksi ulang, dan ditafsirkan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang dihadapi.
Tahap berikutnya disebut tathbiq, yaitu penerapan hukum Islam dalam kehidupan sosial. Pada fase ini hukum Islam berhubungan dengan otoritas yang berwenang, baik dalam lingkup politik maupun keagamaan. Imam sebagai pemimpin, qadhi sebagai hakim, dan mufti sebagai pemberi fatwa memiliki peran besar dalam menyalurkan hukum kepada masyarakat. Dari mereka lahir produk hukum yang beragam bentuknya. Qanun hadir dalam bentuk regulasi yang mengikat, qadha muncul sebagai putusan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa, sementara fatwa berfungsi sebagai panduan yang memberikan bimbingan hukum terhadap persoalan yang muncul di masyarakat. Produk-produk tersebut bisa bersifat kasuistik yang hanya menjawab kasus tertentu atau bersifat normatif yang berlaku secara umum, sehingga hukum Islam benar-benar hadir dalam kehidupan nyata, bukan berhenti pada tataran teks dan wacana.
Peta konsepsi yang disusun Dadang Syaripudin juga menekankan pentingnya dimensi historis. Hukum Islam selalu bergerak di antara tatsbit yang berarti ketetapan dan taghyir yang berarti perubahan. Ada aspek hukum yang tidak bisa berubah karena bersumber dari syariat, namun ada pula aspek yang dapat berubah menyesuaikan dengan perkembangan zaman. Dialektika antara ketetapan dan perubahan inilah yang membuat hukum Islam tetap hidup sepanjang sejarah. Dalam satu sisi hukum Islam menjaga prinsip-prinsip fundamentalnya, tetapi pada sisi lain hukum Islam membuka ruang untuk adaptasi agar tidak terasing dari realitas sosial.
Struktur hukum Islam menurut konsepsi ini dapat dipahami sebagai bangunan bertingkat. Syariat berada pada lapisan paling dasar sebagai fondasi transendental. Fiqh menempati lapisan kedua sebagai hasil penafsiran yang lebih kontekstual. Lapisan terakhir diisi oleh qanun, fatwa, dan putusan qadha yang berfungsi sebagai instrumen praktis dalam kehidupan masyarakat. Ketiga lapisan ini saling berhubungan. Syariat memberi legitimasi, fiqh memberi metodologi, sementara produk hukum praktis menghadirkan kepastian bagi masyarakat. Apabila salah satu lapisan diabaikan, maka keseimbangan hukum Islam akan terganggu.
Kerangka yang disusun oleh Dadang Syaripudin menjadi sangat relevan karena perdebatan mengenai posisi hukum Islam sering kali berfokus pada persoalan formalisasi dalam sistem hukum nasional. Namun, peta konsepsi ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidak harus dipaksakan secara formal untuk dapat berperan. Syariat tetap berfungsi sebagai landasan nilai, fiqh memberi ruang adaptasi, sementara produk hukum praktis dapat disinergikan dengan sistem hukum nasional. Dengan cara ini hukum Islam tidak muncul sebagai ancaman bagi pluralitas, melainkan sebagai sumber inspirasi dan pengayaan bagi hukum Indonesia.
Melalui peta konsepsi hukum Islam yang disusun oleh Dadang Syaripudin, kita diajak untuk memahami hukum Islam bukan sebagai bangunan yang kaku, melainkan sebagai proses yang bergerak dari wahyu hingga kehidupan sosial. Hukum Islam tidak berhenti pada teks, tetapi menyeberang melalui tafsir dan akhirnya hadir sebagai jawaban praktis bagi masyarakat. Dari sini tampak bahwa hukum Islam selalu hidup dalam ketegangan antara nilai abadi dan tuntutan zaman. Ketegangan itu justru menjadi sumber vitalitas yang membuat hukum Islam tetap relevan dalam setiap periode sejarah.
Editor: Rafidah Azis