Kalimahsawa – Modal sosial (social capital) pesantren adalah seperangkat nilai dan norma yang dipercaya, diyakini, dan dipraktikkan warga pesantren yang berfungsi mengikat mereka dengan komunitasnya (social bonding). Komunitas pesantren salafi memiliki modal sosial yang terikat dengan pemahaman keagamaan yang menonjolkan penerapan ajaran tauhid yang murni dan cara hidup mengikuti sunnah nabi.
Hal ini disampaikan dalam hasil penelitian yang dilakukan oleh Convey Indonesia yang berjudul “Resiliensi Komunitas Pesantren Terhadap Radikalisme”. Hasil penelitian yang diterbitkan oleh Center for the Study of Religion (CSRC) UIN Syarif Hidayatullah tahun 2020 ini salah satunya menyoroti tentang modal sosial Pesantren Salafi dalam melawan radikalisme. Selain itu, ia juga menyoroti Pesantren Muhammadiyah, Pesantren Tradisional, dan lain-lain.
Pesantren Salafi yang dimaksud dalam penelitian ini adalah pesantren yang menunjukkan komitmen kuat pada misi puritanisasi Islam. Menurut penelitian ini, dalam bentuknya yang paling konservatif, salafisme cenderung kontra terhadap budaya lokal. Mereka memiliki komitmen yang kaku pada pemahaman keislaman salaf ash-shalih pada abad ketujuh Masehi. Bahkan, pada tingkat yang lebih ekstrim, mereka menunjukkan radikalisme dalam paham agama dan sikap politik.
Klasifikasi Pesantren Salafi
Penelitian ini membagi Pesantren Salafi menjadi 3 corak. Pertama, Salafi Puris, disebut juga quietiest atau pasifis. Kelompok ini tidak berpolitik dan menerima pemerintah selama orang-orang di pemerintahan adalah muslim. Kedua, Salafi Haraki, disebut juga kelompok aktivis. Mereka berpolitik dan aktif memberikan kritik terhadap pemerintah. Ketiga, Salafi Jihadi. Kelompok ini memandang bahwa sudah saatnya berjihad untuk menegakkan sistem Islam. Pesantren Salafi dalam penelitian ini adalah kelompok puris dan haraki, karena kelompok jihadi tidak relevan dengan penelitian.
Dalam penelitian tersebut, kelompok salafi dikatakan begitu menonjolkan Sunnah Nabi, termasuk penampilan fisik seperti memelihara jenggot, menggunakan celana di atas mata kaki, dan menggunakan cadar. Hasil penelitian mengatakan bahwa kelompok Salafi Puris menolak demokrasi karena menganggap bahwa demokrasi tidak berasal dari Islam, melainkan Barat.
Mereka menyesalkan ketika suara seorang ulama disamakan dengan suara seorang pemabuk dalam sebuah kontestasi pemilu. Namun, sekalipun mereka menolak demokrasi secara penuh, mereka juga menolak untuk melawan pemerintah yang sah. Menurut mereka, aksi 212 beserta seluruh gelombang yang mengikutinya adalah aksi yang tidak dibenarkan karena melawan penguasa yang sah.
Mereka meyakini bahwa pemerintah yang dihasilkan dari sistem demokratis sekarang adalah ulil amri yang wajib untuk diataati sebagaimana yang tertulis dalam Surat An-Nisa ayat 59. Sehingga, segala sesuatu yang mengarah kepada penolakan peraturan pemerintah haram hukumnya. Hukum mematuhi aturan pemerintah sama dengan hukum mematuhi aturan Allah. Kepolisian, sebagai bagian dari pemerintah, juga wajib ditaati. Adapun dalam konsep jihad yang berarti perang, mereka meyakini bahwa syariat itu sudah tidak berlaku lagi.
Salafi Puris Apolitis dan Salafi Tanzimi
Salafi Puris dalam penelitian ini dibedakan menjadi Salafi Puris yang apolitis dengan pemahaman sebagaimana ditulis diatas, dan juga Salafi Tanzimi. Salafi Tanzimi tidak mentabukan politik dan cenderung menerima sistem demokrasi. Salah seorang guru di Pesantren Wahdah Islamiyah Makassar berkata, “Kita ikuti proses hingga ada peluang umat Islam ini menang, menegakkan syariat Islam”.
Perbedaan utama Salafi Puris dan Salafi Tanzimi dalam penelitian ini ada di afiliasi Ormas. Salafi Puris menolak sama sekali segala bentuk afiliasi. Sedangkan, Salafi Tanzimi berafiliasi ke Ormas Wahdah Islamiyah (WI). Wahdah Islamiyah adalah organisasi yang didirikan oleh aktivis Muhammadiyah pada 1988 di Makassar. “Wahdah Islamiyah secara umum sangat dekat dengan Muhammadiyah, karena memang ya anaknya Muhammadiyah itu”, ujar salah seorang pengasuh Pesantren dibawah WI. Modal sosial pesantren dibawah WI kurang lebih sama dengan modal sosial Pesantren Muhammadiyah.
Penelitian ini mengatakan bahwa Pesantren Salafi Tanzimi maupun Puris tidak menganggap penting berinteraksi dengan komunitas non-muslim. Mereka membolehkan untuk berinteraksi dengan non-muslim di ranah sosial dengan syarat tidak mengganggu. Santri tidak diajarkan pemahaman mengenai keragaman agama-agama.
Khilafah, Aliran Sesat, dan Ucapan Selamat Natal
Hasil penelitian ini adalah bahwa ada sebanyak 22,7% responden dari Pesantren Salafi Puris yang setuju dengan gagasan Khilafah Islamiyah. Namun, khilafah harus dibangun dari bawah. Mereka tetap menolak mendirikan khilafah secara langsung karena hal itu berarti tidak patuh terhadap pemerintah. Upaya mereka dalam mendirikan khilafah adalah mengedukasi masyarakat. Sehingga setelah seluruh masyarakat memiliki paham salafi, khilafah akan tegak dengan sendirinya.
Adapun 75% responden dari Pesantren Salafi Tanzimi meyakini wajibnya mendirikan khilafah. Sebanyak 29,2% responden dari Pesantren Salafi Puris setuju terhadap pemenuhan hak beragama bagi Syiah dan Ahmadiyah, dan sebanyak 70,8% responden tidak setuju. Salafi Tanzimi lebih kecil, yaitu hanya sebanyak 25% responden yang setuju dengan pemenuhan hak-hak beragama bagi Syiah & Ahmadiyah. 83,3% responden Salafi Puris meyakini bahwa tidak boleh mengucapkan selamat natal oleh umat muslim, dan hanya 16,7% responden yang membolehkan. Sedangkan Salafi Tanzimi 100% responden meyakini bahwa hal tersebut dilarang.
reporter: Yusuf R Y