Oleh: Zulfikar (Universitas Muhammadiyah Surakarta)
Pendekatan tafsir kontekstual merupakan paradigma penafsiran Al-Qur’an yang mengaitkan pemahaman teks suci dengan realitas sosial, sejarah, dan dinamika kehidupan kontemporer. Tafsir kontekstual tidak sekadar menjelaskan makna literal ayat, tetapi menempatkan ayat dalam hubungannya dengan konteks sosial-historis dan permasalahan zaman kini agar nilai-nilai Al-Qur’an relevan bagi masyarakat modern. Sebagai corollary, pendekatan ini sering dipandang sebagai respons terhadap keterbatasan tafsir tekstual yang hanya fokus pada makna gramatikal tanpa mempertimbangkan perubahan konteks sosial budaya (Saefulloh, 2024).
Dalam studi tafsir Al-Qur’an kontemporer, paradigma tafsir kontekstual menekankan bahwa pemahaman teks suci harus mempertimbangkan konteks historis, sosial, budaya, dan perkembangan zaman untuk menjawab problematika kehidupan modern secara relevan. Pendekatan ini menolak pemahaman yang hanya bersifat tekstual-literal tanpa mempertimbangkan perubahan konteks sosial yang dinamis. Pendekatan kontekstual terbukti menjadi salah satu arah utama dalam hermeneutika modern Al-Qur’an, berupaya menjembatani dunia awal turunnya wahyu dengan keadaan masyarakat masa kini (Saefulloh, 2024).
Dalam tradisi hermeneutika Al-Qur’an, Farid Esack menekankan bahwa tafsir kontekstual berfungsi sebagai jembatan antara pesan normatif wahyu dan realitas sosial yang berubah, khususnya dalam masyarakat plural dan global. Tafsir tidak lagi dipahami semata sebagai aktivitas akademik, tetapi juga sebagai praksis etis yang berorientasi pada keadilan sosial dan kemaslahatan manusia. Perspektif ini memperkuat legitimasi akademik pendekatan kontekstual sebagai metodologi tafsir yang relevan bagi tantangan kontemporer (Esack, 2002).
Kajian hermeneutika dalam studi Qur’anic interpretation menunjukkan bahwa pendekatan kontekstual merupakan bagian penting dari modern Qur’anic hermeneutics, yakni teori penafsiran yang berkembang di abad ke-21 yang menggabungkan analisis teks dan konteks sosial-historis untuk mencapai pemahaman yang lebih dinamis terhadap ayat-ayat Al-Qur’an. Hermeneutika modern ini telah dibahas secara luas dalam literatur akademik sebagai landasan teoretis bagi metodologi kontekstual (Rippin, 2009). Pada 25 tahun terakhir, banyak pemikir tafsir kontemporer seperti Abdullah Saeed yang memformulasikan dan mengembangkan metodologi tafsir kontekstual secara sistematis dengan fokus pada identifikasi makna teks serta hubungannya dengan konteks mikro, makro, dan sosial-kultural kontemporer.
Model Saeed ini menjadi rujukan penting dalam kajian tafsir modern karena menghubungkan konteks asli wahyu dan konteks masa kini secara metodologis (Saeed, 2019). Kajian tafsir di wilayah seperti Asia Tenggara (termasuk Indonesia) dalam dua dekade terakhir menunjukkan perkembangan pada pendekatan hermeneutis dan kontekstual. Studi-studi terbaru menemukan bahwa tafsir kontemporer tidak hanya bersifat teoretis, tetapi juga berupaya menjawab tantangan sosial masyarakat di era globalisasi dan pluralisme. Perkembangan ini menunjukkan bahwa pendekatan kontekstual semakin dipandang sebagai metodologi yang adaptif dan relevan dalam kajian Islamic studies modern (Saefulloh, 2024).
Pendekatan Kontekstual Abdul Mustaqim
Abdul Mustaqim adalah seorang cendekiawan tafsir kontemporer Indonesia dan guru besar bidang Ulum al-Qur’an di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dengan kontribusi penting terhadap kajian tafsir modern. Dalam kajiannya, Mustaqim membedakan antara tafsir sebagai produk dan proses, di mana tafsir tidak hanya sebagai hasil interpretasi tekstual, tetapi juga sebagai proses kreatif yang selalu berkembang sesuai kebutuhan zaman dan konteks sosial. Ia mengulas serta membandingkan pemikiran tokoh-tokoh besar seperti Fazlur Rahman dan Muhammad Syahrur untuk mengevaluasi bagaimana tafsir dapat menjadi dialog antara teks dan konteks kontemporer (Mustaqim, 2019).
Walaupun karya Abdul Mustaqim sendiri yang paling representatif (Epistemologi Tafsir Kontemporer, terbit 2012) berada sedikit di luar periode 15 tahun terakhir, gagasan dan kerangka teoretisnya tetap relevan dalam wacana akademik umat Islam kontemporer karena banyak studi terbaru mengembangkan dan menelaah pendekatan kontekstual yang serupa. Misalnya, penelitian terkini dalam Qur’anic exegesis di Asia Tenggara yang menyoroti bagaimana tafsir kontekstual berkembang untuk menjawab tantangan sosial kontemporer, menekankan relevansi antara teks dan realitas kontemporer (Saefulloh, 2024).
Karya metodologinya seperti Penelitian Al-Qur’an & Tafsir banyak dibahas dalam konteks akademik, tepat ditempatkan dalam kajian yang lebih luas atas tafsir kontekstual karena ia membahas hubungan antara penelitian teks dan penelitian sosial dalam studi Qur’anic sciences, sesuatu yang relevan dengan pendekatan kontekstual. Refleksi terhadap pemikirannya perlu dikaitkan dengan bagaimana tradisi tafsir kontemporer mencoba memadukan teks dan konteks dalam pembacaan Al-Qur’an (Mustaqim, 2017).
Di Indonesia, pemikiran Abdul Mustaqim dapat dibaca sebagai bagian dari arus besar tersebut. Sejalan dengan pandangan Nashruddin Baidan tentang metodologi tafsir kontemporer, Mustaqim menempatkan tafsir sebagai disiplin ilmiah yang harus terbuka terhadap dialog lintas ilmu, termasuk ilmu sosial dan humaniora. Pendekatan kontekstual dalam kerangka ini tidak dimaksudkan untuk menggeser otoritas teks Al-Qur’an, melainkan untuk memperluas horizon pemahamannya agar tetap komunikatif dengan konteks zaman (Baidan, 2011).
Judul “Pendekatan Kontekstual dalam Tafsir Al-Qur’an: Refleksi atas Pemikiran Abdul Mustaqim” mencerminkan sebuah kajian reflektif yang bukan hanya deskriptif, tetapi juga evaluatif dan sistematis, memetakan kontribusi Mustaqim terhadap teori tafsir kontemporer dan menempatkannya dalam diskursus ilmiah yang lebih luas. Hal ini penting karena menempatkan tafsir bukan sebagai wacana historis semata, tetapi sebagai metodologi yang terus berkembang untuk menjawab tantangan kontemporer dalam studi Al-Qur’an (Saefulloh, 2024).
Refleksi tidak diarahkan pada penolakan terhadap pemikiran Abdul Mustaqim, melainkan pada upaya membaca, menimbang, dan mengevaluasi kontribusinya dalam lanskap tafsir kontemporer. Hal ini sejalan dengan pendekatan yang dikemukakan Mohammed Arkoun, bahwa kajian Al-Qur’an modern perlu membuka ruang kritik epistemologis terhadap metode penafsiran tanpa terjebak pada dikotomi benar-salah secara ideologis (Arkoun, 2004).
Tafsir kontekstual adalah pendekatan yang telah berkembang dalam ilmu tafsir selama 25 tahun terakhir sebagai respons terhadap kebutuhan hermeneutika modern yang relevan dengan zaman (Anwar, 2022). Banyak kajian kontemporer di jurnal ilmiah menegaskan metodologi penafsiran yang menghubungkan teks dengan konteks sosial-historis secara sistematis (Saeed, 2020). Refleksi terhadap pemikiran Abdul Mustaqim dapat ditempatkan secara konseptual dalam diskursus ini karena ia berkontribusi pada pemikiran metodologis yang menghubungkan penelitian teks dengan konteks sosial (Mustaqim, 2017).
Abdul Mustaqim, melalui pendekatan tafsir maqasidi-kontekstual, menawarkan paradigma tafsir yang dinamis dan integratif — menempatkan maqāṣid (tujuan teks) sebagai kunci untuk menjembatani kesetiaan pada teks dan relevansi kontekstual masa kini — namun penerapannya menuntut kehati-hatian metodologis agar tidak menyederhanakan argumen klasik atau kehilangan keketatan ilmiah.
Editor: Rafidah Azis