Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Pendekatan Dilālah dalam Menentukan Hukum Islam terhadap LGBT

RedaksiKS by RedaksiKS
Maret 17, 2025
in Esai, Narasi
0
Pendekatan Dilālah dalam Menentukan Hukum Islam terhadap LGBT
36
SHARES
210
VIEWS

Oleh: Abrar Muslim (Mahasiswa S1 Ilmu Al Qur’an dan Tafsir STAI Al Hidayah Tasikmalaya)

Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) telah menjadi topik perdebatan dalam berbagai disiplin ilmu, termasuk hukum Islam. Dalam Islam, hukum terhadap perilaku LGBT tidak hanya dikaji melalui dalil tekstual secara langsung tetapi juga melalui pendekatan Dilālah, yakni metode penunjukan makna dalam teks-teks syariat. Pemahaman terhadap Dilālah sangat penting dalam menentukan bagaimana ayat-ayat Al-Qur’an berkaitan dengan hukum LGBT dapat ditafsirkan dan diterapkan.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Dilālah merupakan istilah penting dalam kajian Al-Qur’an dan ilmu ushul fiqh yang memiliki dimensi makna berlapis.  Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah ” Dilālah ” merujuk pada aspek keilmuan yang terkait dengan interpretasi teks-teks Al-Qur’an melalui pendekatan linguistik dan semantik untuk memahami pesan-pesan yang terkandung di dalamnya (Badan Bahasa, 2023). Dilalah دلالة  secara etimologi mempunyai pengertian: “الدلالة ما يقوم إلا رشادا والبرهان“ yang berarti bahwa Dilālah adalah sesuatu yang dapat dijadikan petunjuk atau alasan”. Sedangkan secara terminologi Dilālah mempunyai pengertian: “كيفية الدلالة اللفظ علي المعني “ yang berarti bahwa ini adalah penunjukan suatu lafal kepada maknanya (Kusmardani et al., 2022). Dalam perspektif hukum Islam, Dilālah merupakan metode penafsiran teks untuk menetapkan hukum syariat, dimana suatu lafal harus dipahami berdasarkan petunjuk kebahasaan dan konteks penggunaannya. Dalam perspektif ilmu bahasa Arab, Dilālah juga didefinisikan sebagai kemampuan suatu lafal untuk mengantarkan pemahaman makna tertentu ketika diucapkan secara mutlak (Salim et al., 2023).

Dalam fiqih Islam, Dilālah atau cara lafaz menunjukkan makna terbagi ke dalam beberapa jenis utama yang digunakan dalam penetapan hukum, tergantung pada sumbernya, kejelasan makna, cara lafadz menunjukkan makna, dan makna di luar Lafadz. Berdasarkan cara lafadz menunjukkan makna, Dilālah dibagi menjadi 4 (empat) yaitu sebagai berikut:

Dilālah Manthūq, yaitu dilālah yang maknanya dinyatakan secara jelas, baik secara eksplisit (Manthūq Ṣarīḥ), maupun maknanya ditarik kesimpulannya (Manthūq Ghairu Ṣarīḥ) (Nasri, 2020). Contoh Manthūq Ṣarīḥ adalah ayat tentang kewajiban shalat dan zakat yang dapat ditemukan dalam QS. Al-Baqarah ayat 43, dan Manthūq Ghairu Ṣarīḥ adalah ayat tentang larangan berkata “ah” kepada orang tua yang terdapat dalam QS. Al-Isra’ ayat 23 (Fauzi, 2019).

Dilālah mafhūm, yaitu dilālah yang maknanya dipahami dari teks, baik yang sejalan dengan teks (Mafhūm Muwāfaqah), maupun yang yang berlawanan dengan teks (Mafhūm Mukhālafah) (Djalaluddin, 2016). Contoh Mafhūm Muwāfaqah adalah ayat tentang larangan mendekati zina yang terdapat dalam QS. Al-Isra’ ayat 32, dan contoh Mafhūm Mukhālafah adalah ayat tentang kewajiban memerdekakan budak yang terdapat dalam QS. Al-Mujadilah ayat 3.

Dilālah Isyārah, yaitu dilālah yang makna yang ditunjukkan secara tidak langsung oleh teks (Wahyu, 2022). Contoh Dilālah Isyārah adalah ayat tentang tanda-tanda kebesaran Allah dalam diri manusia yang terdapat dalam QS. Adz-Dzariyat ayat 21.

Dilālah Iqtidha, yaitu dilālah yang makna ditunjukkan dari lafal terhadap sesuatu, di mana makna lafal tersebut tidak logis dengan adanya sesuatu tersebut (Kartini, 2017). Contoh Dilālah Iqtidha adalah ayat tentang hukuman qishash bisa diganti dengan diyat (tebusan berupa sejumlah harta yang diberikan kepada keluarga korban), yang terdapat dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 178.

Dalam literatur Islam, istilah LGBT tidak secara eksplisit ditemukan. Sebagai gantinya, terdapat istilah yang lebih umum digunakan untuk menggambarkan orientasi dan perilaku homoseksual, yaitu liwath. Kata ini berasal dari nama Nabi Luth dan dikategorikan sebagai kata a’jami (non-Arab). Menurut Imam al-Nawawi, sebagaimana dikutip oleh Hasan, istilah ini digunakan karena kaum Nabi Luth dianggap sebagai pihak pertama yang melakukan praktik tersebut (Zaini, 2017).

Liwath didefinisikan sebagai hubungan seksual antara sesama laki-laki (Rohmawati et al., 2018). Secara khusus, liwath merujuk pada tindakan yang dilakukan oleh kaum Nabi Luth (Munir, 2024). Dalam konteks bahasa Indonesia, istilah ini dapat disejajarkan dengan istilah “gay,” yang merujuk pada hubungan sesama jenis antara laki-laki.

Selain liwath, dalam Islam juga dikenal istilah sihâq untuk menggambarkan perilaku lesbianisme. Dalam bahasa Arab, sihâq digunakan untuk menjelaskan hubungan sesama jenis antara perempuan. Secara terminologis, sihâq diartikan sebagai aktivitas seksual yang dilakukan antara perempuan dengan perempuan lainnya, menyerupai hubungan heteroseksual (Rohmawati et al., 2018).

Berikut beberapa ayat-ayat Al-Qur’an yang berkaitan dengan kaum LGBT dan hukum Islam yang relevan, sesuai dengan kategori Dilālah yang mendasari pemahaman hukum tersebut.

QS. As-Syuara’ ayat 165-166

أَتَأْتُونَ ٱلذُّكْرَانَ مِنَ ٱلْعَـٰلَمِينَ ١٦٥ وَتَذَرُونَ مَا خَلَقَ لَكُمْ رَبُّكُم مِّنْ أَزْوَٰجِكُم ۚ بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ ١٦٦

Artinya: “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki di antara manusia. Dan kamu tinggalkan isteri-isteri yang dijadikan oleh Tuhanmu untukmu, bahkan kamu adalah orang-orang yang melampaui batas”.

Ayat ini berbentuk pertanyaan retoris (istifhām inkārī), yaitu “Mengapa kamu mendatangi jenis lelaki ?” Pertanyaan ini tidak meminta jawaban, tetapi mengkritik dan menyiratkan larangan. Larangannya tidak tertulis eksplisit seperti “Jangan lakukan ini!”, tetapi tersirat dari nada celaan. Kata “أَتَأْتُونَ” (apakah kamu melakukan) dalam bentuk pertanyaan mengandung makna nahy (larangan) secara implisit menurut kaidah balaghah Arab. Ulama tafsir seperti Ibnu Katsir dan At-Tabari menyatakan bahwa pertanyaan semacam ini setara dengan larangan tegas (nahy muqārab). Sebagai tambahan, kalimat pertanyaan retoris dalam ayat ini dianggap eksplisit dalam tradisi tafsir karena dari konteks historis, ayat ini merujuk pada kaum Nabi Luth yang dihukum karena praktik homoseksual. Penegasan “بَلْ أَنتُمْ قَوْمٌ عَادُونَ” (bahkan kamu orang yang melampaui batas) menunjukkan bahwa perbuatan tersebut sudah pasti terlarang.

Dengan demikian, makan ayat ini dapat dikategorikan sebagai Dilālah Manthūq, khususnya Manthūq Ṣarīḥ.

Q.S. Al-‘Ankabut ayat 28-29

وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِۦٓ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلْفَـٰحِشَةَ مَا سَبَقَكُم بِهَا مِنْ أَحَدٍۢ مِّنَ ٱلْعَـٰلَمِينَ ٢٨ أَئِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ ٱلرِّجَالَ وَتَقْطَعُونَ ٱلسَّبِيلَ وَتَأْتُونَ فِى نَادِيكُمُ ٱلْمُنكَرَ ۖ فَمَا كَانَ جَوَابَ قَوْمِهِۦٓ إِلَّآ أَن قَالُوا۟ ٱئْتِنَا بِعَذَابِ ٱللَّهِ إِن كُنتَ مِنَ ٱلصَّـٰدِقِينَ ٢٩

Artinya: “Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan yang amat keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu”. Apakah sesungguhnya kamu patut mendatangi laki-laki, menyamun dan mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu? Maka jawaban kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Datangkanlah kepada kami azab Allah, jika kamu termasuk orang-orang yang benar”.

Dalam ayat 28, Nabi Luth menyebutkan bahwa kaumnya melakukan fāḥisyah (perbuatan keji), yaitu homoseksualitas. Namun, larangan eksplisit seperti “Jangan lakukan ini!” tidak tertulis dalam bentuk kata kerja langsung. Kata “fāḥisyah” digunakan untuk mencela tindakan mereka, tetapi larangan tersebut lebih bersifat tersirat melalui celaan dan pertanyaan retoris. Ayat 28 lebih cocok dikategorikan sebagai Manthūq Ghairu Ṣarīḥ, karena larangan terhadap homoseksualitas disampaikan melalui implikasi kebahasaan tanpa adanya kalimat larangan eksplisit.

Dalam ayat 29, terdapat frasa “وَتَأْتُوْنَ فِي نَادِيْكُمُ الْمُنْكَرَ” yang artinya “dan kamu mengerjakan kemungkaran di tempat-tempat pertemuanmu.” Kata “الْمُنْكَر” (kemungkaran) secara eksplisit menunjukkan tindakan yang dilarang dalam Islam. Kemungkaran yang dimaksud mencakup berbagai tindakan tercela, termasuk homoseksualitas (liwāṭ), sebagaimana dijelaskan dalam tafsir Ibn Kathir bahwa mereka melakukan perbuatan keji secara terang-terangan, bahkan di tempat umum. Oleh karena itu, larangan terhadap homoseksualitas dapat dianggap sebagai bagian dari Manthūq Ṣarīḥ, karena kata “الْمُنْكَر” secara langsung merujuk pada tindakan yang dilarang.

Dari hasil analisis makna ayat-ayat di atas terkait Dilālah, LGBT atau homoseksualitas atau liwāṭ dianggap sebagai perbuatan yang haram dan termasuk dalam kategori fāḥisyah (perbuatan keji). Para ulama sepakat bahwa tindakan ini dilarang berdasarkan dalil dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, dimana hukuman mati, atau hukuman yang berlaku sesuai dengan pemerintah (Sumana et al., 2023).

Dalam konteks ini, kisah Nabi Luth menjadi salah satu rujukan utama, di mana Allah SWT memberikan azab kepada kaum yang terlibat dalam praktik homoseksual. Ijma’ ulama menunjukkan bahwa pelaku homoseksual dapat dikenakan hukuman berat. Menurut Ibn Taimiyah, hukuman bagi pelaku liwāṭ lebih berat dibandingkan hukuman bagi pelaku zina dan siḥāq (lesbian). Pelaku liwāṭ dijatuhi hukuman mati sebagai bentuk penegakan hukum dalam Islam (Rahman, 2023).

Mazhab Hanbali dan Maliki berpendapat bahwa hukuman mati adalah sanksi yang tepat bagi pelaku liwāṭ, sebagaimana dinyatakan dalam hadis berikut:

سنن أبي داوود ٣٨٦٩: حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ عَلِيٍّ النُّفَيْلِيُّ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْعَزِيزِ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدْتُمُوهُ يَعْمَلُ عَمَلَ قَوْمِ لُوطٍ فَاقْتُلُوا الْفَاعِلَ وَالْمَفْعُولَ بِهِ قَالَ أَبُو دَاوُد رَوَاهُ سُلَيْمَانُ بْنُ بِلَالٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ أَبِي عَمْرٍو مِثْلَهُ وَرَوَاهُ عَبَّادُ بْنُ مَنْصُورٍ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَفَعَهُ وَرَوَاهُ ابْنُ جُرَيْجٍ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ دَاوُدَ بْنِ الْحُصَيْنِ عَنْ عِكْرِمَةَ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَفَعَهُ

Artinya: “Sunan Abu Dawud 3869: Telah menceritakan kepada kami Abdullah bin Muhammad bin Ali An Nufaili berkata: telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz bin Muhammad dari Amru bin Abu Amru dari Ikrimah dari Ibnu Abbas ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Siapa yang kalian dapati sedang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” Abu Dawud berkata: “Sulaiman bin Bilal meriwayatkannya dari Amru bin Abu Amru seperti hadits tersebut. Dan Abbad bin Manshur meriwayatkannya dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dan ia memarfu’kannya. Ibnu Juraij meriwayatkannya dari Ibrahim, dari Dawud Ibnu Hushain, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dan ia memarfu’kannya.”

Sementara itu, mazhab Syafi’i dan Hanafi cenderung memberikan hukuman ta’zīr, yaitu hukuman yang ditentukan oleh hakim sesuai dengan dampak sosial dari tindakan tersebut. Dalam pandangan mazhab Hanafi, pelaku homoseksual tidak dikenakan hukuman mati karena tidak ada ketentuan yang jelas dalam Al-Qur’an mengenai hal ini (Zamhari, 2006). Ancaman azab bagi kaum Nabi Luth menunjukkan konsekuensi serius dari perilaku homoseksual, baik di dunia maupun di akhirat, menggarisbawahi betapa pentingnya menjaga norma moral dalam masyarakat.

Terkait

Tags: Agamahukum islamushul fiqh
Previous Post

Meriahkan Ramadhan 1446 H: Pimpinan Cabang Aisyiyah Ngunut Gelar Bazar

Next Post

Demokrasi Deliberatif: Meningkatkan Dialog dan Keterlibatan Publik

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Demokrasi Deliberatif: Meningkatkan Dialog dan Keterlibatan Publik

Demokrasi Deliberatif: Meningkatkan Dialog dan Keterlibatan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.