KALIMAHSAWA – Jumat, 18 Desember 2020, dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Dunia. Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta (PUSKOHIS) menggelar diskusi nasional dan bedah buku berjudul “Otonomi Daerah vs Gurita Korupsi APBD di Indonesia”. Acara yang menghadirkan penulis Buku Zuhri Saifuddin, SH. M.H dan Pakar Hukum R. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S.H., M.H. Bedah Buku dan Talk Show Nasional yang diikuti oleh para Pakar, Akademisi, dan Pelajar dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swata di Indonesia.
Rektor IAIN Surakarta Prof. Dr. KH. Mudhofir Abdullah, M. Pd, memberikan apresiasi atas acara ini. Beliau berharap agar Puskohis IAIN Surakarta selalu produktif dalam melakukan kajian-kajian ilmiah khususnya dibidang Konstitusi dan Hukum.
Acara pertama disampaikan oleh Pakar Hukum Islam yang menjabat sebagai Pemred FEBI News, Asep Maulana Rohimat, M.S.I. Beliau memberikan keynote speech dengan judul “Negara, Korupsi, dan Peran Media Massa”. Dalam pemaparannya, memberikan data dan fenomena korupsi di Indonesia, terutama dari sisi kerugian. Negara secara struktur pemerintahan dan juga dari sisi kerugian sosial politik.
“Korupsi merupakan Pangkal segala kejahatan oknum pejabat Negara. Sehingga penting bagi kita sebagai anak bangsa ikut memberantas dan mencegah praktek korupsi. Yaitu mulai dari diri sendiri membiasakan tidak korupsi dalam segala hal, lalu mengedukasi keluarga dan masyarakat luas. Serta berani melaporkan ke aparat penegak hukum jika menemukan tindak pidana korupsi, dan gunakan media sosial untuk kampanyekan anti korupsi”. Kata beliau.
Kritik Pemateri
Sesi berikutnya, merupakan penyampaian materi. Pemateri pertama, oleh penulis buku sekaligus lawyer Zuhri Saifuddin, M.H. Beliau membahas praktek korupsi yang terjadi di pemerintah daerah. Serta bagaimana potret penegakan hukum terhadap kasus tersebut. Pembicara juga memberikan masukan dan kritik terhadap penanganan kasus korupsi besar oleh KPK. Terutama dalam penggunaan pasal dalam menjerat tersangka koruptor.
Menurutnya pasal yang disangkakan sekarang hanya menggunakan pasal dengan hukuman terendah. Padahal bisa dilakukan dengan disangkakan pasal dengan hukuman maksimal. Terlebih bagi tindak pidana korupsi di masa pandemic covid-19. Pakar Hukum Tata Negara yang akrab dipanggil Mas Say ini berharap KPK dan Korupsi selalu mendapatkan perhatian khusus di Indonesia. Karena ini kejahatan yang sangat berat.
Pembicara selanjutnya, R. A. M Mustain Nasoha, MHmemberi tanggapan terhadap buku yang dibedah. Pemateri yang akrab dipanggil Gus Mustain ini mengkritisi buku yang dibedah. Beliau mengatakan bahwa Korupsi adalah extraordinary crime atau Kejahatan luar biasa. Maka hanya bisa diselesaikan dengan penegakan hukum luar biasa (extraordinary law).
Teori Jack Bologne (GONE)
Dalam argumentasinya, beliau mengambil Teori Jack Bologne (GONE). Menurut Jack Bologne akar penyebab korupsi ada empat. Yaitu: G= Greedy, O= Opportunity, N=Needs E= Expose.
Greedy, berkaitan dengan keserakahan dan kerakusan para pelaku korupsi. Koruptor adalah orang yang tidak puas akan keadaan dirinya. Adapun Opportuniy adalah sistem yang memberi peluang untuk melakukan korupsi. Needs, diartikan sikap mental yang tidak pernah merasa cukup, selalu sarat dengan kebutuhan yang tidak pernah usai. Sedangkan Exposes, adalah hukuman yang dijatuhkan kepada para pelaku korupsi yang tidak memberi efek jera pelaku maupun orang lain. Pendidikan Anti Korupsi sejak dini merupakan solusi terbaik untuk penanganan korupsi ini. Sebagai Negara dengan mayoritas Islam terbesar, maka peran Ulama dan Tokoh Agama dalam menyampaikan anti korupsi sangat penting sekali.
Diskusi diakhiri dengan Tanya jawab antara peserta dan pembicara yang menyimpulkan bahwa semua anak bangsa wajib memiliki peran dalam memberantas dan mencegah korupsi di NKRI tercinta.