Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Moral Politik Muhammadiyah, Menyengat Tanpa Menjadi Oposisi

Sholahuddin Muzayin by Sholahuddin Muzayin
Januari 2, 2021
in Esai
0
Pancasila dan Muhammadiyah (1): Jejak Ulama Modernis
41
SHARES
240
VIEWS

Pengurus Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah belum lama ini bertemu dengan Presiden Joko Widodo di istana negara pada 21 Oktober 2020. PP Muhammadiyah diwakili Ketua PP Haedar Nashir, Sekretatis Umum Abdul Mu’ti dan Ketua Majlis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Sutrisno Raharjo.

Sedangkan Jokowi-panggilan akrab Joko Widodo—ditemani Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Pada pertemuan ini PP Muhammadiyah meminta Presiden menunda pelaksanaan Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR dan Pemerintah pada 5 Oktober 2020.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

“Untuk menciptakan situasi yang tenang dan kemungkinan perbaikan, PP Muhammadiyah mengusulkan agar Presiden dapat menunda pelaksanaan UU Cipta Kerja sesuai peraturan yang berlaku,” usul PP Muhammadiyah yang dikutip berbagai media massa. Persyarikatan menyampaikan usulan penundaan ini seraya meminta pemerintah dan DPR untuk melakukan perbaikan-perbaikan konten UU Cipta Kerja yang ditolak berbagai elemen masyarakat dengan membuka pintu lebar untuk berdialog.

Muhammadiyah merasa perlu menyampaikan ide ini secara langsung kepada presiden karena UU Cipta Kerja menimbulkan gejolak di masyarakat. Buruh/pekerja, mahasiswa dan elemen masyarakat lain secara bergelombang turun jalan di berbagai pelosok Tanah Air. Kaum intelektual dan agamawan juga ikut berteriak protes. Kalau dibiarkan, tentu situasi ini tidak baik bagi kehidupan kebangsaan kita.

Pada saat masih digodok di parlemen, PP Muhammadiyah sebenarnya sudah menyampaikan naskah kajian akademik terhadap RUU Cipta kerja kepada pimpinan DPR. Naskah akademik itu telah melalui pembahasan matang oleh para pakar Muhammadiyah. Naskah itu diserahkan Ketua PP Muhammadiyah bidang Hukum dan HAM Busyro Muqoddas. Busyro secara keras mengatakan RUU Cipta Kerja secara filosofis rapuh sekali, bertentangan dengan dasar negara dan Pancasila. Karena itu PP Muhammadiyah meminta DPR dan Pemerintah menarik RUU Cipta Kerja dari pembahasan.

Sikap Muhammadiyah terhadap proses pembentukan UU Cipta Kerja ini menarik kita amati. Ini sikap kritis Muhammadiyah terhadap pemerintah dan DPR yang membahas UU yang justru memantik persoalan di masyarakat. Sebelumnya sikap kritis Muhammadiyah juga ditunjukkan saat menanggapi Program Organisasi Penggerak (POP) yang digagas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Muhammadiyah tegas menolak bergabung di POP karena program ini dinilai tidak jelas dan tidak transparan. Sikap keras ini juga sejalan dengan penolakan Nahdlatul Ulama dan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) terhadap POP. Bahkan setelah Mas Menteri Nadiem Makarim minta maaf kepada Muhammadiyah dan organisasi lainnya, Muhammadiyah bergeming, tetap menolak POP.

Dalam sebuah diskusi kecil saya dengan seorang teman, sikap Muhammadiyah terhadap berbagai persoalan bangsa ini patut diapresasi. Muhammadiyah bisa menempatkan diri secara tepat di hadapan pemerintah maupun legislatif. Sikap ini juga menunjukkan kepedulian Muhammadiyah terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Muhammadiyah tidak bisa tinggal diam manakala melihat fenomena kebangsaan yang menyimpang dari idelologi negara. Muhammadiyah, baik pada masa lalu, kini dan masa mendatang akan terus melakukan peran-peran seperti ini.

Tentu saja gerakan kontrol Muhammadiyah terhadap jalannnya pemerintahan ini dilakukan secara makruf. Muhammadiyah bisa menempatkan diri secara tepat dan independen. Meski ada kader Muhammadiyah di kabinet, dalam hal ini Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhajir Effendy, hal itu tidak mengurangi sikap independensi Muhammadiyah terhadap pemerintah.

Menyengat Keras

Muhammadiyah kadang “menyengat” keras kepada penyelenggara negara tanpa menempatkan diri sebagai oposan. Apa yang dilakukan Muhammadiyah sebagai tanggungjawab moral persyarikatan. Moral politik Muhammadiyah. Muhammadiyah tidak bisa terjun langsung ke gelanggang politik karena itu menjadi tugas partai politik. Muhammadiyah sudah menasbihkan diri sebagai organisasi yang tidak terikat oleh partai politik manapun, namun dengan memberi hak kepada anggotanya untuk aktif di partai politik. Dengan syarat, kader Muhammadiyah di dunia politik wajib mengusung moralitas politik persyarikatan yang berbasis Islam berkemajuan.

Peran-peran moral politik Muhammadiyah diharapkan akan terus menyala di tengah situasi negara yang makin kuat dikuasai para oligarki serta kian menjauh dari nilai-nilai demokrasi yang bermartabat. Banyak kegelisahan yang disampaikan para ahli dan aktivis, bahwa demokrasi di Indonesia menampakkan gejala mundur. Kekuatan sipil yang mengendur, aparat negara yang mulai keras terhadap suara-suara yang berbeda dengan pemerintah.

Indeks demokrasi pada 2019 yang diumumkan oleh The Economist Intelligence Unit (EIU) menempatkan Indonesia pada kategori “flawed” alias cacat. Alias demokrasi yang cacat (flawed democracy). Indonesia bercokol di ranking 64 dari 167 negara dengan skor 6.48. Posisi tersebut menempatkan Indonesia tertinggal dari negara tetangga Malaysia yang di urutan 43 dengan skor 7,16. Demokasi cacat menunjukkan telah berjalannya mekanisme pemilihan umum sebagai syarat negara demokrasi. Tapi belum diikuti terbangunnya kultur demokrasi yang baik, partisipasi rakyat yang cukup dalam pengambilan keputusan negara, serta masih rendahnya penghargaan terhadap hak asasi manusia.

Negara juga kian represif terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang kritis untuk menuangkan hak kemerdekaan berpendapat sebagai warga negara. Hukum selalu tajam terhadap kelompok yang kritis, tapi tumpul saat berhadapan dengan kelompok yang pro lingkaran kekuasaan.

Dalam situasi seperti ini, Muhammadiyah bisa memainkan peran-peran moral politik untuk mengawal agar bangsa ini tidak melenceng dari garis ideologi negara. Muhammadiyah bisa menyuarakan anggota masyarakat yang tidak bisa bersuara (voice of voiceless) melalui cara-cara yang arif. Apalagi lembaga negara yang menjadi “penyambung lidah rakyat” mengalami disfungsi. Kian menjauh dari suara rakyat.

Kalau bukan Muhammadiyah, siapa lagi?

*) tulisan ini telah terbit di Majalah Langkah Baru

Editor: Yusuf

Terkait

Tags: Muhammadiyahomnibus lawPolitikpolitik moral
Previous Post

Larangan Bunuh Diri Dalam Islam

Next Post

Muhammadiyah, Sains, dan Kesehatan Publik

Sholahuddin Muzayin

Sholahuddin Muzayin

Manajer Solopos Institute

Next Post
sukidi muhammadiyah

Muhammadiyah, Sains, dan Kesehatan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.