Oleh: Erlan Dwi Cahyo (Dai LDK PP Muhammadiyah)
Keberagaman dalam pemikiran keislaman bukanlah fenomena baru. Sejak era para sahabat Nabi, perbedaan pendapat dalam masalah fikih, teologi, maupun praktik ibadah telah mewarnai sejarah Islam. Perbedaan ini justru menjadi keindahan tersendiri, mencerminkan keluasan ajaran Islam yang mampu mengakomodasi berbagai konteks zaman dan budaya. Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-Māidah ayat 48: “Dan jika Allah menghendaki, niscaya Dia menjadikanmu satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap karunia yang telah diberikan-Nya kepadamu. Maka berlomba-lombalah dalam berbuat kebajikan.” Ayat ini menegaskan bahwa keragaman adalah sunatullah, sebuah ujian sekaligus peluang untuk saling berlomba dalam kebaikan.
Namun, dewasa ini, keragaman pemikiran keislaman sering kali justru menjadi sumber polemik. Perbedaan mazhab, ormas, atau cara beribadah yang semestinya menjadi kekayaan, malah berubah menjadi sekat-sekat yang memicu ketegangan. Penolakan terhadap praktik ibadah yang berbeda, misalnya, kerap terjadi hanya karena tidak sesuai dengan kebiasaan atau pemahaman kelompok tertentu. Fenomena ini semakin kompleks di Indonesia, di mana Islam tidak hanya berhadapan dengan keragaman mazhab, tetapi juga dengan budaya lokal yang sangat beragam dari Sabang sampai Merauke.
Perbedaan pendapat di kalangan ulama ibarat taman yang dipenuhi berbagai jenis bunga. Keberagaman itu membuat taman terlihat indah dan dinamis, bukan monoton. Rasulullah Saw. sendiri pernah membiarkan perbedaan pendapat di antara para sahabat, seperti dalam kisah salat Asar di Bani Quraizhah. Sebagian sahabat memahami perintah Nabi secara harfiah dan menunda salat sampai tiba di lokasi, sementara yang lain memaknainya sebagai perintah untuk bersegera dan tetap salat pada waktunya. Nabi tidak menyalahkan salah satu kelompok, menunjukkan bahwa perbedaan yang muncul dari ijtihad yang tulus dapat diterima.
Setelah Rasulullah wafat, perbedaan pendapat semakin berkembang, terutama di kalangan tabi’in dan imam mazhab. Namun, perbedaan ini tidak lahir dari hawa nafsu atau kepentingan duniawi, melainkan dari faktor-faktor objektif seperti perbedaan qirā’at (bacaan Al-Qur’an), ketidaktahuan terhadap suatu hadis, atau keraguan terhadap kesahihan sebuah riwayat. Misalnya, perbedaan pendapat tentang wajibnya membasuh atau mengusap kaki dalam wudu muncul karena perbedaan qirā’at pada ayat wudu (QS. Al-Māidah: 6). Demikian pula, ketidaktahuan Abu Bakar Ash-Shiddiq tentang hak waris nenek awalnya membuatnya tidak memberikan bagian, sampai ada sahabat yang bersaksi bahwa Nabi pernah memberikannya seperenam.
Jika di masa lalu perbedaan lebih banyak bersifat ilmiah dan dilandasi semangat mencari kebenaran, hari ini perbedaan sering kali dibumbui dengan sentimen kelompok, politik, atau bahkan media sosial yang memperuncing gap antarmazhab. Ormas-ormas Islam di Indonesia, misalnya, memiliki cara pandang yang berbeda dalam banyak hal, mulai dari masalah furū‘ (cabang) seperti tata cara salat hingga masalah usūl (prinsip) seperti demokrasi dan relasi agama-negara. Belum lagi pengaruh budaya lokal yang turut membentuk corak keberagamaan masyarakat, seperti tradisi tahlilan di Jawa atau Maulid di Aceh. Dalam konteks ini, peran dai dan umat Islam secara umum menjadi sangat krusial. Dakwah tidak lagi sekadar menyampaikan ajaran, tetapi juga membangun kesadaran bahwa perbedaan adalah keniscayaan yang harus dikelola dengan bijak. Sebagaimana dikatakan oleh ulama Syafi’i, Muhammad bin Abdul Rahman ad-Dimasyqi, perbedaan pendapat ulama adalah rahmat karena mereka telah berijtihad dengan segenap kemampuan untuk mencari kebenaran.
Peran Dakwah dalam Menyemai Kesadaran
Pertama, dai harus menekankan pentingnya adab al-ikhtilāf (etika berbeda pendapat). Perbedaan tidak boleh menghilangkan rasa hormat dan persaudaraan. Ulama klasik seperti Imam Syafi’i dan Imam Malik sering berbeda pendapat, tetapi mereka saling menghargai. Imam Malik bahkan pernah menasihati muridnya, “Janganlah engkau memandang remeh pendapat orang lain, karena bisa jadi kebenaran ada di sisi mereka.”
Kedua, dakwah harus mengedukasi masyarakat tentang khilāfiyah (masalah yang boleh berbeda pendapat) dan ijmā‘ (konsensus yang sudah disepakati). Banyak umat Islam yang tidak menyadari bahwa sebagian besar perdebatan mereka sebenarnya masuk dalam wilayah khilāfiyah, seperti qunut, tahlilan, atau bacaan tertentu dalam salat. Dengan memahami hal ini, umat bisa lebih toleran terhadap perbedaan.
Ketiga, dakwah harus kontekstual. Indonesia adalah bangsa yang majemuk, sehingga pendekatan dakwah harus mempertimbangkan budaya lokal tanpa mengorbankan prinsip-prinsip dasar Islam. Seperti yang dilakukan Wali Songo, mereka mengakomodasi tradisi lokal sebagai media dakwah, bukan menghancurkannya.
Keempat, umat Islam perlu diajak untuk melihat persamaan, bukan hanya perbedaan. Semua mazhab sepakat tentang tauhid, kewajiban salat, puasa, zakat, dan haji. Fokus pada kesamaan ini dapat menjadi perekat di tengah perbedaan pendapat dalam masalah cabang. Keragaman pemikiran keislaman adalah keniscayaan yang tidak perlu ditakuti, selama dikelola dengan adab dan ilmu. Dakwah hari ini harus menjadi jembatan yang menyatukan umat, bukan memperlebar jurang perbedaan. Sebagaimana taman yang indah karena beragam bunga, Islam menjadi indah karena mampu merangkul perbedaan dalam bingkai ukhuwah dan semangat mencari kebenaran. Wallāhu a‘lam.
Editor: Rafidah Azis