Bulan depan kita akan memperingati Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ke-75. Ibarat manusia umur negera kita sudah tak muda lagi. Tubuhnya makin berkerut karena usia telah lanjut. Tentu saja energi dan sumber daya yang dimiliki semakin menyusut.
Negeri yang dijuluki zamrud kathulistiwa kini dihuni sekitar 260 juta penduduk. Wilayahnya terbentang luas dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas hingga Pulau Rote. Dahalu kala negeri ini terkenal subur makmur, sumber daya alam yang melimpah terukir dalam semboyan gemah ripah loh jinawi.
Setelah melewati perjuangan yang panjang mengusir penjajah, pada 17 Agustus 1945 Bung Karno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia. Kami bangsa Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaan Indonesia. Hal-hal yang mengenai pemindahan kekuasaan dan lain-lain diselenggarakan dengan cara saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.
Jejak para pendiri bangsa (founding father) untuk menentukan nasib bangsa dan nasib tanah air kita di dalam tangan kita sendiri. Hanya bangsa yang berani mengambil nasib dalam tangan sendiri akan dapat berdiri dengan kuatnya. Soekarno mengatakan setelah mengadakan musyawarat dengan pemuka-pemuka rakyat Indonesia dari seluruh Indonesia. Permusyawaratan itu seiya sekata berpendapat bahwa sekaranglah datang saatnya untuk menyatakan kemerdekaan kita.
****
Bangsa Indonesia merdeka dengan cita-cita yang dituangkan dalam pembukaan UUD 1945 yang berbunyi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanaan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Cita-cita tersebut menjadi kata kunci bagi Pemerintah agar berupaya sekuat tenaga untuk mewujudkannya. Tanggungjawab pemimpin negara yang telah menerima mandat dari rakyat untuk mengelola negeri ini demi tercapainya masyarakat yang adil dan makmur. Kemerdekaan bangsa yang diwariskan oleh para pendahalu harus dimaknai sebagai amanah untuk menghadirkan kebahagiaan lahir batin bagi setiap warga negara Indonesia dimanapun berada.
Realitasnya setelah 75 tahun merdeka, kita masih mendapati beragam ketimpangan sosial yang terjadi ditengah masyarakat. Kecemasan orang tua yang tergambar setiap menjelang tahun ajaran baru karena susah memperoleh sekolah untuk kelanjutan pendidikan putra putrinya. Kesulitan mendapatkan penghasilan karena terbatasnya peluang kerja dibanding warga yang memerlukan. Kebutuhan pokok yang tak terpenuhi sebagaimana mestinya menjadi kendala untuk menghadirkan kebahagiaan warga.
****
Laporan World Happiness Report 2019 menyebutkan peringkat kebahagiaan warga negara Indonesia berada di posisi ke-92 dari 156 negara di dunia. Jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara, Indonesia masih tertinggal dari Singapura (34), Thailand (52), Filipina (69) dan Malaysia (80). Kewajiban dan tantangan bagi kita semua, khususnya para pemimpin negeri untuk meningkatkan index kebahagiaan warga menjadi lebih baik.
Pada 2019, PDB per kapita Indonesia mencapai Rp 59,1 juta atau setara dengan US$ 4.174. Angka ini meningkat 5,5 persen dibandingkan dengan 2018 yang sebesar Rp 56 juta. Berdasarkan data World Bank 2019, pendapatan perkapita Indonesia masih dibawah Singapura, Brunai Darussalam, Malaysia dan Thailand. Data ini mencerminkan tingkat kemakmuran di negera kita masih tertinggal dibanding negara tetangga.
Negeri ini memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dikuasi oleh negara dan dikelola dengan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Modal yang sangat besar jika dibandingkan dengan sumber daya alam negara-negara lain, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Lantas, mengapa kebahagiaan warga Indonesia masih dibawah negara lain? Adakah yang salah dalam mengelola negara selama ini?
Kebahagiaan akan tercipta bilamana negara dapat mewujudkan kesejahteraan rakyatnya. Sedangkan prasyarat kesejahteraan dapat diraih berdasarkan pada lima pilar kenegaraan, yaitu demokrasi (democracy), penegakan hukum (rule of law), perlindungan hak asasi manusia (human right protection), keadilan sosial (social justice) dan anti diskriminasi (anti discrimination).
****
Sejak Indonesia merdeka dan disahkannya Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai pijakan negara untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. Sudah sepatutnya kita menjadikan UUD 1945 sebagai parameter untuk mencermati kondisi bangsa saat ini agar tidak melenceng dari haluan dasar negara yang telah disepakati oleh para pendiri bangsa. Semangat yang dimiliki oleh para pejuang kemerdekaan adalah membebaskan Indonesia dari penjajahan agar kemakmuran dan kesejahteraan dapat dirasakan oleh seluruh anak bangsa.
Secara garis besar tiada kebahagiaan tanpa adanya kesejahteraan, tidak mungkin terwujud kesejahteraan tanpa adanya keadilan. Penggagas teori negara kesejahteraan (welfare state), Prof. Mr. R. Kranenburg mengungkapkan; negara harus secara aktif mengupayakan kesejahteraan, bertindak adil yang dapat dirasakan seluruh masyarakat secara merata dan seimbang, bukan menyejahterakan golongan tertentu tapi seluruh rakyat menderita.
Kemerdekaan Sarana Refleksi
Momentum peringatan kemerdekaan dapat menjadi sarana refleksi bagi para penyelenggara negara dalam menjalankan kewajiban melayani rakyat. Negara kesejahteraan akan semakin kuat apabila mampu melindungi dan memenuhi kebutuhan rakyatnya. Setidaknya ada empat hal mendasar yang mesti dipenuhi oleh pemerintah kepada masyarakat.
Pertama, Terpenuhinya kebutuhan material dan non-material. Kondisi sejahtera terjadi manakala kehidupan warga aman dan bahagia karena kebutuhan dasar akan gizi, kesehatan, pendidikan, tempat tinggal, dan pendapatan dapat dipenuhi serta manakala rakyat memperoleh perlindungan dari risiko-risiko utama yang mengancam kehidupannya.
Kedua, Pemerintah menyediakan pelayanan sosial yang mencakup lima bentuk, yakni jaminan sosial (social security), pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan dan pelayanan sosial personal (personal social services).
Ketiga, Tunjangan kesejahteraan sosial yang diberikan kepada orang miskin. Pemerintah memberikan perhatian dan perlindungan kepada kelompok rentan, yaitu masyarakat miskin, lansia, kaum cacat, pengangguran dan lain sebagainya.
Keempat, Melaksanakan proses atau usaha terencana yang dilakukan oleh perorangan, lembaga-lembaga sosial, masyarakat maupun badan-badan pemerintah untuk meningkatkan kualitas kehidupan melalui pemberian pelayanan sosial dan tunjangan sosial.
****
Sekedar mencontoh dari Finlandia yang dinobatkan sebagai negara paling bahagia di dunia karena rata-rata pendapatan warganya yang tinggi, tingkat harapan kehidupan sehat yang sangat baik dan dukungan sosial yang luar biasa. Finlandia disebut sebagai negara teraman, stabil, memiliki kepemerintahan terbaik di dunia dan tingkat korupsi terendah.
Laporan huffingtonpost.co.uk menyebutkan warga Finlandia dapat kuliah tanpa mengeluarkan uang. Masyarakatnya memiliki toleransi dan rasa hormat pada sesama termasuk orang luar. Warga Finlandia merasa bahagia karena mereka mengerti esensi bahwa hidup dapat dibuat sesimpel mungkin. Mereka menyukai dan menikmati hal-hal simpel serta tidak serakah.
baca juga: OSIS dan Rohis di Antara Dua Karang: Radikalisme dan Moderasi Beragama
Dari sepuluh negara yang paling tinggi indeks kebahagiannya (world happiness index), semuanya adalah negara demokratis yang kaya, yang menghargai kebebasan, dan keadilan. Tatanan lingkungan sosial, bentuk pemerintahan yang lebih bisa mensimulasi warga negara untuk bahagia. Semoga warisan kemerdekaan dari para pejuang bangsa dapat ditebus dengan menghadirkan kebahagiaan lahir batin bagi seluruh warga negara.
Editor: Yusuf R Y