KALIMAHSAWA.ID, Surakarta, 16 November 2025 — Dalam satu majelis ta‘lim yang diselenggarakan di wilayah Laweyan, Surakarta, berlangsung sebuah diskusi fikih yang dihadiri para jamaah dengan penuh ketertiban dan adab. Majelis tersebut dipusatkan pada penyampaian berbagai persoalan ibadah yang sering muncul dalam praktik masyarakat, disertai penjelasan para masyaikh berdasarkan rujukan kitab-kitab mu‘tabarah dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama‘ah.
Di tengah forum, seorang jamaah mengemukakan persoalan yang cukup sering dijumpai di lingkungan masjid. Ia menjelaskan bahwa di tempatnya beribadah, iqamah tidak menyesuaikan dengan jadwal waktu yang tertera pada sistem digital, tetapi dikumandangkan segera setelah imam tiba. Hal tersebut menyebabkan sebagian jamaah tidak mendapatkan kesempatan untuk menunaikan shalat sunnah qobliyah sebelum dimulainya shalat fardhu.
Dengan penuh adab ia bertanya, “Bagaimanakah hukum melaksanakan shalat sunnah qobliyah setelah shalat wajib ketika sebelumnya tidak sempat mengerjakannya? Dan bagaimana kedudukannya apabila itu adalah qobliyah Subuh atau Ashar, sementara terdapat larangan shalat sunnah pada dua waktu tersebut?”
Pertanyaan tersebut dijawab oleh KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Ketua Fatwa MUI Surakarta sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Raudlatul Muhibbin Al Mustainiyyah Surakarta. Dengan pendekatan ilmiah dan merujuk pada otoritas ulama salaf, beliau menjelaskan prinsip dasar yang menjadi landasan hukum masalah tersebut.
KH. Mustain menerangkan bahwa waktu pelaksanaan shalat rawatib qobliyah ditetapkan bersamaan dengan masuknya waktu shalat fardhu. Oleh karena itu, pelaksanaan shalat qobliyah tidak terputus hanya karena seseorang telah melaksanakan shalat wajib. Selama waktu shalat fardhu tersebut masih berlangsung, qobliyah tetap berada dalam rentang waktu yang sah untuk dikerjakan.
Beliau menjelaskan bahwa apabila seorang jamaah tidak sempat melakukan qobliyah sebelum iqamah dikumandangkan—karena imam sudah hadir atau karena kondisi lain maka shalat qobliyah tetap diperbolehkan dilaksanakan setelah shalat fardhu. Dalam kondisi ini, shalat tersebut tetap bernilai ada’, bukan qadha’, karena masih berada di dalam waktu yang menjadi wilayah syar‘i pelaksanaan shalat tersebut.
Lebih lanjut, KH. Mustain menegaskan bahwa ketentuan ini juga berlaku untuk shalat qobliyah Subuh dan qobliyah Ashar. Meskipun terdapat larangan melakukan shalat sunnah setelah Subuh dan setelah Ashar, larangan tersebut dikhususkan bagi shalat sunnah ghairu mu‘allalah (sunnah tanpa sebab), bukan bagi shalat sunnah yang memiliki sebab syar‘i yang mendahului—seperti qobliyah yang sebabnya adalah masuknya waktu shalat fardhu.
Dengan demikian, qobliyah Subuh dan Ashar yang tertinggal tetap boleh dikerjakan setelah shalat fardhu, selama waktu shalat tersebut belum habis. Hal ini sesuai dengan pendapat jumhur ulama dalam kitab-kitab klasik yang mengakui keberadaan shalat sunnah mu‘allalah di waktu-waktu yang secara umum dimakruhkan untuk shalat.
Penjelasan KH. Mustain yang merujuk pada metodologi istidlal ulama salaf ini memberikan kejelasan fikih yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Jamaah yang mengikuti majelis tersebut tampak memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan terarah, sehingga keraguan yang sebelumnya muncul dapat terselesaikan dengan penjelasan yang ilmiah, terukur, dan selaras dengan prinsip-prinsip Ahlussunnah wal Jama‘ah.
Untuk memperkuat hal ini, KH. Mustain Nasoha membacakan dalil-dalil dari beberapa kitab ulama berikut:
- Kitab Najmu al-Wahhāj bi Syarḥ al-Minhāj – Juz 2, Halaman 305, Imam Kamaluddin Abu Al-Baqo’ Muhammad bin Musa bin ‘Isa Ad-Damiri mengatakan :
وَيَدْخُلُ وَقْتُ الرَّوَاتِبِ قَبْلَ الفَرْضِ بِدُخُولِ وَقْتِ الفَرْضِ، وَبَعْدَهُ بِفِعْلِهِ، هٰذَا لَا خِلَافَ فِيهِ.
Artinya “Dan masuk waktu shalat-shalat rawatib bagian qobliyah dengan masuknya waktu shalat fardhu, dan (masuknya waktu rawatib ba‘diyah) setelah melakukannya. Ini tidak ada khilaf (perbedaan pendapat) di dalamnya.”
- Kitab I‘ānatuth Thālibīn, Juz 1, Halaman 287, Sayyid Abu Bakar Muhammad Syatha al-Dimyathi al-Bakri mengatakan :
تَنْبِيهٌ : يَجُوزُ تَأْخِيرُ الرَّوَاتِبِ الْقَبْلِيَّةِ عَنِ الْفَرْضِ وَتَكُونُ أَدَاءً .وَقَدْ يُسَنُّ كَأَنْ حَضَرَ وَالصَّلَاةُ تُقَامُ، أَوْ قَرُبَتْ إِقَامَتُهَا، بِحَيْثُ لَوِ اشْتَغَلَ بِهَا يَفُوتُهُ تَحْرِيمُ الإِمَامِ، فَيُكْرَهُ الشُّرُوعُ فِيهَا .لَا تَقْدِيمُ الْبَعْدِيَّةِ عَلَيْهِ لِعَدَمِ دُخُولِ وَقْتِهَا، وَكَذَا بَعْدَ خُرُوجِ الْوَقْتِ عَلَى الأَوْجَهِ.
Artinya : “Peringatan: Boleh mengakhirkan shalat-shalat rawatib bagian qobliyah dari shalat fardhu dan (shalat itu) menjadi ada’. Dan terkadang disunnahkan, seperti ketika seseorang hadir dan shalat ditegakkan, atau mendekati ditegakkannya, di mana jika ia menyibukkan diri dengannya akan luput takbiratul ihram imam, maka dimakruhkan memulai shalat tersebut. Tidak boleh mendahulukan ba‘diyah atasnya karena belum masuk waktunya, dan demikian pula setelah keluarnya waktu menurut pendapat yang lebih kuat.”
- Kitab Fatḥul Jawād ‘ala Syarh al-Irshad , Juz 1, Halaman 246, Imam Ibnu Hajar Al Haitami berkata :
وَقَدْ يُنْدَبُ كَأَنْ حَضَرَ وَالصَّلَاةُ تُقَامُ، أَوْ قَرُبَتْ إِقَامَتُهَا، سَوَاءٌ الصُّبْحُ وَغَيْرُهَا، وَتَكُونُ أَدَاءً لِبَقَاءِ وَقْتِهَا مَا بَقِيَ وَقْتُ مَتْبُوعِهَا.
Artinya : “Dan terkadang disunnahkan, seperti ketika seseorang hadir dan shalat ditegakkan, atau mendekati ditegakkannya baik Subuh maupun selainnya dan (shalat qobliyah itu) menjadi ada’ karena tetapnya waktunya selama masih tersisa waktu shalat yang diikutinya.”
- Kitab Ifadatus Sadah Syarah Nadhom Zubad, Halaman 224, Imam Muhammad bin Ahmad Abdul Bari Al Ahdal mengatakan :
وَقَوْلُهُ: تَأْخِيرُ مُقَدَّمٍ … بِأَنْ تُصَلِّيَ سُنَّةَ الصُّبْحِ بَعْدَ فِعْلِهَا
Artinya :
“Dan perkataannya: ‘mengakhirkan sesuatu yang mestinya didahulukan’ … yaitu dengan engkau melaksanakan sunnah Subuh setelah melaksanakannya (shalat Subuh).”
- Kitab Nihāyatu az-Zain, Halaman 116, Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani mengatakan :
A. Tentang memulai sunnah saat iqamah
وَيُكْرَهُ ابْتِدَاءُ مُطْلَقِ النَّفْلِ كَرَاهَةَ تَنْزِيهٍ فِي وَقْتِ إِقَامَةِ الصَّلَاةِ…
Artinya : “Dan dimakruhkan memulai shalat sunnah mutlak secara makruh tanzih pada waktu ditegakkannya shalat…”
B. Tentang shalat sunnah bersebab
أَمَّا الْفَرْضُ وَالنَّفْلُ الْمُؤَقَّتُ أَوْ ذُو السَّبَبِ الْمُتَقَدِّمِ فَلَا يُكْرَهُ شَيْءٌ مِنْهَا فِي هٰذِهِ الْأَوْقَاتِ.
Artinya : “Adapun shalat fardhu, dan shalat sunnah yang terikat waktu, atau yang memiliki sebab terdahulu, maka tidak dimakruhkan sedikit pun darinya pada waktu-waktu ini.”
Setelah menguraikan dasar-dasar dalil yang relevan, KH. Mustain Nasoha menyampaikan beberapa kesimpulan normatif terkait ketentuan fikih mengenai pelaksanaan shalat sunnah qobliyah dalam situasi tertentu.
Pertama, beliau menjelaskan bahwa shalat sunnah qobliyah yang tidak dapat ditunaikan sebelum pelaksanaan shalat fardhu tetap dapat dilaksanakan setelahnya, selama waktu shalat fardhu tersebut belum berakhir. Dalam konteks ini, ibadah tersebut tetap memperoleh hukum ada’, bukan qadha’, karena pelaksanaannya masih berada dalam rentang waktu yang ditetapkan syariat.
Kedua, KH. Mustain menegaskan bahwa ketentuan serupa berlaku bagi shalat qobliyah Subuh dan qobliyah Ashar. Kedua bentuk shalat sunnah ini diperbolehkan dikerjakan selepas shalat wajibnya, karena termasuk kategori nawafil dzāt as-sabab, yaitu shalat sunnah yang memiliki sebab terdahulu—dalam hal ini adalah masuknya waktu shalat fardhu. Dengan demikian, keduanya tidak terpengaruh oleh larangan umum shalat sunnah pada waktu-waktu setelah Subuh dan Ashar.
Ketiga, beliau memberikan klarifikasi bahwa larangan shalat sunnah pada dua waktu tersebut hanya berlaku untuk shalat sunnah ghayr mu‘allalah, yakni shalat sunnah yang tidak memiliki sebab khusus, seperti shalat sunnah mutlak, shalat istikharah, dan sejenisnya. Adapun qobliyah tidak termasuk dalam kategori tersebut, karena legitimasi pelaksanaannya telah didasarkan pada sebab yang muncul sebelum masuknya waktu makruh.
Kesimpulan yang disampaikan KH. Mustain tersebut memperkuat pemahaman bahwa syariat Islam memberikan ruang kelonggaran dalam pelaksanaan ibadah sunnah, selama terpenuhi persyaratan waktu dan sebab yang ditetapkan. Uraian beliau, yang disertai argumentasi dalil dan penjelasan metodologis, menghadirkan kejelasan bagi para jamaah serta menghilangkan keraguan yang selama ini muncul terkait praktik pelaksanaan shalat sunnah qobliyah yang tertunda.