Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Menyikapi Maraknya Kekerasan Seksual di Lingkup Kampus

Achmad Mahbuby by Achmad Mahbuby
Januari 22, 2022
in Esai
0
Kekerasan Seksual
62
SHARES
367
VIEWS

Memang tidak akan ada habisnya ketika kita berbicara perihal kekerasan seksual, apalagi yang terjadi di lingkup kampus. Sering kita dengar banyak kasus-kasus kekerasan seksual yang banyak dilakukan tidak hanya oleh kalangan mahasiswa, melainkan juga oleh para dosen yang seharusnya menjadi panutan bagi para mahasiswanya.

Dilansir dari kompas.com, kasus pelecehan seksual di kampus Universitas Sriwijaya yang diduga dilakukan oleh 2 orang dosen terhadap 3 Mahasiswi pada bulan Desember 2021, dan yang sedang hangat dibicarakan adalah kekerasan seksual di kampus Universitas Muhammadiyah Yogyakarta yang dilakukan oleh seorang Mahasiswa terhadap 3 Mahasiswi, hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses penanganan.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Hal tersebut memunculkan sebuah pertanyaan, “Apakah tidak ada ruang aman bagi para mahasiswa agar terhindar dari kekerasan seksual di lingkup kampus ?” bahkan saat ini pun juga marak terjadi kekerasan seksual yang dilakukan secara online, seakan menggambarkan bahwa memang sudah tidak ada ruang yang aman bagi seluruh kalangan.

Sebenarnya apa yang dimaksud dengan kekerasan seksual ?

Menurut WHO (2017) kekerasan seksual merupakan sebuah usaha melakukan tindakan seksual, pemberian komentar atau saran untuk berperilaku seksual yang di sengaja ataupun tidak, dan segala tindakan pelanggaran untuk melakukan hubungan seksual dengan paksaan kepada seseorang.

Kekerasan seksual dapat berupa tindakan fisik maupun mental dengan sebutan yang berkonteks pada kekerasan seksual, membuat lelucon terkait seksual, serangan seksual dengan benda, sentuhan dan ciuman dengan paksa serta banyak lagi kekerasan seksual yang dapat terjadi.

Sekarang ini pula muncul istilah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO), dilansir dari tirto.id bahwa Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyebutkan bahwa selama pandemi COVID-19 melanda, kasus Kekerasan Gender Berbasis Online (KBGO) terus meningkat setiap tahunnya, yaitu sejak awal 2019 sebanyak 126 kasus dan 2020 sebanyak 510 kasus.

Mengapa kekerasan seksual sering terjadi ditengah kampus ?

Banyak sekali konstruk dalam masyarakat yang menyebutkan bahwa terjadinya kekerasan seksual merupakan akibat dari cara dalam berpakaian, namun sebenarnya kekerasan seksual terjadi karena terdapat nafsu keinginan dari pelaku terhadap korban kekerasan seksual, di tambah lagi ketika terdapat kesempatan untuk melakukan pelecehan tersebut kepada korban.

Banyak juga kasus kekerasan seksual terjadi kepada orang-orang yang dengan rapat menutup aurat. Sehingga konstruk perihal tersebut harus di hilangkan karena bukan merupakan indikator utama dari terjadinya kekerasan seksual. Penanganan yang rumit terhadap pelaku kekerasan seksual juga dapat menyebabkan banyak terjadinya kasus kekerasan seksual dalam lingkup kampus.

Penanganan yang kurang serius akan mengakibatkan ketidak-jera-an pelaku kejahatan kekerasan seksual, sehingga dari sini akan timbul sebuah pemikiran bahwa ketika melakukan kejahatan tersebut akan mendapatkan sanksi yang ringan.

Menyikapi Kekerasan Seksual di Tataran Kampus

Untuk itu perlu adanya sebuah peraturan yang ditetapkan oleh universitas untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang mungkin terjadi dalam lingkup kampus. Paling tidak terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) yang mengatur bagaimana penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi dalam lingkup kampus, baik penanganan terhadap korban maupun pelaku kekerasan seksual.

Dapat juga membentuk sebuah kementrian pemberdayaan perempuan dalam tataran Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sebagai upaya dalam meminimalisir terjadinya kasus-kasus demikian. Dengan hadirnya kementrian pemberdayaan perempuan akan dapat memberikan fasilitas baik berupa sebuah edukasi kepada para Mahasiswa berkaitan dengan kekerasan seksual, memberikan pelayanan konseling terhadap korban kekerasan seksual, ataupun bekerjasama membentuk sebuah platform pengaduan korban kekerasan seksual.

Sehingga ketika terjadi kekerasan seksual akan mampu tertangani dengan cepat dan tanggap serta dapat segera ditindak lanjuti. Hal tersebut dapat dikatakan sebagai upaya dalam memberikan ruang bagi korban untuk menyalurkan isi hatinya, sehingga akan mampu meminimalisir trauma berlebihan apabila korban ditangani dengan sigap.

Tentu hal tersebut juga tidak lepas dari dukungan para mahasiswa dan jajaran rektorat dalam berikhtiar mengurangi angka kekerasan seksual dalam lingkup kampus. Kolaborasi dan kerjasama sangat dibutuhkan untuk menciptakan kampus yang anti terhadap kekerasan seksual, pun kesadaran para Mahasiswa juga sangat perlu untuk dibangun agar lebih peka terhadap kasus-kasus tersebut, sehingga mampu untuk menciptakan lingkungan akademik yang aman dan sejahtera.

Editor : Irawan

Terkait

Tags: Kampuskekerasan seksual
Previous Post

Khawarij dan Penafsiran Tekstual

Next Post

Mahasiswa Baru Pengupayaan Menjadi Humanisme

Achmad Mahbuby

Achmad Mahbuby

Ketua Umum IMM FKIP UMS 2022

Next Post
Mahasiswa Baru

Mahasiswa Baru Pengupayaan Menjadi Humanisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.