Oleh: Ahmad Budi Febriansyah (Kader GmnI FKIP Universitas Jember)
Demokrasi yang sehat berakar kuat pada kedaulatan individu di dalam ruang aman berekspresi, di mana perguruan tinggi memegang mandat sakral sebagai miniatur negara yang mengasah kebebasan akademik dan kemerdekaan berpikir tersebut (Konde.co, 2026). Idealnya, kampus adalah the new oasis, sebuah ruang aman bagi seluruh civitas academica untuk mengembangkan potensi diri tanpa dibayangi ketakutan akan kekerasan dalam bentuk apa pun (Hasil Survei PPKS UNS, 2024: 2). Namun, realitas hari ini justru menyuguhkan paradoks yang kelam, kampus yang seharusnya menjadi inkubator demokrasi kini sedang bertransformasi menjadi ruang teror yang represif.
Berdasarkan data fakta, realitas berbicara sebaliknya melalui angka-angka yang mengkhawatirkan. Merujuk pada Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, institusi pendidikan tinggi secara konsisten menempati peringkat teratas sebagai lokus terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan (Hasil Survei PPKS UNS, 2024: 3).
Data menunjukkan bahwa universitas menyumbang angka tertinggi, yakni mencapai 35% dari total kasus di seluruh jenjang pendidikan (Komnas Perempuan, 2022: 86). Lebih mengkhawatirkan lagi, sebanyak 77% dosen yang disurvei mengakui bahwa kekerasan seksual memang terjadi di lingkungan perguruan tinggi, yang membuktikan adanya krisis moral yang sistemik (Saskara, 2025: 340).
Fenomena ini diperburuk dengan munculnya pola kekerasan digital, seperti skandal di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada April 2026, di mana ruang siber digunakan untuk merendahkan martabat perempuan dan menciptakan atmosfer akademik yang toksik (News Schoolmedia, 2026).
Di sisi lain, praktik pembungkaman juga hadir melalui kekerasan fisik dan psikis yang berkelindan dengan relasi kuasa. Sepanjang pertengahan tahun 2026 saja, tercatat 787 aduan kekerasan di kampus yang meliputi pelecehan hingga perundungan yang sering kali terjadi dalam kegiatan kemahasiswaan (Mendiktisaintek, 2026: 270).
Pola intimidasi dan kriminalisasi balik terhadap korban yang berani bersuara menunjukkan bahwa ekosistem perlindungan di kampus masih rapuh dan cenderung lebih memihak pada penyelamatan reputasi institusi daripada keadilan korban (Anatomi Krisis, 2026: 52-53).
Maraknya pelecehan ini telah mengubah kampus dari ruang dialektika yang merdeka menjadi ruang teror yang mencekam. Pelecehan seksual dan segala bentuk intimidasi di lingkungan akademik bukan sekadar pelanggaran moral individual, melainkan pembunuh kebebasan berekspresi mahasiswa yang membungkam demokrasi sejak akarnya, menghancurkan pondasi utama pencetakan SDM masa depan yang berintegritas (Konde.co, 2026: 257; Mendiktisaintek, 2026: 276-277).
- Relasi Kuasa Asimetris dan Panopticon Kampus
Kampus secara struktural memiliki hierarki kuasa yang sangat kaku, baik antara dosen dan mahasiswa maupun senior dengan yunior. Dalam kacamata Michel Foucault, kuasa tidak hanya bekerja secara represif dari atas ke bawah, melainkan melalui mekanisme pengawasan yang meresap ke dalam tubuh individu sebuah konsep yang dikenal sebagai Panopticon (Foucault, 1977: 39, 52).
Di dalam “penjara transparan” akademik ini, pelecehan sering kali digunakan sebagai instrumen kuasa untuk menciptakan disiplin melalui ketakutan. Mahasiswa dipaksa menjadi subjek yang patuh bukan karena kesadaran etik, melainkan karena mereka tahu bahwa setiap gerak-gerik dan kritik mereka berada di bawah tatapan pengawasan otoritas yang mampu menghancurkan masa depan akademik mereka (Foucault, 1977: 147-148, 155).
Realitas pahit ini mewujud dalam berbagai kasus hierarki yang mencekam. Sebagai contoh, skandal pelecehan digital di Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada April 2026 menunjukkan bagaimana para pelaku, yang merupakan pimpinan organisasi dan koordinator orientasi mahasiswa, menggunakan status sosial dan relasi kuasa mereka untuk mengobjektifikasi perempuan di ruang siber (Anatomi Krisis, 2026: 38-39). Para korban enggan melapor untuk waktu yang lama karena intimidasi sistemik dan manipulasi terminologi hukum oleh pelaku, seperti frasa “diam berarti consent” (News Schoolmedia, 2026: 239; Jurnal Media Akademik, 2026: 244).
Pola serupa terjadi di UIN Saizu Purwokerto pada 2024, di mana seorang dosen yang dilaporkan melecehkan mahasiswinya justru melakukan kriminalisasi balik dengan tuduhan pencemaran nama baik, sementara birokrasi kampus tetap membiarkannya mengajar (Anatomi Krisis, 2026: 46-47). Teror ini memastikan mahasiswa bungkam; mereka bukan tidak tahu adanya ketidakadilan, tetapi mereka sadar betapa rentannya posisi mereka jika melawan hierarki kuasa yang korup.
- Kematian Dialog dan Ilusi Pendidikan Pembebasan
Pendidikan tinggi idealnya menjadi ruang bagi pendidikan pembebasan melalui metode problem-posing yang mendorong dialektika dan kesadaran kritis mahasiswa terhadap realitas sosial (Freire, 1970: 79, 83). Namun, cita-cita Freirean ini hancur ketika ancaman pelecehan dan intimidasi membayangi ruang kelas. Kampus yang terinfeksi teror pelecehan cenderung kembali pada pola banking education, di mana mahasiswa diposisikan sebagai wadah kosong yang hanya menerima “setoran” pengetahuan tanpa hak untuk bertanya atau menggugat ketidakadilan di sekitarnya (Freire, 1970: 48, 51). Kebebasan berekspresi mati karena dialektika digantikan oleh rasa takut akan sanksi administratif dan pengusiran.
Kegagalan demokrasi pendidikan ini terlihat nyata dalam kasus pembungkaman terhadap Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) di sebuah Perguruan Tinggi Islam di Ambon. Ketika LPM menerbitkan hasil investigasi mengenai 32 kasus kekerasan seksual di kampus, pihak rektorat justru mengancam pengurusnya dengan drop out dan membekukan kepengurusan LPM tersebut dengan dalih pencemaran nama baik institusi (Komnas Perempuan, 2023: 143-144).
Kasus ini membuktikan bahwa birokrasi kampus sering kali lebih sibuk menjaga citra atau reputasi lembaga daripada memproteksi hak sipil dan keamanan mahasiswanya (Konde.co, 2026: 204). Praktik penanganan yang lambat dan birokratis terhadap laporan kekerasan seksual menunjukkan bahwa kampus telah gagal menjadi laboratorium demokrasi dan justru bertransformasi menjadi ruang yang menindas keberanian berpikir kritis mahasiswa.
- Pengkhianatan Emansipasi dan Pembungkaman Perempuan di Ruang Akademik
Bangsa ini didirikan dengan api emansipasi yang kuat, di mana Soekarno menegaskan bahwa perempuan adalah “tiang negeri” yang memiliki kewajiban setara dalam perjuangan Republik (Sukarno, 1947: 11). Cita-cita emansipasi ini bertujuan agar perempuan dapat berdiri sejajar di ruang publik, termasuk di dunia akademik, untuk ikut menentukan arah kemajuan bangsa. Namun, maraknya pelecehan seksual di perguruan tinggi merupakan pengkhianatan nyata terhadap mandat sejarah tersebut. Ketika mahasiswi dan dosen perempuan menjadi target pelecehan, kampus tidak lagi menjadi tempat mereka beraktualisasi, melainkan ruang perbudakan modern yang menaruh perempuan di posisi warga negara “nomor dua” yang terpedaya (Sukarno, 1947: 11, 191-192, 291).
Data dan kasus lapangan memperlihatkan tragedi ini secara gamblang. Di UGM pada tahun 2024, seorang Guru Besar Farmasi memanfaatkan otoritas akademiknya sebagai pembimbing untuk melecehkan belasan mahasiswi lintas jenjang melalui sesi bimbingan di ruang tertutup (Anatomi Krisis, 2026: 42-43). Mayoritas korban kekerasan di kampus mengalami trauma berat, victim blaming, hingga terpaksa mengambil cuti atau mundur dari kegiatan kemahasiswaan demi menghindari pelaku yang masih berkeliaran di lingkungan kampus (Anatomi Krisis, 2026: 122; Konde.co, 2026: 210).
Merujuk pada statistik CATAHU Komnas Perempuan, pola kekerasan ini menciptakan “budaya diam” yang mematikan partisipasi publik perempuan. Jika setengah populasi kampus hidup dalam ketakutan akan pelecehan, maka demokrasi akademik hanyalah sebuah ilusi retorika yang tidak memiliki pijakan nilai keadilan bagi perempuan.
Pada akhirnya, kekerasan seksual dan segala bentuk intimidasi di perguruan tinggi adalah pembunuh nyata bagi kebebasan berekspresi mahasiswa. Kampus yang terinfeksi teror tidak akan pernah mampu melahirkan generasi kritis yang menjadi prasyarat utama bagi keberlangsungan demokrasi. Tanpa adanya jaminan keamanan dari eksploitasi relasi kuasa, kedaulatan berpikir mahasiswa akan terus terbelenggu dalam jeruji ketakutan. Transformasi kampus dari ruang teror kembali menjadi the new oasis memerlukan ketegasan komitmen yang dijangkarkan pada tiga solusi berbasis hukum berikut:
- Obligasi Penguatan Satgas PPKS/PPKPT secara Independen Institusi akademik dilarang keras menutupi kasus kekerasan hanya demi menyelamatkan citra atau reputasi Lembaga. Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan pembaharuan regulasi melalui Permendikbudristek No. 55 Tahun 2024, kampus diwajibkan secara hukum untuk membentuk Satuan Tugas yang berwenang melakukan investigasi dan memberikan rekomendasi sanksi. Untuk memutus rantai pengawasan Panopticon, Satgas ini harus memiliki kemandirian anggaran dan kedudukan yang independen agar penegakan hukum di kampus tidak dipengaruhi oleh intervensi hierarki birokrasi rektorat.
- Jaminan Perlindungan Pelapor Melalui Sistem Whistleblowing Untuk memutus chilling effect akibat relasi kuasa, kampus wajib mengadopsi sistem pelaporan anonim yang aman. Langkah ini didukung secara yuridis oleh UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban yang menjamin keamanan pelapor dari intimidasi, serta UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mewajibkan kerahasiaan identitas korban secara ketat. Dengan sistem ini, mahasiswa dapat menyuarakan pengalaman pelecehan tanpa dihantui ketakutan akan doxxing, perundungan siber, atau kriminalisasi balik melalui UU ITE yang kerap digunakan pelaku untuk membungkam kebenaran
- Integrasi Kurikulum Keadilan Gender dan Demokrasi Berdasarkan mandat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, kampus berkewajiban mengembangkan karakter dan moral mahasiswa (Republik Indonesia, 2012: 419). Solusi preventif harus dilakukan dengan mewajibkan mata kuliah atau modul mengenai etika berpendapat, literasi relasi kuasa, dan kesetaraan gender sebagai upaya perwujudan emansipasi ala Soekarno dan pendidikan pembebasan ala Freire. Edukasi yang sistemik ini akan mengubah budaya kampus dari yang represif-patriarkal menjadi ruang dialogis yang beradab.
Kampus harus segera menghapus segala bentuk teror agar suara demokrasi bisa kembali menggema di ruang-ruang kelas. Instrumen hukum sudah tersedia di tangan, kini saatnya pimpinan perguruan tinggi mengeksekusinya tanpa pandang bulu. Karena demokrasi di kampus akan mati jika kita membiarkan predator bersembunyi di balik jubah akademik.
Editor: Dwi Kurniadi