Oleh: Muhammad Yusuf Arifuddin (Kader IMM Shabran UMS)
Di tengah krisis ideologi dan dominasi kekuasaan yang kerap kali membungkam suara-suara keadilan, Ali Shariati justru muncul sebagai seorang intelektual Muslim yang mengusung Islam tidak hanya sebagai doktrin spiritualnya saja, tetapi juga sebagai kekuatan revolusioner yang membebaskan. Pemikirannya pun tidak hanya mengisi ruang akademik, tetapi juga menyalakan semangat perjuangan di tengah ketimpangan sosial-politik yang terjadi, khususnya di dunia Islam yang masih dibayangi oleh warisan kolonialisme, otoritarianisme, dan pasivisme keagamaan.
Ali Shariati sendiri lahir pada 23 November 1933 di Mazinan, Iran. Ia juga berasal dari keluarga yang religius dan progresif. Ayahnya, Mohammad-Taqi Shariati, dikenal sebagai seorang tokoh reformis dan pendidik Islam yang memadukan antara nilai keagamaan dengan semangat perubahan sosial. Maka, dari sinilah mulai terbentuk fondasi awal tentang cara pandang kritisnya terhadap realitas sosial-politik yang ada di sekitarnya. Pendidikan tinggi pun telah ia tempuh di Prancis, khususnya di Universitas Paris, di mana ia bersentuhan langsung dengan pemikiran tokoh-tokoh besar seperti Jean-Paul Sartre, Frantz Fanon, Karl Marx, hingga Émile Durkheim.
Perjumpaan dengan pemikiran Barat ini tidak menjadikannya bersikap sekuler atau tercerabut dari akar keislamannya, melainkan justru memperkaya sintesis pemikirannya tentang Islam dengan teori-teori sosiologi, eksistensialisme, dan revolusi yang telah ia dapatkan. Menurut Hamid Dabashi dalam Theology of Discontent (1993), pengalaman intelektual Shariati di Prancis sangat berpengaruh dalam membentuk kerangka pemikirannya, terutama dalam menggabungkan teologi Islam dengan teori perjuangan kelas dan antikolonialisme.
Shariati pun mulai mengembangkan gagasannya tentang Islam Muhammadi, atau tafsir kontekstual atas Islam, yang mana ia sebagai ajaran yang membela keadilan sosial, kesetaraan, dan emansipasi manusia. Sebaliknya, ia pun juga mengkritik tajam tentang bentuk Islam yang ia sebut sebagai Islam Safawi, yaitu Islam yang dimanipulasi oleh kekuasaan untuk mempertahankan status quo. Maka, di sinilah ia pun mulai membangun konsep “Islamology” dan Religion vs Religion, yang mana juga banyak dikaji ulang oleh para ilmuwan sosial dan agama modern masa kini.
Tauhid dan Perlawanan
Gagasan Tauhid Sosial yang dikemukakan Shariati pun juga merupakan ekspresi dari Islamic Liberation Theology, salah satu teori yang mirip dengan gerakan Teologi Pembebasan di Amerika Latin yang dipopulerkan oleh Gustavo Gutiérrez. Karena baginya, tauhid bukan hanya pernyataan teologis saja, melainkan juga prinsip egalitarianisme sosial atau prinsip yang percaya bahwa semua orang memiliki nilai yang sama dan berhak atas perlakuan yang setara dalam kehidupan sosial dan juga anti-penindasan.
Di dalam bukunya On the Sociology of Islam (1980), Shariati menuliskan bahwasannya “Tauhid adalah penolakan terhadap semua bentuk tuhan palsu—yakni penindasan, ketidakadilan, dan eksploitasi manusia oleh manusia.” Kritiknya terhadap formalisme ibadah pun juga menjadi salah satu aspek paling tajam dari pemikirannya, yang mana ia beranggapan bahwa banyak umat Islam yang terjebak dalam ritual yang hampa makna sosialnya. Sebaliknya, ia pun tak lupa juga menekankan bahwa setiap Muslim itu adalah subjek aktif perubahan, bukan objek penderita sejarah.
Hasil pemikirannya ini pun mulai mengundang perspektif pro dan kontra, yang mana kaum konservatif menuduhnya sebagai salah satu pengusung Islam kiri, sementara di sisi lain kalangan sekuler justru menganggapnya terlalu religius. Namun, Shariati tetap teguh dan berdiri tegap pada keyakinannya bahwa Islam adalah energi moral dan sosial yang harus tetap hidup dalam gerak dan perlawanannya terhadap kekuasaan-kekuasaan yang tirani.
Selain itu juga, kesehariannya pun tidak berhenti sebagai penulis atau dosen saja; ia juga termasuk salah seorang intelektual sosial yang menggabungkan pengetahuan, kesadaran kritis, dan aksi nyata. Baginya, intelektual Muslim sejati bukan yang hanya dan cukup menghafal dalil saja, tetapi juga yang ikut serta turun tangan dalam membela kaum tertindas dan menyuarakan perubahan struktural yang terjadi semena-mena.
Dalam kerangka atau problematika ini, Shariati mulai mengajukan konsep gagasannya melalui pendekatan kontekstual dalam memahami Islam secara utuh. Karena baginya, agama itu bukan sekadar teks dan norma saja, tetapi juga praktik sosial yang harus menjawab persoalan-persoalan konkret umat, baik yang sedang atau akan terjadi. Inilah salah satu karakter atau ciri khas yang membedakannya dari kaum ulama tradisional yang cenderung terlalu normatif dan birokratis.
Maka, relevansi dari konsep pemikiran Shariati untuk masa kini tentunya tetap aktual di tengah kondisi dunia Islam kontemporer yang diliputi oleh otoritarianisme, populisme agama, dan komersialisasi spiritualitas. Ia mengajarkan bahwa kebangkitan Islam sejati hanya bisa lahir dari kesadaran kritis, bukan sekadar nostalgia atau simbolisme kosong. Di Indonesia sendiri, ide-ide Shariati tentunya dijadikan sebagai salah satu rujukan untuk membangun Islam yang transformatif, yang tidak hanya bicara tentang akidah saja, tetapi juga menyentuh isu keadilan sosial, pemberdayaan rakyat, serta relasi kritis terhadap negara dan kekuasaan. Maka, Islam itu harus tetap dan selalu membumi, hadir dalam praksis sosial di masyarakat, dan bisa menjadi energi yang membebaskan, bukan malah membelenggu.
Edior: Rafidah Azis