Oleh: Muhammad Fijri Nurfadillah
Setiap kali mata masyarakat terbuka pada perkembangan zaman, media selalu hadir sebagai sorotan tajam yang menemani perjalanan manusia. Tanpa disadari, hampir seluruh aktivitas kehidupan modern tidak dapat dilepaskan dari peran media sosial.
Media bukan lagi sekadar alat komunikasi, tetapi telah menjadi ruang pembentuk cara berpikir, nilai, bahkan gaya hidup generasi muda. Melalui berbagai konten digital yang beredar luas, media sering menampilkan beragam gambaran kehidupan yang seolah penuh pesona.
Di dalamnya, tidak jarang disuguhkan semacam “hologram keilmuan” — tampilan yang terlihat berisi pengetahuan, namun sering kali hanya menjadi kemasan hiburan semata. Bersamaan dengan itu, kisah-kisah percintaan remaja juga kerap ditampilkan secara romantis dan dramatis sehingga tampak menarik untuk ditiru.
Namun, di balik gambaran yang tampak indah tersebut, terdapat kenyataan sosial yang cukup memprihatinkan. Fenomena yang terjadi di kalangan pelajar menunjukkan bahwa tidak sedikit remaja yang terjerumus dalam hubungan emosional yang belum matang secara psikologis maupun moral.
Hubungan yang seharusnya menjadi ruang belajar memahami perasaan dan membangun kedewasaan justru berubah menjadi sumber konflik, tekanan mental, bahkan memicu tindakan yang merugikan masa depan mereka. Perasaan cemburu, rasa memiliki yang berlebihan, hingga konflik dalam hubungan sering berkembang menjadi perundungan, kekerasan, atau tindakan impulsif yang dilakukan tanpa pertimbangan rasional.
Kondisi ini pada dasarnya mencerminkan adanya krisis etika dan keilmuan di kalangan pelajar. Akses terhadap informasi memang semakin luas, tetapi tidak semua pelajar memiliki kemampuan untuk menyaring, memahami, dan menempatkan informasi tersebut secara bijak.
Pengetahuan yang melimpah tidak selalu diiringi dengan kedewasaan berpikir dan kematangan moral. Akibatnya, banyak pelajar menjalani hubungan percintaan hanya berdasarkan dorongan emosi dan pengaruh lingkungan, bukan berdasarkan pemahaman yang matang tentang tanggung jawab, batasan moral, dan tujuan hidup.
Percintaan pada usia sekolah sering kali dijalani tanpa kesiapan emosional yang memadai. Dalam situasi seperti ini, emosi cenderung lebih dominan daripada pertimbangan akal. Ketika muncul konflik, kecemburuan, atau perpisahan dalam hubungan, sebagian pelajar belum memiliki kemampuan mengelola perasaan secara sehat.
Ketidakmampuan mengendalikan emosi tersebut sering memunculkan reaksi impulsif yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Dalam beberapa kasus, konflik kecil bahkan dapat berkembang menjadi masalah sosial yang lebih besar ketika melibatkan tekanan kelompok, perundungan di media sosial, atau tindakan kekerasan.
Sebagai respons terhadap kondisi tersebut, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia (Komdigi) menetapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Melalui regulasi tersebut, pemerintah menunda kepemilikan akun media sosial pada sejumlah platform digital yang dinilai memiliki potensi risiko tinggi bagi perkembangan anak dan remaja.
Sebetulnya, peraturan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak menggunakan internet secara keseluruhan, melainkan sebagai upaya preventif agar anak tidak terlalu dini terpapar dinamika media sosial yang kompleks.
Pemerintah menilai bahwa pada usia tertentu, anak masih berada dalam tahap perkembangan psikologis yang rentan terhadap tekanan sosial, manipulasi informasi, maupun pengaruh konten yang tidak sesuai dengan nilai pendidikan dan moral.
Kebijakan tersebut juga mendapat dukungan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (PPPA). Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak merupakan langkah penting dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Menurutnya, dunia digital saat ini menghadirkan berbagai tantangan baru yang dapat memengaruhi perkembangan mental, emosional, dan sosial anak jika tidak dikelola dengan baik.
Meski demikian, Kementerian PPPA juga menegaskan bahwa regulasi semata tidak cukup untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Pembatasan akses media sosial harus diiringi dengan peningkatan literasi digital, baik bagi anak maupun orang tua.
Anak perlu dibekali kemampuan untuk memahami risiko di dunia digital, sementara orang tua dan lingkungan pendidikan harus mampu memberikan pendampingan yang bijak dalam penggunaan teknologi.
Selain itu, melihat data di Indonesia yang menunjukkan bahwa permasalahan perilaku pelajar semakin meningkat. Menurut data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia, kasus kekerasan di satuan pendidikan meningkat dari 91 kasus pada 2020 menjadi 641 kasus pada 2025. Lonjakan ini menunjukkan bahwa lingkungan pendidikan sedang menghadapi masalah serius dalam pembentukan karakter siswa.
Permasalahan lain pun menambah kekhawatiran apabila dilihat dari meningkatnya jumlah anak yang terlibat kasus hukum. Data Pusat Informasi Kriminal Nasional mencatat bahwa hingga November 2025 terdapat 21.945 anak dan remaja di bawah usia 20 tahun yang berhadapan dengan hukum di Indonesia. Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa masalah pelajar bukan lagi sekadar kenakalan remaja biasa.
Banyak konflik antar pelajar bermula dari persoalan hubungan pertemanan atau percintaan yang tidak sehat, seperti kecemburuan, konflik emosional, hingga perundungan di media sosial.
Ketika ilmu psikologi dapat menjabarkan bahwa perkembangan masa remaja ini merupakan sebuah fase pencarian identitas. Hal ini diungkapkan oleh Erik Erikson yang menyatakan bahwa remaja berada pada tahap identity melawan role confusion, yaitu ketika seseorng berusaha memahami jati dirinya sendiri. Hal ini seringkali terjadi luapam emosi yang lebih dominan ketimbang rasionalitasnya.
Pada keadaan usia remaja yang belum memiliki kedewasaan emosional ini cenderung mengalami kesulitan dalam mengendalikan sebuah perasaanya, salah satunya ketika cemberu, kecewa bahkan penolakan atas apa yang ia tidak inginkan. Maka tidak sedikitnya terjadi ketika sebuah hubungan percintaan berakhir mengalami konflik, sebagian remaja dapat bereaksi secara impulsif.
Dalam pandangan Islam, etika dan penjagaan diri merupakan hal yang sangat penting. Al-Qur’an mengingatkan manusia untuk menjaga pandangan dan kehormatan diri sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah An-Nur Ayat 30, yang menekankan pentingnya menahan pandangan dan menjaga kesucian diri. Ayat ini bukan sekadar aturan, tetapi merupakan pedoman agar manusia tidak terjerumus dalam hubungan yang dapat merusak moral dan masa depan.
Islam menempatkan hubungan laki-laki dan perempuan dalam batasan yang jelas agar kehormatan, ketenangan hidup, dan tanggung jawab tetap terjaga.
Selain itu, Al-Qur’an juga menekankan bahwa ilmu harus menjadi dasar dalam bertindak. Dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra Ayat 36, Allah mengingatkan agar manusia tidak mengikuti sesuatu tanpa ilmu. Pesan ini sangat relevan bagi pelajar.
Banyak keputusan dalam hubungan percintaan diambil hanya berdasarkan emosi, pengaruh teman, atau tren media sosial, bukan berdasarkan pemahaman yang matang. Ketika ilmu dan pertimbangan akal diabaikan, maka sebuah keputusan yang diambil sering kali berujung pada penyesalan.
Oleh sebab itu, sebuah permasalahan terhadap kisah percintaan pelajar yang dapat berujung malapetaka ini sebenarnta bukan hanya menjadi masalah individu, melainkan cerminan dari lemahnya pendidikan karakter yang dimiliki anak muda sekarang. Bukan hanya itu, kurangnya bimbingan keluarga dan pengaruh lingkungan yang kurang sehat pun menjadi salah satu pemicu.
Pada akhirnya, fenomena percintaan pelajar yang berujung pada konflik, tekanan mental, bahkan tindakan yang merugikan masa depan menunjukkan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai sekadar dinamika emosi remaja semata.
Di baliknya terdapat persoalan yang lebih mendasar, yaitu krisis etika, lemahnya pengendalian diri, serta kurangnya pemahaman keilmuan dalam menghadapi berbagai pengaruh di era digital.
Ketika media sosial menjadi ruang yang begitu dominan dalam membentuk cara berpikir generasi muda, tanpa diimbangi dengan kemampuan literasi digital dan kedewasaan moral, maka berbagai informasi dan tren yang beredar justru berpotensi menyesatkan arah perkembangan remaja.
Kebijakan pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia tertentu merupakan salah satu langkah preventif untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.
Namun demikian, regulasi semata tidak akan cukup jika tidak disertai dengan penguatan pendidikan karakter, peran keluarga yang lebih aktif, serta lingkungan sosial yang mendukung perkembangan moral dan intelektual pelajar.
Pendidikan harus mampu membentuk generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki kemampuan mengelola emosi, memahami batasan etika, serta mengambil keputusan berdasarkan ilmu dan pertimbangan yang matang.
Dengan demikian, tantangan terbesar dalam menghadapi realitas sosial pelajar saat ini bukan sekadar mengendalikan pengaruh teknologi, tetapi membangun keseimbangan antara kemajuan informasi, kedewasaan berpikir, dan nilai-nilai moral.
Jika ilmu pengetahuan, etika, dan pengendalian diri dapat berjalan beriringan, maka masa remaja tidak lagi menjadi ruang bagi lahirnya konflik yang merugikan, melainkan menjadi fase penting dalam membentuk generasi yang berilmu, berakhlak, dan mampu menghadapi kehidupan dengan tanggung jawab serta kebijaksanaan.
Editor: Tim Kalimahsawa.Id