Merefleksikan Nilai-Nilai Pancasila di Tengah Pandemi Covid-19
Sila Pertama, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, mengandung makna adanya keyakinan akan keberadaan Tuhan YME yang telah menciptakan alam semesta beserta isinya. Melalui kejadian pandemi corona ini, kita tersadarkan adanya sebuah relasi antara Tuhan YME, manusia dan alam semesta. Apa yang terjadi kini tidak lepas dari kehendak Tuhan YME dan juga tidak terlepas dari kesalahan relasi manusia dengan alam yang tidak harmonis dan seimbang. Kita sebagai bangsa yang beragama tentunya dalam menyikapi pandemi corona ini perlu dilandasi dengan kecerdasan spiritual dan kecerdasan ekologis.
Sila Kedua, “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”, memberikan makna bahwa setiap manusia adalah makhluk yang beradab yang perlu diakui dan diperlakukan sesuai harkat dan martabatnya selaku makhluk ciptaan Tuhan YME, memiliki derajat, hak dan kewajiban yang sama.
Dalam situasi pandemi corona ini tentu aspek kemanusiaan pada sisi kesehatan, ekonomi, sosial, agama, hukum, budaya dan lain sebagainya sangatlah perlu menjadi perhatian dan menjadi dasar bagi penyelenggaraan negara dan relasi sesama manusia yang berujung pada rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia secara keseluruhan.
Sila Ketiga, “Persatuan Indonesia”. Sila ini memberikan karakteristik yang holistik atas paham kebangsaan Indonesia dan didalamnya terkandung makna nasionalisme. Dalam konteks situasi pandemi corona ini tentunya kita butuh rasa nasionalisme, kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong-royong saat ini.
Sila Keempat, “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan”. Demokrasi juga menjadi makna yang kental untuk sila keempat ini. Mengusung sila keempat ini, tentu makna demokrasi ada dalam upaya penanganan pandemi corona ini di mana tidak hanya pemerintah saja yang harus berperan tetapi peran masyarakat pun menjadi unsur yang penting.
baca juga Apa Makna Pepatah Surga di Bawah Telapak Kaki Ibu?
Sila Kelima, “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Tentu keadilan yang dimaksud adalah keadilan yang berdasarkan Ketuhanan YME. Dalam konteks ini, sikap adil kepada sesama, menghormati hak orang lain, sifat saling menolong dan menghargai sesama dan melakukan pekerjaan yang membantu untuk kepentingan bersama adalah hal yang perlu dilakukan terutama dalam masa pandemi corona ini.
HAM bagi Minoritas
Kebebasan adalah kondisi dimana dapat bertindak sesuai keinginannya, sedangkan beragama adalah kepercayaan atau keyakinan seseorang mengimani ajarannya. Berawal dari latar belakang Indonesia sebagai bangsa yang pernah dijajah, sehingga Indonesia berjuang untuk mendapat kebebasan dengan cara memproklamasikan kemerdekaan. Kemerdekaan ini merupakan bentuk dari keinginan Indonesia untuk bebas dari penjajah. Sebagai negara yang berdaulat, perasaan tidak ingin dijajah sangat kuat, sama halnya dengan perasaan rakyat yang menginginkan kebebasan. Rasa ingin bebas dari diskriminasi dan penderitaan menjadi kekuatan untuk rakyat bersatu dalam memproklamasikan kemerdekaan.
Meskipun Indonesia memiliki beragam agama, suku dan budaya. Tidak menjadi halangan untuk dapat bersatu memerdekakan Indonesia. Semangat persatuan ini yang harus terus dijaga, jangan sampai justru karena sudah merdeka menganggap Indonesia sudah Jaya. Namun, maknailah kemerdekaan ini sebagai kebebasan dari sebuah rasa sepenanggungan yang sama. Maka, seharusnya dengan adanya kebebasan ini kita dapat hidup berdampingan antara agama.
Dari sejarah kemerdekaan ini, Indonesia menjadi negara yang membebaskan warga negaranya untuk beragama sesuai kepercayaan dan keyakinan masing-masing, bahkan kebebasan untuk berpendapat. Agar kebebasan ini tetap terjaga, maka dibentuklah Hak Asasi Manusia (HAM) untuk melindungi setiap induvidu. HAM sebagai hukum untuk menjaga kebebasan individu. Dengan adanya HAM setiap manusia mempunyai perlindungan untuk beragama sesuai kepercayaan dan keyakinan. Kebebasan ini dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
HAM adalah hak dasar yang melekat pada manusia sejak lahir, sebagai sesama manusia mendapatkan kebebasan di dalam menjalani kehidupan. Tetapi saat ini justru yang mendapatkan perlindungan HAM adalah orang yang mempunyai kuasa. Bagi masyarakat minoritas HAM hanya sekedar pemahaman bukan memberikan perlindungan. Seperti ada tekanan bukan kebebasan yang dirasakan oleh minoritas.
Terkait kebebasan, bila dikelompokkan berdasarkan agamanya, tentu umat agama Khonghucu bisa dikatakan sebagai minoritas di negara Indonesia. Umat Khonghucu masih belum merasakan kebebasan beragama dengan maksimal. Semua ini dikarenakan masih terjadinya diskriminasi dan marginalisasi yang masih terlihat jelas. Contoh; Seorang siswa beragama Khonghucu tidak mendapatkan pelajaran sesuai agamanya, formulir pendaftaran yang masih belum ada di beberapa sekolah. Bahkan dalam pemerintahan juga masih dimarginalkan, seperti tidak ada Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Khonghucu. Setiap agama memiliki Direktorat Jenderal tetapi hanya Khonghucu yang belum memilikinya. Bukankah ini adalah sikap ketidakadilan?
Ketidakadilan ini menandakan belum semua memahami makna dari kebebasan dan fungsi HAM itu sendiri. Walaupun sudah merdeka, ternyata di Indonesia masih banyak yang perlu di perbaiki. Perlu kesadaran pemilik kepentingan untuk mengurangi keinginan dan memaknai kebebasan beragama dan perlindungan HAM sebagai cita-cita bangsa, sehingga tidak ada lagi sikap ketidakadilan yang terjadi bagai minoritas.
Terkait sila “keadilan sosial bagai seluruh rakyat Indonesia” bagi umat Khonghucu belum dirasakan. Selalu terjadi hambatan di saat agama Khonghucu ingin menunjukkan kontribusu untuk negarra. Isu terbaru agama Khonghucu mengalami hambatan untuk memenuhi hak untuk dapat pendidikan sesuai dengan agamanya. Permasalahannya pada belum adanya sekolah tinggi agama Khonghucu di Indonesia, mengakibatkan kurangnya tenaga pengajar, sehingga terabaikannya siswa dan mahasiswa beragama Khonghucu di sekolah dan universitas.
Faktor politik dan hilangnya rasa persatuan membuat agama Khonghucu selalu mendapatkan hambatan, mulai sejak orde baru yang mengakibatkan umat Khonghucu tidak bisa menuliskan agamanya sendiri di kolom KTP, sekolah-sekolah yang berbasis agama Khonghucu di tutup dan kehilangan tempat ibadah. Membuat trauma dan rasa takut masih membekas pada sebagian umat Khonghucu. Dampaknya hingga kini umat Khonghucu takut untuk masuk dalam pemerintahan.
Rasa takut itu menghilangkan adanya perlindungan HAM. Masih banyak orang-orang keturunan Tionghoa mendapatkan cacian karena fisiknya, seperti ; mata yang sipit. Bahkan dicap sebagai komunis. Seolah-olah bagi orang keturunan tionghoa tidak diterima di negara ini. Padahal jelas bung Karno pernah bilang “Selama darah mereka (semangatnya) merah, dan jiwanya putih (Indonesia), mereka adalah orang Indonesia. Tidak perlu dibedakan soal muasal, warna kulit, rambut, juga nama”. Dari ucapan ini bisa diambil kesimpulan bahwa Indonesia berlatar belakang yang berbeda-beda, kesatu paduan itulah yang membuat menjadi Indonesia. Maka wajiblah Indonesia memperlakukan rakyatnya setara tanpa membeda-bedakan.
baca juga Mengeja Ayat-Ayat Tentang Hujan
Oleh karena itu, kebebasan beragama perspektif HAM merupakan tindakan dari nilai-nilai perjuangan dalam memproklamasikan Indonesia yaitu nilai persatuan dari keberagaman. Kebebasan ini dilindungi oleh HAM yang seharusnya dapat difungsikan dengan sebaik-baiknya, bukan untuk berkedok dibalik ketidakadilan. Sehingga untuk minoritas dapat hidup tanpa rasa kekhawatiran dan ketakutan, sedangkan untuk mayoritas dapat memberikan ruang kepada minoritas. Agar persatuan dan keadilan di Indonesia dapat tercapai dan semboyan Indonesia tidak kehilangan semangat jiwa dan raganya. Lalu, Hukum-hukum HAM dapat diberlakukan seadil-adilnya dengan menjunjung moralitas dalam mengatur tatanan bernegara.
Toleransi Beragam di Indonesia
Berada di Indonesia yang merupakan Negara multikulturalisme dimana memiliki ragam kebijakan budaya dalam kehidupan masyarakat dengan menyangkut nilai-nilai, sistem, kebiasaan dan politik yang dianut. Pada dasarnya, multikulturalisme yang terbentuk di Indonesia merupakan akibat dari kondisi sosio-kultural maupun geografis. Menurut kondisi geografis, Indonesia memiliki banyak pulau yang dihuni oleh sekelompok manusia hingga membentuk tatanan masyarakat.
Dari masyarakat tersebut terbentuklah kebiasaan yang menjadi sebuah kebudayaan. Tentu saja hal ini menjadikan kebudayaan di Indonesia sangat beragam yang bersumber dari pulau-pulau di Indonesia. Dalam konsep ini, Indonesia memiliki Pancasila yang dijadikan sebagai pedoman berkehidupan, agar kontak sosial tetap terjaga meskipun bertentanggaan dengan masyarakat yang beragam dan memimpin beragam pula budaya, suku, ras dan agama.
Salah satunya ialah toleransi, suatu sikap saling menghormati dan menghargai antar kelompok atau antar individu baik dalam kehidupan masyarakat maupun lingkup lainnya. Sikap toleransi dilakukan untuk menghindari terjadinya diskriminasi terhadap suatu kelompok atau golongan minoritas atau paling berbeda dalam suatu kelompok besar. Toleransi mencakup banyak bidang, seperti suku, ras dan beragama.
Pada hakikatnya, toleransi menghadirkan kebaikan karena setiap orang dapat hidup saling berdampingan dengan segala perbedaan, baik ketika berbeda pendapat, tidak sama agamanya, latar belakang budaya yang berbeda maupun politik yang tidak sama. Dengan mengamalkan toleransi terhadap setiap masyarakat dapat menghalau setiap tindakan yang berupaya untuk memecah belah persatuan di Indonesia.
Menurut Friedrich Heiler, toleransi adalah sikap seseorang yang mengakui adanya pluralitas agama dan menghargai setiap pemeluk agama, setiap pemeluk agama mempunyai hak untuk menerima perlakuan yang sama dari semua orang.
Pada akhir-akhir ini ramai dibicarakan ditengah pluralisme masyarakat yang sangat kompleks di Indonesia. Konsep Islam berkemajuan dan islam jalan tengah yang dianut mayoritas masyarakat Indonesia dinilai memiliki peran penting dalam menghidupkan nilai-nilai toleransi antar sesame dalam lingkup yang luas. Bagaimana islam mampu menjadi pelopor toleransi ditengah ratusan etnis yang sangat heterogen, dimana Indonesia memiliki populasi sekitar 237 juta penduduk tersebar di ribuan pulau dengan ratusan budaya dan 721 bahasa serta agama dan kepercayaan yang beragam mampu hidup secara damai saling menghargai satu sama lain.
Indonesia mengakui adanya 6 (enam) agama yang dianut masyarakat, yaitu Islam sebagai agama mayoritas dipeluk oleh sekitar 87% yang menjadikan Indonesia Negara dengan penduduk muslim terbanyak didunia, (6,96%) Kristen Protestan, (2,9%) Kristen Katholik, (0,72%) Buddha, (1,69%) Hindu, (0,05%) Konghucu dan (0,13%) agama lainnya. Sungguh suatu keberagaman agama yang cukup banyak. Masing-masing dari agama tersebut memiliki cara tersendiri untuk menyembah Tuhan Yang Maha Esa. Sesuai dengan nilai-nilai luhur pancasila yang tercantum pada Sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa dengan dikuatkan pada UUD 1945 Pasal 29 ayat 2 berisikan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.” Maka toleransi beragama di Indonesia dikembangkan.
Disebutkan dalam Al-Qur’an, Lakum diinukum wa liya diin’ yang artinya untukmu agamamu dan untukku agamaku. Semua orang dipersilahkan untuk memilih agama sebagaimana yang diyakini masing-masing. Tidak boleh memaksakan dan tidak boleh mengganggu.
Indonesia sebagai Negara demokrasi terbesar ketiga dunia, konsep toleransi yang berkembang di Indonesia diilhami oleh 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) dan Bhineka Tunggal Ika. Meski bisa dikatakan belum sepenuhnya sempurna dalam menjalankan toleransi beragama karena masih ditemukannya kasus-kasus intoleransi seperti kasus korelasi aktivitas berpolitik dengan mempermainkan isu agama, yang mana bukan hanya perbedaan kepercayaan melainkan tren beda mahzab, beda ormas, dan beda partai politik yang bisa memicu munculnya diskriminasi dari golongan mayoritas terhadap golongan minoritas di Indonesia.
Sikap ini bisa diminimalisir dengan terbangunnya kesadaran berbangsa dan bernegara dalam jiwa setiap individu. Jangan sampai agama dijadikan sebagai alasan untuk berbuat radikalisme. Sebab semua agama tidak ada yang mengajarkan perpecahan dan perselisihan antar sesama manusia yang diciptakan oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Kerukunan hidup umat beragama merupakan suatu sarana yang penting dalam menjamin integrasi nasional, sekaligus merupakan kebutuhan dalam rangka menciptakan stabilitas yang diperlukan bagi proses pencapaian masyarakat Indonesia yang bersatu dan damai. Kerjasama yang rukun dapat terjadi apabila diantara para pemeluk agama merasa saling membutuhkan, saling menghargai perbedaan, saling tolong menolong, saling membantu dan mampu menyatukan pendapat.
Namun tidak berarti seseorang harus mengorbankan kepercayaan atau prinsip yang dianutnya melainkan harus tercermin sikap istiqomah untuk memegangi keyakinan atau pendapatnya sendiri. Prinsip mengenai toleransi antar umat beragama yaitu: (1) tidak boleh ada paksaan dalam beragama baik paksaan itu berupa halus maupun dilakukan secara kasar; (2) manusia berhak untuk memilih dan memeluk agama yang diyakininya dan beribadat menurut keyakinan itu; (3) tidak akan berguna memaksa seseorang agar mengikuti suatu keyakinan tertentu; dan (4) Tuhan Yang Maha Esa tidak melarang hidup bermasyarakat dengan yang tidak sefaham atau tidak seagama, dengan harapan menghindari sikap saling bermusuhan.
Penulis: Muhammad Saleh, Malikha Emayusita, Aldi Destian Satya, Reza Nur Faizin, Desdiandi Hartopoh, dan Erma Yesiana. (Alumni pelatihan #PancasilaLahirBatin yang diselenggarakan oleh PSBPS UMS bekerjasama dengan LPIDB UMS pada 25-28 Agustus 2020).