Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Dari Timbangan Curang ke Anggaran Publik:Relevansi QS. Al-Mutaffifin dalam Skandal MBG

Ummu Kalsum S by Ummu Kalsum S
April 6, 2026
in Narasi
0
Dari Timbangan Curang ke Anggaran Publik:Relevansi QS. Al-Mutaffifin dalam Skandal MBG
16
SHARES
94
VIEWS

Oleh: Ummu Kalsum S (Mahasiswa Prodi IQT UMS)

Al-Qur’an adalah kitab suci yang tidak hanya berbicara tentang ritual peribadatan, tetapi juga mengatur seluruh dimensi kehidupan manusia, termasuk tata kelola ekonomi, pemerintahan, dan keadilan sosial. Salah satu surah yang paling relevan dalam konteks ini adalah QS. Al-Mutaffifin surah ke-83 yang secara tegas mengecam perilaku curang dalam timbangan dan takaran. Meskipun ayat ini turun dalam konteks pasar di Mekah dan Madinah pada abad ke-7 Masehi, pesan moralnya memiliki daya jangkau yang melampaui batas waktu dan ruang.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Di era modern, bentuk ‘timbangan curang’ tidak lagi terbatas pada pedagang yang mengurangi takaran beras atau emas. Kecurangan kini hadir dalam wajah yang lebih canggih: manipulasi anggaran negara, mark-up pengadaan barang, penyimpangan dana program sosial, dan pemotongan hak-hak rakyat yang seharusnya dinikmati secara penuh. Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang sebagai program unggulan era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu cermin nyata dari fenomena ini.

Artikel ini bertujuan menelaah relevansi nilai-nilai QS. Al-Mutaffifin terhadap permasalahan yang melilit program MBG, mulai dari dugaan pemangkasan anggaran per porsi, penunjukan mitra SPPG yang bermasalah, hingga rentetan kasus keracunan massal yang menimpa ribuan anak di berbagai penjuru Indonesia. Dengan pendekatan tafsir maudhu’i (tematik) yang dikombinasikan dengan analisis empiris atas data lapangan, artikel ini berharap dapat memberikan kontribusi bagi penguatan nilai-nilai integritas dalam tata kelola publik berbasis perspektif Al-Qur’an.

Mengenal QS. Al-Mutaffifin: Peringatan Abadi tentang Keadilan

QS. Al-Mutaffifin merupakan surah Makkiyah yang terdiri dari 36 ayat. Kata “mutaffifin” berasal dari akar kata taffafa yang berarti mengurangi, meremehkan, atau berlaku curang dalam timbangan dan takaran. Para ulama sepakat bahwa surah ini diturunkan sebagai respons atas meluasnya praktik curang dalam transaksi di kalangan pedagang Mekah ketika itu.

وَيْلٌ لِّلْمُطَفِّفِينَ

الَّذِينَ إِذَا اكْتَالُوا عَلَى النَّاسِ يَسْتَوْفُونَ

وَإِذَا كَالُوهُمْ أَو وَّزَنُوهُمْ يُخْسِرُونَ

“Celakalah bagi orang-orang yang berbuat curang (dalam menakar dan menimbang)! (Yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain, mereka minta dicukupkan, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi.” (QS. Al-Muthaffifin: 1–3)

Kata wail dalam ayat pertama mengandung makna yang jauh lebih berat daripada sekadar teguran biasa. Menurut Ibnu Katsir (2004), wail adalah ungkapan yang merujuk pada azab yang sangat besar dan keras ada pula yang berpendapat bahwa ia adalah nama lembah di dalam neraka. Penggunaan kata sekuat ini menunjukkan betapa Islam memandang serius persoalan ketidakadilan dalam hak orang lain.

Nurrohim (2021) dalam kajiannya tentang etika ekonomi Islam menegaskan bahwa cakupan larangan tathfif dalam surah ini tidak terbatas pada transaksi jual beli di pasar. Larangan ini mencakup seluruh bentuk pengurangan hak orang lain secara tidak sah, termasuk dalam konteks pengelolaan keuangan publik, amanah negara, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan kata lain, seorang pejabat yang memotong anggaran program sosial untuk kepentingan pribadinya adalah mutaffifin dalam pengertian yang paling hakiki.

Lebih jauh, Nurrohim (2023) dalam penelitian terbarunya mengungkapkan bahwa dimensi eskatologis surah Al-Mutaffifin yakni penggambaran mengerikan tentang nasib para pelaku kecurangan di akhirat berfungsi sebagai sistem kontrol moral internal. Ketika seseorang benar-benar menghayati bahwa setiap tindakan ketidakadilan akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah, maka kesadaran ilahi (muraqabatullah) itu menjadi benteng yang jauh lebih kokoh dari sekadar sanksi hukum positif.

Program MBG: Niat Mulia yang Terjerat Realita

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) resmi diluncurkan pada 6 Januari 2025 oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Program ini dikelola oleh Badan Gizi Nasional (BGN) dan ditargetkan menyasar jutaan anak sekolah, ibu hamil, serta ibu menyusui di seluruh Indonesia. Dengan alokasi anggaran Rp 71 triliun pada tahun pertama dan proyeksi hingga Rp 400 triliun jika diperluas menjangkau 82,9 juta penerima manfaat (Transparency International Indonesia, 2025), MBG adalah salah satu program sosial terbesar dalam sejarah Indonesia.

Secara konseptual, program ini sangat mulia. Indonesia masih menghadapi persoalan stunting yang serius Presiden Prabowo sendiri menyebut bahwa satu dari lima anak Indonesia mengalami kekurangan gizi, bahkan di beberapa daerah angkanya mencapai lebih dari 30 persen. MBG hadir sebagai intervensi gizi berskala nasional yang diharapkan mampu memutus rantai kekurangan gizi dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia menuju 2045.

Namun, dalam perjalanannya, program ini justru menemui berbagai persoalan serius yang menggerus kepercayaan publik. Mulai dari dugaan pemangkasan anggaran per porsi, penunjukan mitra Satuan Layanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sarat konflik kepentingan, hingga rentetan kasus keracunan massal yang menimpa ribuan anak di berbagai daerah—semua ini menjadi bukti nyata bahwa niat mulia tidak cukup tanpa sistem tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Fakta di Lapangan: Kecurangan yang Terdata, Dugaan Pemangkasan Anggaran Per Porsi

Salah satu temuan paling mengejutkan datang langsung dari Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 5 Maret 2025. Dalam kunjungan Badan Gizi Nasional ke Gedung Merah Putih KPK, Setyo mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan adanya pengurangan harga per porsi makanan bergizi dari yang seharusnya Rp 10.000 menjadi hanya Rp 8.000. Pemotongan sebesar Rp 2.000 per porsi ini, jika dikalikan dengan jutaan penerima manfaat setiap harinya, berpotensi menghasilkan kerugian negara senilai milyaran bahkan triliunan rupiah.

Ekonom dari Chelios, Jaya Darmawan, menghitung bahwa potensi inefisiensi atau penyimpangan dana MBG pada tahun 2025 saja bisa mencapai Rp 57 triliun. Bahkan, jika alokasi diperluas hingga Rp 400 triliun, potensi korupsi bisa membengkak hingga Rp 131 triliun (KBR.id, 2025). Angka yang sungguh mencengangkan—lebih dari cukup untuk membangun ribuan sekolah, puskesmas, dan infrastruktur dasar bagi rakyat miskin.

Temuan ini semakin diperkuat oleh laporan para peneliti independen yang dikutip oleh Rocky Gerung: ada indikasi bahwa nilai anggaran per porsi yang seharusnya Rp 15.000 bisa menyusut hingga hanya Rp 5.000 setelah melewati berbagai jalur pembiayaan yang bersifat koruptif sehingga hak anak-anak hanya tersisa sepertiga dari yang semestinya (Suara.com, 2025)

Mitra SPPG Bermasalah: Koruptor Menguras Gizi Anak

Indonesia Corruption Watch (ICW) dalam penelitiannya yang dipresentasikan pada Desember 2025 menemukan fakta yang lebih mengkhawatirkan: setidaknya tiga yayasan mitra MBG memiliki pendiri atau pengurus yang pernah terlibat dalam kasus korupsi. Pertama, Yayasan Lazuardi Kendari yang didirikan oleh Nur Alam, mantan Gubernur Sulawesi Tenggara yang terbukti melakukan korupsi izin pertambangan dengan kerugian negara Rp 4,3 triliun. Kedua, Yayasan Abdi Bangun Negeri yang didirikan oleh Abdul Hamid Payapo, terpidana kasus korupsi proyek Kementerian PUPR di Maluku dan Maluku Utara. Ketiga, Yayasan Indonesia Food Security Review yang menempatkan Burhanuddin Abdullah sebagai pengawas eks Gubernur Bank Indonesia yang divonis lima tahun penjara dalam kasus aliran dana BI senilai Rp 100 miliar.

Fakta ini mencerminkan lemahnya uji kelayakan (due diligence) dalam seleksi mitra MBG. Penunjukan mitra tidak didasarkan pada kompetensi, kelayakan, dan rekam jejak yang bersih tetapi lebih kepada kedekatan dan jaringan kekuasaan. Inilah yang oleh Transparency International Indonesia (2025) disebut sebagai konflik kepentingan yang berkelindan dengan praktik pengadaan barang dan jasa yang tidak akuntabel.

Rentetan Keracunan Massal: Bukti Paling Tragis

Dampak paling langsung dari rendahnya kualitas tata kelola MBG adalah deretan kasus keracunan massal yang menimpa ribuan anak di berbagai penjuru Indonesia. Menurut catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), hingga akhir September 2025 tercatat 6.452 kasus keracunan MBG. Sepanjang 2025, total korban keracunan mencapai 12.658 anak—dan pada Januari 2026 saja sudah terjadi 1.929 kasus baru (Infobanknews, 2026).

Tabel berikut merangkum beberapa kasus keracunan yang terdokumentasi di berbagai daerah:

LokasiTanggalKeteranganSumber
Sukoharjo, Jawa Tengah16 Januari 202510 siswa SD Negeri Dukuh 03 mengalami sakit perut dan mual.Tempo.co; Detik.com; ICW
NTT (SD Katolik Andaluri)18 Februari 202529 siswa keracunan ringan dan dilarikan ke fasilitas kesehatan.Tempo.co; Detik.com; ICW
Sulawesi Tenggara (Konawe)11 Mei 2025210 siswa dari TK hingga SMP keracunan; 22 siswa dirawat di RS.Tempo.co; Detik.com; ICW
Lebong, Bengkulu27 Agustus 2025427 siswa dari PAUD hingga SD mengalami mual, muntah, dan lemas.Tempo.co; Detik.com; ICW
Garut, Jawa Barat17 September 2025150 siswa SMA Siti Aisyah dilarikan ke RS akibat sakit perut massal.Tempo.co; Detik.com; ICW
Cipongkor, Bandung Barat23 September 2025364 siswa keracunan; pemerintah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB).Tempo.co; Detik.com; ICW
Ketapang, Kalimantan Barat24 September 202520 murid dan guru SD Negeri 12 Benua Kayong keracunan ikan hiu dalam menu MBG.Tempo.co; Detik.com; ICW
Tulungagung, Jawa Timur13–15 Oktober 202568 siswa SMPN 1 Boyolangu keracunan pada hari pertama penggantian SPPG baru.Tempo.co; Detik.com; ICW
Banggai Kepulauan, Sulawesi TengahOktober 2025251 siswa diduga keracunan setelah mengkonsumsi menu MBG.Tempo.co; Detik.com; ICW

Tabel 1. Kasus Keracunan MBG di Berbagai Daerah (Januari–Oktober 2025)

Kasus di Cipongkor, Bandung Barat pada 23 September 2025 menjadi salah satu yang paling parah: sebanyak 364 siswa dari berbagai jenjang pendidikan mengalami keracunan hingga pemerintah setempat menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). Di Lebong, Bengkulu, 427 siswa dari PAUD hingga SD menderita mual dan muntah usai mengkonsumsi hidangan MBG. Sementara di Tulungagung, Jawa Timur, keracunan terjadi tepat pada hari pertama penggantian SPPG baru sebuah indikasi kuat bahwa kelayakan mitra dapur tidak diverifikasi dengan semestinya sebelum diizinkan beroperasi.

Menurut platform pemantau MBG Watch, dari total 535 laporan masyarakat yang masuk sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026, laporan terbanyak justru berkaitan dengan ketidaksesuaian anggaran harian (95 laporan), diikuti oleh makanan yang mengandung ultra-processed food (83 laporan), menu yang tidak variatif (81 laporan), dan makanan tidak layak konsumsi (79 laporan). Ini menunjukkan bahwa masalah MBG bukan insiden tunggal, melainkan pola sistemis yang berulang.

Relevansi QS. Al-Mutaffifin: Menelaah Benang Merahnya

1.Asimetri Hak: Mengambil Lebih, Memberi Kurang

Inti dari pesan QS. Al-Mutaffifin adalah asimetri yang disengaja: pelaku tathfif meminta haknya secara penuh bahkan berlebih tetapi memberikan kepada orang lain jauh di bawah apa yang seharusnya. Pola ini persis tergambar dalam skandal MBG. Para pengelola dan mitra SPPG menerima dana publik berdasarkan nilai pagu penuh, tetapi makanan yang sampai ke piring anak-anak bernilai jauh lebih rendah baik dari sisi nominal anggaran maupun kualitas gizinya. Menurut Quraish Shihab (2002) dalam Tafsir Al-Mishbah, perilaku mutaffifin mencerminkan kepribadian yang hanya mementingkan diri sendiri dan telah kehilangan rasa tanggung jawab sosial karakter yang amat berbahaya jika dimiliki oleh mereka yang diberi amanah mengelola uang rakyat.

2. Korban Sesungguhnya adalah Kaum Lemah

Al-Qur’an sangat tegas dalam membela hak-hak kaum yang lemah dan rentan. Sasaran utama program MBG anak-anak sekolah, ibu hamil, dan ibu menyusui—adalah kelompok yang paling rentan secara gizi. Ketika dana yang seharusnya digunakan untuk memenuhi hak gizi mereka justru diselewengkan, maka yang menanggung akibatnya adalah generasi penerus bangsa. Sayyid Qutb (2003) dalam Fi Zhilal Al-Qur’an menjelaskan bahwa surah Al-Mutaffifin diturunkan sebagai peringatan bagi masyarakat yang telah kehilangan kepekaan sosial di mana kepentingan pribadi mengalahkan kewajiban moral terhadap sesama, terutama terhadap mereka yang paling membutuhkan perlindungan.

3. Dimensi Eskatologis: Tidak Ada yang Tersembunyi dari Allah

Salah satu keistimewaan pendekatan Al-Qur’an dalam memberantas kecurangan adalah menghubungkannya dengan pertanggungjawaban akhirat. QS. Al-Mutaffifin tidak hanya mengecam perbuatan curang di dunia, tetapi juga menggambarkan catatan amal yang tak pernah terlewatkan dalam kitab Sijjin (bagi pelaku kejahatan) dan Illiyyin (bagi orang-orang yang beriman dan berbuat baik). Wahbah al-Zuhaili (2013) dalam Tafsir Al-Munir menegaskan bahwa ancaman akhirat dalam surah ini dimaksudkan untuk membangun kesadaran bahwa tidak ada kejahatan sekecil apapun yang luput dari perhitungan Allah, termasuk korupsi sistemis yang dibalut birokrasi dan kekuasaan.

Inilah yang menjadikan pendekatan Al-Qur’an berbeda dari hukum positif semata. Hukum manusia hanya menjangkau perbuatan yang terbukti secara formal di hadapan pengadilan. Tetapi catatan Allah mencakup setiap niat, setiap keputusan, dan setiap rupiah yang digelapkan bahkan yang tak pernah tersentuh oleh tangan penegak hukum sekalipun.

4. Amanah sebagai Fondasi Kepemimpinan

Dalam perspektif Islam, setiap jabatan publik adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada Allah dan kepada rakyat. Yusuf al-Qaradawi (2010) dalam Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam menjelaskan bahwa siapapun yang diberi kepercayaan mengelola harta milik publik berada dalam posisi yang sangat sensitif di sisi Allah. Mengkhianati amanah tersebut dalam bentuk korupsi anggaran, nepotisme dalam penunjukan mitra, ataupun pembiaran atas kecurangan sistematis—termasuk dalam kategori dosa besar yang memiliki konsekuensi berat, baik di dunia maupun di akhirat.

QS. Al-Mutaffifin adalah bukti nyata bahwa Al-Qur’an berbicara melampaui zamannya. Pesan tentang timbangan curang yang diturunkan lebih dari empat belas abad silam hari ini berbicara lantang tentang mark-up anggaran, penyelewengan dana publik, dan pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Skandal MBG adalah cermin dari krisis moral yang harus kita hadapi bersama bukan hanya sebagai masalah hukum dan tata kelola, tetapi sebagai masalah keimanan dan akhlak yang mendasar.

Al-Qur’an menawarkan solusi yang jauh melampaui sekadar sanksi penjara: yaitu pembangunan manusia yang berkarakter, yang takut kepada Allah melebihi rasa takutnya kepada manusia, yang merasa diawasi oleh Tuhannya dalam setiap keputusan yang diambilnya. Ketika para pengelola program publik benar-benar menghayati nilai-nilai QS. Al-Mutaffifin, maka tata kelola yang bersih dan berkeadilan bukan lagi sekadar cita-cita ia menjadi keniscayaan.

Anak-anak Indonesia berhak mendapatkan makanan yang bergizi, bersih, dan penuh kebaikan. Mereka adalah amanah bangsa dan amanah Allah. Dan kepada setiap pihak yang mengkhianati amanah itu, Al-Qur’an telah menyatakan dengan tegas: wailul lil-muthaffifin celakalah bagi orang-orang yang berbuat curang. Semoga peringatan ini tidak hanya dibaca, tetapi sungguh-sungguh dihayati dan diamalkan.

Editor: Nila Pingkan Nauntika

Terkait

Tags: AgamaIndonesiaIslamMBG
Previous Post

Lentera Ramadan: Inovasi Pembelajaran Ramadan yang Kreatif di SD Yapita Surabaya

Next Post

Di Balik Layar dan Algoritma: Siapa Sebenarnya yang Mengendalikan Kita?

Ummu Kalsum S

Ummu Kalsum S

Next Post
Di Balik Layar dan Algoritma: Siapa Sebenarnya yang Mengendalikan Kita?

Di Balik Layar dan Algoritma: Siapa Sebenarnya yang Mengendalikan Kita?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.