Sebelum menjawab pertanyaan pada judul tulisan ini, perlu terlebih dahulu akan dibahas, apakah alkohol itu. Alkohol dalam bahasa arab adalah al-kuhl atau al-kuhul, sedangkan dalam bahasa Inggris adalah alcohol. Secara istilah alkohol adalah sesuatu yang menguap, saripati atau intisari. Alkohol dapat diartikan sebagai cairan tidak berwarna yang mudah menguap dan mudah terbakar. Umumnya dipakai pada industri dan pengobatan serta merupakan unsur ramuan yang memabukkan dalam kebanyakan minuman keras. Pembuatan alkohol dapat melalui proses fermentasi, destilasi, dan industri, yang mengandung berbagai zat hidrat arang (seperti melase, gula tebu dan sari buah).
Sering kali masyarakat umum (khususnya Muslim) mengalami pengkaburan maksud antara alkhohol dan Khamr. Meraka menganggap bahwa kedua istilah tersebut adalah perwujudan minuman yang dapat menghilangkan kesadaran diri. Khamr digolongkan menjadi najis (rijsun), yaitu sejenis minuman yang dapat memabukkan peminumnya. Sedangkan alkohol berbeda dengan khamr karena tidak semua alkohol disalahgunakan dalam pemakaiannya. ‘Illat diharamkannya alkohol dalam hal ini bukan karena ia benda najis, tetapi karena efek dari meminum alkohol itulah yang menjadikannya haram.
Tentang khamr, Allah Swt. berfirman:
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”…” [QS. al-Baqarah, 2: 219]
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَاْلأَنْصَابُ وَاْلأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ.
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).” [QS. al-Maidah, 5: 90-91]
Sabda Rasulullah saw.:
كُلُّ شَرَابٍ أَسْكَرَ فَهُوَ حَرَامٌ. أخرجه البخاري
Artinya: Setiap minuman yang memabukkan itu haram.” [H.R. al-Bukhari, Hadis diriwayatkan dari ‘Aisyah]
baca juga Apakah Harus Menjadi Miskin Agar Bisa Masuk Surga?
Berdasarkan dalil-dalil di atas, kenajisan dalam ayat tersebut bukan karena zat khamr itu sendiri, tetapi perbuatan meminum khamr itulah yang dikatakan sebagai najis (rijsun). Jadi kesimpulan yang dapat diambil ialah bahwa alkohol bukanlah benda najis. Oleh sebab itu, ketika alkohol tersebut apabila digunakan untuk hal yang bermanfaat seperti untuk pengobatan, campuran parfum dan lain-lain, maka hal tersebut tidaklah diharamkan karena tidak terjadinya ‘illat diharamkannya alkohol itu sendiri, yaitu memabukkan.
Jadi, alkohol di sini dihukumi najis maknawi (abstrak) bukan najis lidzatihi (zat/benda konkrit). Pada dasarnya zat dari alkohol itu tidaklah najis, meskipun alkohol dapat menjadi haram ketika disalahgunakan menjadi minuman yang dapat memabukkan. Namun keharaman ini disebabkan efek memabukkannya, bukan karena najisnya zat alkohol tersebut. Hal ini karena tidak semua benda haram itu termasuk benda najis, sebagaimana dalam kaidah fiqhiyyah:
كُلُّ نَجَسٍ حَرَامٌ وَلَيْسَ كُلَّ حَرَامٍ نَجَسٌ.
Artinya: “Setiap yang najis itu haram, tapi tidak semua yang haram itu najis.”
ilustrasi: tarjih.muhammadiyah.or.id, ilustrasi: gesundheit.de