Oleh: Pradana Boy ZTF
Menarik untuk sedikit ditelisik sejauh mana lahirnya kecenderungan mihnah kontemporer dalam latar Islam Indonesia ini memberikan pengaruh terhadap dinamika pemikiran Islam di Muhammadiyah. Harus dikatakan bahwa tendensi seperti ini sedikit banyak memberikan pengaruh pada dinamika pemikiran dalam Muhammadiyah.
Selama ini analisa tentang tesis kemandegan pemikiran Muhammadiyah menaruh fokus perhatian pada faktor-faktor internal. Maka tulisan ini berpendapat, di samping meyakini bahwa faktor internal memiliki pengaruh signifikan, faktor lingkungan makro sosial dan politik di Indonesia memberikan kontribusi yang tidak kecil.
Perangkap mihnah kontemporer ini tanpa disadari mempengaruhi perubahan orientasi pemikiran dalam Muhammadiyah. Sejumlah analisa tentang Muhammadiyah memang sering menunjuk Muhammadiyah sebagai sebuah gerakan puritan yang sampai batas tertentu terkesan “kaku” dalam menghadapi konteks-konteks perubahan sosial tertentu.
Tetapi sejarah awal Muhammadiyah menunjukkan bahwa gerakan ini sesungguhnya memiliki sifat toleran yang sangat tinggi. Toleran terhadap perbedaan identitas keagamaan, toleran terhadap penafsiran yang berbeda, serta terbuka terhadap intervensi akal dalam penafsiran doktrin-doktrin agama.
Misalnya, bagaimana Kiai Ahmad Dahlan terlibat dialog aktif dengan Uskup Soegijapranata dalam membincang soal-soal keagamaan dan tentu saja bagaimana agama memiliki peran dalam ruang publik.
Di sisi lain, sebagai gerakan Islam puritan, Muhammadiyah sering digambarkan sebagai gerakan Islam yang memusuhi budaya lokal. Sesungguhnya, tidak serta-merta semua bentuk budaya lokal menjadi “musuh” Muhammadiyah. Karena hanya budaya dengan dimensi sinkretik yang cenderung menyimpang dari ajaran Islam murni yang menjadi perhatian Muhammadiyah.
Saya berkeyakinan bahwa di luar citra yang senantiasa menempatkan Muhammadiyah sebagai “musuh” kebudayaan, Muhammadiyah sebenarnya terlibat dalam usaha-usaha serius untuk melakukan “pribumisasi Islam” melalui metodenya sendiri.
Konteks Muhammadiyah
Muhammadiyah memiliki tafsir sendiri terhadap “kebudayaan”, sehingga aktivitas dakwah Muhammadiyah dalam berbagai domain sosial, sebenarnya sama sekali tidak mengabaikan aspek kebudayaan ini.
Hanya saja, seperti sering disinyalir oleh almarhum Kuntowijoyo, Muhammadiyah merupakan pengusung kebudayaan baru yang pelan-pelan menggerus kebudayaan lama, sehingga ia kelihatan sebagai anti-budaya.
Penting dicatat, budaya tidak identik dengan seni, karena seni hanya merupakan salah satu elemen penyusun kebudayaan. Semua konteks ini merupakan faktor penting dalam melahirkan dinamika pemikiran Islam yang cair di Muhammadiyah pada beberapa dekade silam.
Keterbukaan Muhammadiyah ini sebenarnya telah membawa Muhammadiyah pada dilema. Di satu sisi, hal itu merupakan keunggulan yang membedakan Muhammadiyah dari gerakan-gerakan atau kelompok-kelompok Islam lain yang cenderung tertutup.
Tetapi di sisi lain, keterbukaan ini telah menjadikan Muhammadiyah sedikit longgar dalam menyeleksi ideologi-ideologi lain yang secara perlahan ikut mewarnai corak pemikiran Muhammadiyah kontemporer.
Saya tidak hendak membuat generalisasi.Tetapi cukup banyak kasus di mana Muhammadiyah menjadi pilihan bagi kelompok-kelompok Islam ideologis sebagai media infiltrasi mereka.Dalam sejumlah kasus yang saya temui, terdapat sejumlah (mantan) aktivis Hizbut Tahrir, Salafi atau Tarbiyah yang kemudian beralih menjadi anggota Muhammadiyah.Fenomena ini yang oleh Miftahul Huda diistilahkan dengan “Ikhwanul Muhammadiyah”.
Akibatnya, mungkin karena prinsip Muhammadiyah yang terbuka tadi, infilntran-infiltran ini membawa fikrah non-Muhammadiyah dan kemudian memaksakannya ke dalam stuktur pemikiran Muhammadiyah, seolah-olah itu merupakan pemikiran dasar Muhammadiyah.
Misalnya, sungguh terasa aneh, bahwa di lingkaran-lingkaran tertentu, sejumlah aktivis Muhammadiyah mengkampanyekan pentingnya Muhammadiyah untuk mendukung gagasan lahirnya khilafah Islamiyah atau negara Islam di Indonesia. Ini terasa aneh dan ahistoris, karena sebagai sebuah gerakan Islam modernis.
Muhammadiyah tidak hanya turut serta dalam mendorong Indonesia menuju pintu gerbang kemerdekaan, tetapi juga turut mendukung prinsip kebhinekaan Indonesia dengan bentuk negara seperti yang sekarang ini. Bagi Muhammadiyah pancasila sebagai dasar negara adalah final.
***
Anehnya, karena sistem antibody –meminjam istilah Amin Abdullah—dalam Muhammadiyah yang lemah terhadap segala sesuatu yang secara fisik berbungkus Islam.Infiltran-inflintran ideologis itu justru lebih mudah mendapatkan tempat dalam kancah pemikiran Muhammadiyah.
Ketimbang kader-kader Muhammadiyah yang lahir dari rahim pengkaderan dan pendidikan Muhammadiyah sendiri. Alasan penolakan itu antara lain adalah karena kader-kader muda Muhammadiyah ini mengalami persentuhan dengan gagasan-gagasan kontemporer melalui mobilitas intelektual yang mereka alami di berbagai belahan dunia, yang tidak semuanya adalah dunia Islam.
Jika ditelisik, sesungguhnya suara-suara penolakan terhadap kader-kader muda yang berusaha mempertahankan kesinambungan modernitas Muhammadiyah itu lebih banyak lahir dari para infiltran daripada dari kalangan Muhammadiyah sendiri. Ini setidaknya menunjukkan keberhasilan para infiltran itu mempengaruhi pola pikir dasar Muhammadiyah, yang pada awalnya bersifat kosmopolit.
Inilah yang di antara sebab-sebab lainnya, menjadikan Muhammadiyah resisten terhadap gagasan-gagasan baru dan kemudian terperangkap dalam mihnah atas pemikiran baru tersebut. Sehingga, Muhammadiyah yang pada awalnya toleran, terbuka dan lentur dalam menyikapi ide-ide baru dan perbedaan, secara perlahan tapi pasti tergiring ke arah pola pikir ala mihnah ini.
Jika dikontekstualisasikan dalam kondisi kontemporer Muhammadiyah, mihnah seperti yang dipraktikkan oleh sejumlah khalifah Bani Abbasiyah ini menjelma dalam wujudnya yang tak sama namun memiliki efek yang kurang lebih sepadan.
Seperti yang disinggung di atas, mihnah dalam konteks masa kini bukan terwujud dalam bentuk pemihakan sebuah rezim penguasa atas wacana tertentu, tetapi bahkan telah bergerak lebih jauh dalam bentuk wacana publik yang lalu menjelma seolah-olah sebagai penentu kebenaran.
***
Maka pemegang tampuk mihnah dalam konteks Muhammadiyah, bukan semata-mata berada di tangan para pemegang otoritas dalam Muhammadiyah, tetapi juga publik Muhammadiyah.
Akibatnya, penghakiman terhadap pemikiran-pemikiran tertentu begitu sering kita dengar terjadi di Muhammadiyah.Karena seringnya terjadi penghakiman-penghakiman seperti ini, kalangan pemikirMuhammadiyah, terutama kelompok muda yang masih mencari eksistensi, seringkali mengalami keengganan untuk berolah fikir dalam naungan Muhammadiyah.
Pada gilirannya, hambatan proses dinamisasi pemikiran di Muhammadiyah semakin terasa, seperti yang sampai hari ini kita saksikan, meskipun sinyalemen akan kemandegan itu sudah didengungkan lebih dari dua dasawarsa silam.
Sebelum terlalu jauh, maka sifat dasar Muhammadiyah yang terbuka dan toleran terhadap ide-ide baru itu harus dikembalikan, dan pada saat yang sama mengeliminasi setiap potensi mihnah terhadap pemikiran-pemikiran yang berbeda. Karena jika sikap-sikap ala mihnah ini berkembang, maka pintu gerbang menuju fanatisme menjadi semakin terbuka.
Sementara fanatisme adalah sebuah sikap yang bertentangan secara diametral dengan prinsip-prinsip modernitas yang sudah sangat lama menjadi ciri tak terpisahkan dari citra dan jatidiri Muhammadiyah.
Fikih Kebhinnekaan
Dalam situasi ini, tentu Muhammadiyah mampu memainkan peran mendasar dalam merawat kebhinekaan bangsa Indonesia. Dalam arti teoretis maupun praktis, Muhammadiyah bisa lebih nyaring lagi menyuarakan pentingnya memelihara kebhinekaan.
Salah satu hal yang barangkali bisa dilakukan adalah dengan melakukan perumusan tafsir atas doktrin-doktrin agama tentang keragaman. Untuk kepentingan penyederhanaan gagasan, marilah kita sebut saja itu dengan Fikih Kebhinekaan.
Dalam arti sempit, fikih merupakan himpunan hukum-hukum agama dalam Islam yang merupakan panduan bagi Umat Islam untuk menjalani tata laku kehidupan, baik yang bersifat transendental (ibadah) maupun sosial (muamalah).
Dalam arti luas, fikih adalah pemikiran-pemikiran keagamaan yang dihasilkan dari dialektika doktrin dan realitas. Dengan dasar ini, maka Fikih Kebinekaan diperlukan agar muncul pemahaman di kalangan umat beragama untuk menghayati perbedaan sebagai realitas yang sama sekali tidak mengancam.
Juga muncul kesadaran bahwa agama tidak selalu dijadikan sebagai legitimasi untuk mengeliminasi perbedaan. Lalu di manakah sumber dari semua sikap itu? Konflik dan kampanye bernada sektarianisme yang belakangan riuh mewarnai ranah kehidupan beragama masyarakat Indonesia antara lain disebabkan oleh mode pembacaan terhadap teks Alqur’an.
Salah satunya adalah apa yang oleh Amin Abdullah disebut sebagai pembacaan madzhabi (qira’ah madzhabiyyah) atau pembacaan sektarian dan primordial.
Pembacaan ini menitikberatkan diri pada penafsiran teks yang selektif.Selektif di sini dimaksudkan sebagai penafsiran teks-teks tertentu yang sejalan dengan sikap kelompok; sembari menghindari pembacaan yang komprehensif.
Sebagai gantinya, perlu difikirkan tentang sebuah model pembacaan teks yang bertumpu pada tujuan doktrin atau teks agama. Inilah yang oleh Amin Abdullah disebut sebagai qira’ah maqashidiyyah. Dengan bertumpu pada tujuan, prioritas pada nilai-nilai universal akan memperoleh tempatnya.
Urgensi Fikih Kebinekaan juga berkaitan dengan kenyataan bahwa saat ini masyarakat dunia bukanlah masyarakat yang isolatif. Mengutip Mohammed Talbi, seorang pemikir Islam dari Tunisia, bahwa saat ini kita hidup dalam sebuah dunia yang majemuk, dan dunia ini akan menjadi semakin majemuk di masa-masa mendatang.
Dalam dunia baru ini, ekspansi secara cepat berlangsung di hadapan kita.Maka tidak ada lagi ruang bagi eksklusivisme. Tiada lain, kita harus menerima orang lain sebagaimana kita menerima diri sendiri.
Secara deklaratif, Talbi bahkan menyebut diversity is the law of our time (keragaman adalah hukum zaman kita). Ini mengisayaratkan bahwa baik dalam domain nasional maupun global, Fikih Kebinekaan merupakan hal yang urgen untuk, tidak hanya diwacanakan, tetapi juga diwujudkan.
Penulis adalah Kepala Pusat Studi Islam dan Filsafat, Universitas Muhammadiyah Malang (PSIF-UMM); Duta Internasional Perdamaian Agama Dunia pada King Abdullah bin Abdulaziz International Center for Interreligious and Intercultural Dialogue (KAICIID).