Innalillahi wa innailaihi raji’un. Kalimat itu yang saya ucapkan secara refleks seketika membaca link berita bahwa pemikir Muslim kontemporer asal Syiria, Muhammad Shahrour wafat pada sabtu seore, 21/12/19 waktu setempat di kota Abu Dhabi, Uni Emirat Arab pada usia 81 tahun.
Berita tersebut dimuat dalam laman berita dunia www.aksalser.com pada 21/12/19 dengan judul berita (وفاة المفكر والباحث الإسلامي السوري محمد شهرور). Berdasarkan fanspage resmi Shahrour dinyatakan bahwa ia dimakamkan di makam keluarganya di Damaskus sesuai dengan kehendaknya.
Latar Intelektual
Shahrour dikenal sebagai seorang intelektual Muslim kontemporer asal Damaskus Syiria. Nama lengkapnya Muhammad Syahrur Ibn Deyb Ibn Seyb Syahrur lahir di Damaskus Syiria pada tanggal 11 April 1938 dari seorang Ibu yang bernama Siddiqah binti Salih Filyun. Shahrour meninggalkan 5 (lima) orang anak dari hasil pernikahannya dengan seorang wanita yang bernama Azizah.
Shahrour merupakan seorang insyinyur (muhandas) dalam bidanng keahlian teknik sipil. Karir pendidikannya ia mulai di lembaga pendidikan Abdurrahman Al-Kawakibi, Damaskus. Lalu, ia melanjutkan studinya ke Moskow (Uni Soviet) untuk mempelajari teknik sipil (handasah madaniyah) dan mendapatkan gelar diplomanya pada 1964 atas beasiswa pemerintah setempat.
Kemudian pada 1968, Shahrour dikirim kembali oleh pemerintah setempat untu melanjutkan studinya ke National University of Ireland, Durbin, Irlandia. Shahrour selesaikan studi S2 dan S3-nya tersebut tidak lebih dari empat tahun (1967-1972).
Jejak karir pendidikan formal akademik Syahrur ada pada bidang handasah (ekstrakta). Namun, sungguh pun demikian, Syahrur tidak hanya mempelajari tentang ilmu handasah saja. Ia mempelajari secara mandiri disiplin ilmu filsafat saat masa studinya di Moskow, seperti filsafat Hegel tentang dialektika materialismenya, Derdinand De Saussure dengan teori strukuralis linguistiknya, dan yang lainnya. Di samping itu, Syahrur juga tertarik mempelajari karya-karya para ahli bahasa dan sastra Arab, seperti al-Farra’, Abu Ali al-Farisi, Ibnu Jinni, dan al-Jurjani.
Dalam mempelajari studi-studi ke-Islaman secara formal, Shahrour hanya mendapatkannya di sekolah dasar dan menengahnya. Selebihnya, Shahrour mempelajari secara mandiri, kadangkala sering juga ia bertukar pikiran dengan koleganya, terutama Ja’far Dik al-Bab. Dari sinilah, Shahrour mulai belajar mazhab historis ilmiah dalam studi kebahasaan terutama pemikiran-pemikiran Abu Ali al-Farisi, Ibnu Jinni, dan al-Jurjani.
Asinonimitas Al-Qur’an
Melalui bimbingan Ja’far Dik al-Bab, Shahrour mulai melakukan penelusuran makna dari kata-kata penting dalam Al-Qur´an, seperti kata al-kitab, al-furqan, adz-dzikr, dan umm al-kitab. Ketekunan Shahrour dalam menelaah struktur bahasa al-Qur´an membuatnya menemukan metodologi baru yang dinilainya tepat dalam membaca wahyu Allah.
Termasuk dalam memahami ayat-ayat hukum dalam wahyu Allah dengan melahirkan teroi hudud (theory of limit) yang cukup kontroversial dan mendapatkan banyak sekali yang membullynya.
Keseriusan Shahrour untuk mendalami filsafat bahasa, membuatnya berhasil merumuskan dasar metodologi linguistiknya, yakni pertama, dalam bahasa Arab tidak terdapat sinonim (muradif), bahkan bisa saja dalam satu kata memiliki makna yang banyak.
Kedua, kata adalah eskpresi makna; ketiga, yang paling pokok dalam pemahaman bahasa Arab adalah maknanya. Keempat, bahasa apapun tidak akan dapat dipahami jika tidak ditemukan adanya kesesuaian bahasa itu dengan rasio dan reaitas obyektif.
Rumusan-rumusan metode linguistiknya itu untuk melakukan re-reading terhadap wahyu. Dari sinilah, Shahrour banyak sekali melakuan temuan-temuan baru dalam melakukan kajian-kajian terhadap wahyu. Misalnya, teorinya tentang konsepksi al-Kitab dan al-Qur’an; al-inzal dan at-tanzil, serta istilah-istilah lainnya.
Pandangan Shahrour ini berbeda dengan rumusan-rumusan konsepsi dan metodologi ulama terdahulu. Selain itu, konsepsi al-istiqamah dan al-hanifiyyah juga merupakan temuan baru yang brilian.
Teori Batas (Nazhariyyah al-Hudud) dan Pembaruan Hukum Islam
Tak hanya itu, Shahrour juga berhasil merumuskan teori batas (nazhariyyah al-hudud) dalam memahami wahyu yang ia arsipkan sekaligus menjadi pertanggungjawaban ilmiah dalam bukunya yang sangat monumental, sekaligus juga kontroversial yakni Al-Kitab wa al-Qur’an: Qira’ah Mu’ashirah.
Ada enam rumusan metodiknya, yakni: batas minimal (halat al-had al-adna); batas maksimal (halat al-had al-a’la); batas maksimal dan minimal bersamaan (halat al-had al-a’la wa al-adna ma’an); batas minimal dan maksimal bersamaan pada satu titik (posisi lurus) atau posisi penetapan hukum partikular (halat al-had al-adna wa al-had al’ala ma’an ‘ala nuqthah wahidah: halat al-mustaqim au halat al-mustaqim au halat at-tasyri’ al-‘ainy).
Batas maksimal dengan satu titik mendekati garis lurus tanpa persentuhan (halat al-had al-a’la bi khath muqarib li mustaqim: yaqtaribu wala yamussu); dan batas maksimal positif yang tidak boleh dilampaui dan batas negatif yang boleh dilampaui (halat al-had al-a’la mujib mughlaq la yajuz tajawazuhu wa al-had al-adna salib yajuz tajawazuhu).
Dalam pandangan Wael B. Hallaq dalam bukunya “A History of Legal Islamic Theories: An Introduction to Sunni Ushul Fiqh”, Shahrour merupakan kelompok pembaharu dalam hukum Islam yang disejejarkan dengan Fazlur Rahman. Shahrour berhasil membuka wacana-wacana baru dalam pemikiran Islam kontemporer, terutama dalam membaca teks wahyu dan melakukan rekonstruksi terhadap metodologi hukum Islam tradisional. Karenanya, Wael B. Hallaq mengaktegorikan Shahrour sebagai kelompok religious liberalism.
Syahrur berhasil melakukan dobrakan-dobrakan baru dalam studi Islam dan menwarkan teori barunya. Berbeda dari yang lain, yang selama ini hanya melakukan revitalisasi terhadap metodologi tradisional yang membelenggu. Kelompok inilah yang oleh Wael B. Hallaq dikategorikan sebagai kelompok religious utilitarianisme.
Dengan kata lain, Shahrour berhasil melakukan kritik idelogi terhadap metodologi fiqih tradisional. Dengan metologinya, Syahrur berusaha meyakinkan bahwa ajaran Islam itu sangat fekesibel untuk setiap ruang dan waktu (shalih likulli zaman wa al-makan)
Dalam khazanah intelektual Islam, nama Shahrour akan senantiasa tercatat oleh sejarah. Pengarsipan gagasan-gagasn intelektualnya bisa dipertanggungjawabkan dalam berbagai buku yang monumental, yakni Al-Kitab wa al-Qura’an: Qira’ah Mu’ashirah, Dirasah Islamiyyah Mu’airah fi ad-Dauwlah wa al-Mujtama’, al-Islam wa al-Imanzhumah al-Qitam; dan Nahw Usul Jadidah li al-fiqh al-Islami.
Selain itu, pemikiran-pemikiran Shahrour juga diarsipkan di berbagai tulisan karyanya yang berbentuk artikel ilmiah. Semoga dengan karya-karya produktif yang monumentalnya ini dapat menjadi amal jariyah sebagai bekal menghadap Ilahi. Selamat jalan Shahrour.