Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Menundukkan Pandangan dan Krisis Etika Kampus: Membaca Kasus FH UI dengan Perspektif Al-Qur’an

AdminKS by AdminKS
April 23, 2026
in Esai, Narasi
0
Menundukkan Pandangan dan Krisis Etika Kampus: Membaca Kasus FH UI dengan Perspektif Al-Qur’an
10
SHARES
57
VIEWS

Oleh: Zahirah Rizki Fuadi

Kasus kekerasan seksual verbal yang melibatkan sekelompok mahasiswa Fakultas Hukum UI memunculkan satu pertanyaan penting: benarkah pelecehan selalu berkaitan dengan cara perempuan berpakaian? Narasi seperti ini kerap muncul di ruang publik, seolah tubuh dan pakaian perempuan adalah sebab utama lahirnya hasrat yang berujung pelecehan. Padahal, asumsi semacam ini justru salah.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Faktanya, perempuan dengan pakaian tertutup pun tetap dapat menjadi objek fantasi liar, komentar cabul, bahkan kekerasan seksual verbal.

Sering muncul pula pembelaan seperti, “namanya juga laki-laki normal, wajarlah punya hasrat dan berbicara demikian.” Dalam batas tertentu, pengakuan bahwa manusia memiliki dorongan biologis mungkin benar. Tapi persoalannya bukan keberadaan hasrat itu, melainkan bagaimana hasrat tersebut dikelola. Sesuatu yang muncul dalam batin tidak otomatis layak diumbar menjadi bahan candaan, obrolan kelompok, apalagi diskusi yang merendahkan perempuan.

Di sinilah perbedaan antara sesuatu yang dianggap normal dan sesuatu yang bermoral menjadi penting. Hasrat mungkin manusiawi, namun menjadikan fantasi seksual sebagai konsumsi bersama di ruang pergaulan, terlebih dalam bentuk objektifikasi terhadap perempuan, justru menunjukkan hilangnya kontrol diri dan etika. Apa yang seharusnya dikendalikan secara personal berubah menjadi praktik sosial yang menormalisasi pelecehan.

Dalam kerangka ini, maskulinitas juga perlu dibaca ulang. Selama ini masih ada anggapan bahwa laki-laki yang “normal” adalah laki-laki yang agresif secara seksual, mudah melontarkan fantasi, dan mengobjektifikasi perempuan dalam obrolan sesama laki-laki. Padahal ukuran kedewasaan moral bukan terletak pada seberapa jauh hasrat diumbar, melainkan seberapa kuat hasrat dikendalikan.

Maskulinitas yang sehat bukan menormalisasi nafsu, tetapi mengendalikan nafsu. Justru kemampuan menahan pandangan, menjaga lisan, dan mengontrol dorongan adalah bentuk kematangan etik. Dalam perspektif ini, perintah menundukkan pandangan dalam Al-Qur’an dapat dibaca bukan hanya sebagai aturan individual, tetapi juga sebagai kritik terhadap budaya maskulinitas yang menjadikan perempuan objek candaan dan konsumsi verbal. Ini menunjukkan bahwa persoalannya tidak sesederhana soal pakaian, melainkan juga tentang cara pandang, kontrol diri, dan budaya yang menormalisasi objektifikasi terhadap perempuan.

Dalam konteks ini, sebelum membaca perspektif Al-Qur’an, ada satu hal yang menarik dipahami: Jiwa sebagai sebuah dzat yang tidak terlihat menjadikan anggota tubuh sebagai alat dalam merespons apa yang sedang dialami oleh jiwanya. Beragam respons itulah yang membentuk sifat dan kualitas jiwa seseorang(Mainingsih & Nurrohim, 2020). Cara memandang, cara berbicara, hingga cara memperlakukan orang lain pada akhirnya tidak lepas dari kondisi batin yang menggerakkannya.

Gagasan ini justru berkaitan erat dengan isu pelecehan: ketika pandangan, lisan, dan perilaku menjadi sarana penyaluran dorongan yang tak terkendali, problemnya bukan semata tindakan lahiriah, tetapi juga persoalan pembinaan jiwa dan kontrol diri.

Dalam konteks ini, Al-Qur’an menawarkan perspektif yang menarik (QS. An-Nur [24]:30–31). Dalam Surah An-Nur ayat 30, perintah pertama justru ditujukan kepada laki-laki: menundukkan pandangan dan menjaga kehormatan diri. Baru setelah itu, pada ayat 31, perintah serupa diberikan kepada perempuan, disertai anjuran menjaga perhiasan atau aurat mereka.

Urutan ini bukan tanpa makna. Dalam banyak penafsiran yang masyhur, misalnya dalam Tafsir Ibnu Katsir dan At-Thabari, didahulukannya perintah kepada laki-laki menunjukkan bahwa pengendalian hasrat dimulai dari kontrol pandangan. Pandangan adalah pintu awal syahwat, dari sanalah objektifikasi, fantasi, dan pelanggaran bisa bermula. Karena itu, Islam tidak meletakkan tanggung jawab pencegahan pelecehan semata pada perempuan, tetapi pertama-tama menuntut disiplin moral dari laki-laki.

Di sinilah penting menegaskan bahwa kontrol diri laki-laki adalah salah satu kunci utama. Jika sejak awal pandangan dijaga, perempuan tidak direduksi sebagai objek, dan hasrat dikendalikan, maka ruang bagi pelecehan dapat dipersempit.

Namun menariknya, Al-Qur’an tidak berhenti pada laki-laki. Perempuan juga diperintahkan menundukkan pandangan. Ini menunjukkan bahwa etika menjaga interaksi bukan tanggung jawab satu pihak saja. Ada tugas moral bersama.

Titik temu antara laki-laki dan perempuan dalam ayat ini adalah sama-sama diperintahkan menundukkan pandangan. Sedangkan perempuan memiliki tambahan untuk menjaga zinah (perhiasan), yang oleh para mufasir dipahami berkaitan dengan perhiasan dan bagian tubuh yang mesti dijaga dari penampakan yang tidak patut. Dengan demikian, pencegahan pelecehan dalam perspektif Qur’ani bersifat timbal balik yakni, laki-laki dan perempuan memiliki peran masing-masing dalam menjaga ruang sosial yang bermartabat.

Namun penting untuk digarisbawahi, pembahasan tentang aurat tidak boleh dipelintir menjadi pembenaran untuk menyalahkan korban. Sebab pelecehan terjadi karena tindakan pelaku, bukan karena keberadaan korban.

Justru kasus FH UI memperlihatkan hal itu dengan gamblang. Bentuk kekerasan yang terjadi adalah kekerasan seksual verbal yang dilakukan secara kontinu dalam grup percakapan beranggotakan belasan mahasiswa. Ini bukan soal pakaian korban, melainkan soal cara perempuan diobjektifikasi melalui bahasa, candaan, dan fantasi bersama.

Di titik ini, problem utamanya bukan tubuh perempuan, tetapi krisis etika. Ada kegagalan menundukkan pandangan, bahkan dalam makna yang lebih luas seperti pandangan batin, imajinasi, dan cara memandang perempuan sebagai sesama manusia bermartabat.

Karena itu, membaca kasus FH UI melalui Surah An-Nur ayat 30–31 memberi pelajaran penting: pencegahan pelecehan seksual tidak cukup hanya dibicarakan dalam kerangka aturan kampus dan sanksi hukum, tetapi juga dalam pembentukan etika.

Ketika Al-Qur’an mendahulukan perintah menundukkan pandangan bagi laki-laki, pesan yang dapat ditangkap jelas adalah akar persoalan sering kali bukan pada apa yang dilihat, tetapi bagaimana seseorang memilih memandang.

Di tengah maraknya kekerasan seksual hari ini, pesan itu terasa sangat relevan. Mencegah pelecehan bukan sekadar soal mengatur tubuh perempuan, tetapi membangun kontrol diri, etika pergaulan, dan kesadaran bersama untuk menjaga martabat manusia.

Kasus FH UI, dengan demikian, tidak hanya menjadi pengingat tentang kekerasan seksual di kampus, tetapi juga teguran bahwa krisis terbesar kita mungkin bukan kurangnya aturan, melainkan lemahnya etika dalam memandang sesama.

Terkait

Tags: kekerasan seksual
Previous Post

Di Balik Layar dan Algoritma: Siapa Sebenarnya yang Mengendalikan Kita?

Next Post

IMM Buya Hamka: Mengadakan Diskusi Bersama dan Konsolidasi Tolak Ekspansi Militerisme

AdminKS

AdminKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
IMM Buya Hamka: Mengadakan Diskusi Bersama dan Konsolidasi Tolak Ekspansi Militerisme

IMM Buya Hamka: Mengadakan Diskusi Bersama dan Konsolidasi Tolak Ekspansi Militerisme

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.