Oleh: Putri Yasmin Nurul Azizah T.
Di tengah dunia yang makin terpolarisasi—baik oleh perbedaan agama, ideologi, maupun pilihan politik—isu toleransi kembali menjadi perbincangan hangat. Ironisnya, agama yang sejatinya hadir sebagai sumber nilai kemanusiaan justru kerap diseret ke dalam pusaran konflik identitas.
Islam, sebagai agama dengan jumlah pemeluk terbesar kedua di dunia, yakni dianut oleh lebih dari 1,8 miliar manusia tak luput dari sorotan. Pertanyaannya: bagaimana Islam, khususnya melalui tafsir modern, memandang keberagaman dan toleransi di tengah realitas sosial yang penuh ketegangan ini?
Islam menuntun para pemeluknya agar bisa bersosialisasi dan bermuamalah dengan baik sesuai ajaran agama. Manusia merupakan makhluk sosial, sehingga di manapun ia tinggal tentunya akan ada interaksi dengan orang lain (Elfiza dkk., 2024).
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur semuanya termasuk bagaimana seorang muslim harus bergaul, bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya, karena sistem nilai dalam ajaran Islam adalah Al-Qur’an dan sumber nilainya adalah sunnah Rasul, maka pola sikap dan tindakan manusia itu harus mencakup pola-pola hubungan baik dengan Allah, sesama manusia, dan alam sekitarnya (Fakhrianor, 2020).
Al-Qur’an sejak awal telah menegaskan bahwa keberagaman adalah bagian dari kehendak Allah . Sesuai dengan QS. al-Hujurat: 13 yang berbunyi, “Wahai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal”, menunjukkan bahwa perbedaan bukanlah suatu bentuk ancaman, melainkan ruang untuk saling berjumpa.
Tafsir klasik umumnya memahami ayat ini sebagai dasar etika sosial, seperti tingkah laku, kebiasaan, sopan santun, serta adat istiadat yang hidup dalam masyarakat, larangan merasa paling mulia (sombong) dan anjuran untuk hidup berdampingan secara harmonis. Namun, tafsir modern melangkah lebih jauh. Para mufasir kontemporer seperti Fazlur Rahman hingga Quraish Shihab menekankan bahwa keberagaman bukan hanya fakta sosial, tetapi juga fondasi moral dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab.
Berbeda dengan tafsir tradisional yang sering berfokus pada aspek kebahasaan dan hukum, tafsir modern cenderung kontekstual yang bergantung pada situasi, latar belakang, atau lingkungan tempat ayat itu diturunkan. Artinya, ayat-ayat Al-Qur’an dibaca dengan mempertimbangkan realitas sosial, sejarah, dan tantangan zaman. Dalam konteks toleransi, pendekatan ini menghasilkan pemahaman yang lebih menyeluruh.
Misalnya, pada QS. al-Baqarah: 256 “Tidak ada paksaan dalam beragama” oleh mufasir modern dipahami sebagai prinsip universal, yakni kebebasan dalam berkeyakinan, bukan sekadar aturan dalam kondisi tertentu. Tafsir ini menegaskan bahwa iman seseorang tidak bisa dipaksakan, dan perbedaan keyakinan adalah untuk saling mengerti satu sama lain, bukan menjadi ajang perselisihan.
Lebih jauh, tafsir modern mendorong pemahaman toleransi yang tidak hanya bersifat pasif, namun juga bisa diwujudkan secara aktif dalam bermasyarakat. Toleransi tidak berhenti pada sikap membiarkan perbedaan, tetapi berkembang menjadi upaya untuk saling menghormati, melindungi, dan bekerja sama dalam kebaikan. Dalam pandangan ini, toleransi tidak mengharuskan untuk menghapus identitas keagamaan, melainkan menegaskan komitmen etis untuk hidup berdampingan secara adil dan saling menghormati.
Sebagaimana sejalan dengan tujuan utama ta‘āruf adalah memperkuat persaudaraan dan menghargai multikulturalisme (Tauhid dkk., 2025). Adapun tujuan utama ta‘āwun adalah membangun solidaritas sosial berbasis kebaikan bersama, demi terciptanya kehidupan yang damai, adil, dan bermartabat tanpa mengorbankan prinsip keimanan masing-masing. Maka, prinsip ta‘āruf dan ta‘āwun menjadi landasan penting dalam membangun relasi sosial yang harmonis di tengah polarisasi kehidupan.
Meski demikian, perlu disadari bahwa tafsir keagamaan juga bisa menjadi sarana polarisasi jika dipahami secara sempit dan eksklusif. Di era media sosial, banyak potongan ayat yang sering dipisahkan dari konteksnya lalu digunakan untuk membenarkan sikap intoleran. Karena itu, tafsir modern memegang peran strategis dalam meluruskan pemahaman teks melalui pendekatan yang ilmiah dan berlandaskan etika.
Tafsir modern mengingatkan bahwa Al-Qur’an turun dalam konteks sosial tertentu, namun membawa nilai-nilai universal seperti keadilan, kasih sayang, dan kemanusiaan. Membaca teks tanpa konteks justru berisiko menjauhkan pesan Al-Qur’an dari tujuan utamanya sebagai rahmat bagi semesta alam (rahmatan lil ‘aalamiin).
Di tengah polarisasi global yang kian memuncak, tafsir modern memberikan harapan. Ia mengajak umat Islam untuk tidak terjebak pada narasi “kami versus mereka”, melainkan membangun kesadaran bahwa perbedaan adalah bagian dari sunnatullah. Toleransi bukan tanda kelemahan iman, tetapi justru bukti kedewasaan dalam beragama.
Islam, melalui tafsir yang kontekstual dan humanis, dapat menjadi kekuatan moral yang menjembatani perbedaan. Pada akhirnya, keberagaman bukanlah masalah yang harus diselesaikan, melainkan sebuah kenyataan yang harus dirawat bersama dengan ilmu, empati, dan kebijaksanaan.
Editor: Ahmad Muwaffiqul Choir