Oleh: Nurul Fahri Friyanda
Pemerintah memang memiliki tujuan baik dalam mengatasi malnutrisi melalui program Makan Bergizi Gratis (MBG). Namun, pembiayaan program ini yang diambil dari anggaran pendidikan justru berpotensi melemahkan sistem pendidikan nasional. Akibatnya, persoalan mendasar seperti akses pendidikan dan ketersediaan fasilitas belajar yang layak tidak kunjung terselesaikan. Ironisnya, kondisi ini terjadi ketika seorang anak kelas 4 SD di Nusa Tenggara Timur memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku sekolah.
Seorang siswa kelas 4 Sekolah Dasar di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, ditemukan tewas gantung diri di sebuah pohon cengkeh. Saat proses evakuasi, polisi menemukan sepucuk surat tulisan tangan berisi ungkapan kekecewaan dan pesan perpisahan kepada ibunya. Anak tersebut masih berusia 10 tahun.
Diduga, tindakan tragis itu dipicu oleh kekecewaan karena permintaannya untuk dibelikan buku tulis dan pulpen tidak dapat dipenuhi. Sang ibu tidak mampu membelikan perlengkapan sekolah tersebut akibat kondisi ekonomi keluarga yang sangat terbatas. Peristiwa ini bukan sekadar tragedi personal, melainkan cermin nyata ketimpangan akses pendidikan yang masih menghantui Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah justru menggadang-gadang Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai program prioritas nasional. Program ini diklaim bertujuan mengatasi malnutrisi yang dianggap menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menyebut bahwa MBG tidak boleh dipandang semata sebagai pemenuhan gizi harian, melainkan sebagai investasi jangka panjang dalam membangun sumber daya manusia. Program ini dikaitkan dengan visi besar Indonesia Emas 2045 – generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing global.
Namun, pertanyaan mendasarnya adalah: apakah investasi sumber daya manusia hanya soal gizi, sementara akses pendidikan dan kualitas pembelajaran justru terabaikan?
Realita Anggaran Pendidikan yang Dipangkas
Amanat konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 31 secara tegas menyatakan bahwa negara wajib menyelenggarakan dan membiayai pendidikan bagi seluruh warga negara, serta memprioritaskan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBN.
Artinya, pendidikan adalah hak fundamental setiap warga negara, dan pemerintah berkewajiban memastikan seluruh rakyat memperoleh pendidikan yang layak, merata, dan berkualitas.
Pada tahun 2026, pemerintah memang mengklaim telah memenuhi amanat tersebut dengan mengalokasikan sekitar Rp757 triliun untuk anggaran pendidikan. Namun ironisnya, dari total tersebut, sekitar 29% atau Rp 223 triliun dialihkan untuk membiayai program MBG.
Di sinilah muncul tanda tanya besar: apakah MBG benar-benar menunjang kemajuan pendidikan Indonesia, atau justru menggerus ruang fiskal untuk menyelesaikan persoalan pendidikan yang lebih mendesak?. Padahal undang-undang secara jelas menempatkan negara sebagai pihak paling bertanggung jawab dalam menjamin akses dan mutu pendidikan bagi seluruh warganya.
Dampak Nyata bagi Dunia Pendidikan
Pemangkasan anggaran pendidikan untuk membiayai MBG tentu membawa dampak serius. Berbagai persoalan pendidikan yang hingga kini belum terselesaikan semakin terabaikan, mulai dari ketimpangan akses pendidikan, kesejahteraan guru, hingga fasilitas belajar yang tidak memadai.
Pertama, Ketimpangan akses pendidikan. Ketimpangan akses pendidikan masih menjadi persoalan kronis, terutama yang dipicu oleh faktor ekonomi. Bayangkan, dengan pendapatan sekitar Rp3,8 juta per bulan—yang merupakan rata-rata penghasilan 68% rakyat Indonesia. Sebuah keluarga harus mencukupi kebutuhan hidup dengan dua anak. Sementara itu, biaya pendidikan terus meningkat dari tahun ke tahun.
Kondisi ini mendorong terjadinya kemiskinan struktural. Anak-anak terpaksa putus sekolah untuk membantu orang tua bekerja, sehingga kehilangan hak atas pendidikan yang layak. Padahal pendidikan merupakan instrumen utama untuk memutus rantai kemiskinan dan mengubah nasib seseorang.
Kedua, kesejahteraan guru yang terabaikan. Masalah lain yang tak kalah serius adalah kesejahteraan guru. Survei Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) tahun 2024 yang melibatkan 403 guru dari 25 provinsi menunjukkan bahwa 42% guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta per bulan, bahkan 13% di antaranya hanya menerima di bawah Rp500 ribu per bulan. Angka ini jauh di bawah UMK terendah di Jawa Tengah, yakni Banjarnegara sebesar Rp2.038.000.
Kondisi guru honorer lebih memprihatinkan. Sebanyak 74% berpenghasilan di bawah Rp2 juta, dan 20,5% bahkan di bawah Rp500 ribu. Tak jarang terjadi keterlambatan gaji hingga pemecatan karena sekolah tidak memiliki dana operasional yang cukup.
Selain penghasilan yang rendah, guru juga dibebani pekerjaan yang tidak sebanding. Banyak guru terpaksa mengajar beberapa mata pelajaran sekaligus demi memenuhi jam kerja minimum, ditambah beban administrasi seperti penyusunan rencana pembelajaran dan laporan.
Akibat penghasilan yang tidak mencukupi, banyak guru harus mencari pekerjaan tambahan, seperti: berdagang atau menjadi pengemudi ojek daring. sehingga energi dan fokus untuk mengajar semakin terbatas. Jika pendidikan ingin maju, kesejahteraan guru seharusnya menjadi prasyarat utama, bukan pilihan sekunder.
Ketiga, fasilitas pendidikan yang timpang. Ketimpangan fasilitas pendidikan semakin kentara jika membandingkan sekolah di perkotaan dengan wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Data Kementerian Pendidikan tahun 2023 menunjukkan bahwa sekitar 35% sekolah dasar di wilayah 3T mengalami kerusakan sedang hingga berat, bahkan sebagian tidak memiliki akses air bersih dan toilet yang layak.
Ketika siswa di kota besar belajar di ruang kelas nyaman dengan proyektor dan akses internet, siswa di daerah 3T masih belajar dengan buku lusuh, tanpa laboratorium, tanpa perpustakaan, dan tanpa koneksi internet. Ketimpangan fasilitas ini secara langsung berdampak pada mutu pendidikan.
Menata Ulang Prioritas Pendidikan
Dalam kondisi demikian, pengalihan anggaran pendidikan untuk MBG patut dipertanyakan efektivitas dan urgensinya. Program MBG memang dapat membantu pemenuhan gizi anak, tetapi tidak memiliki korelasi langsung dengan peningkatan kualitas pembelajaran, pemerataan akses pendidikan, perbaikan fasilitas sekolah, maupun kesejahteraan guru. Tanpa perbaikan aspek-aspek tersebut, tujuan membangun generasi cerdas dan berdaya saing akan sulit terealisasikan.
Kasus tragis anak SD di NTT seharusnya menjadi alarm bagi negara bahwa persoalan pendidikan Indonesia masih sangat mendasar. Keadilan pendidikan bukan sekadar jargon kebijakan, melainkan hak konstitusional yang harus dipenuhi secara nyata. Jika anggaran pendidikan yang sudah terbatas masih harus dibagi dengan program lain, maka penyelesaian persoalan pendidikan akan semakin menjauh dari harapan.
Pemerintah perlu menata ulang prioritas kebijakan. Pemenuhan gizi anak dapat ditempatkan dalam kerangka kebijakan kesehatan atau perlindungan sosial, tanpa menggerus anggaran pendidikan. Sementara itu, anggaran pendidikan semestinya difokuskan untuk memperluas akses belajar, meningkatkan kesejahteraan guru, dan memperbaiki fasilitas pendidikan, terutama di daerah tertinggal.
Tanpa keberanian untuk menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama, program sebesar apa pun hanya akan menjadi solusi parsial. Pendidikan bukan sekadar soal mengenyangkan perut, tetapi tentang mencerdaskan kehidupan bangsa. Sebagaimana amanat konstitusi yang seharusnya menjadi kompas utama setiap kebijakan negara.
Editor: Dwi Kurniadi