Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Najis atau Tidak? Fikih Mesin Cuci dan Keresahan Muslimah di Era Modern

Nisa Apriyana by Nisa Apriyana
Desember 23, 2025
in Esai, Fikih
1
Najis atau Tidak? Fikih Mesin Cuci dan Keresahan Muslimah di Era Modern
33
SHARES
195
VIEWS

Oleh: Nisa Apriyana

Mesin cuci mungkin terdengar sebagai perkara sepele dalam pembahasan fikih. Namun, dalam praktik keseharian, justru dari hal-hal semacam inilah kegelisahan keagamaan sering bermula, apalagi bagi para Muslimah, terutama mereka yang sehari-hari bergelut dengan popok bayi, noda darah haid, atau pakaian rumah tangga. Pertanyaan ini kerap menimbulkan kegelisahan: jika pakaian yang terkena najis dicuci bersama pakaian lain di dalam mesin cuci, apakah semuanya menjadi najis? Dan apakah pakaian tersebut sah digunakan untuk salat?

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Keresahan ini bukan persoalan individu semata. Dalam berbagai kajian keislaman, tema ini kerap diangkat, salah satunya oleh Buya Yahya. Menariknya, meskipun mesin cuci merupakan produk teknologi modern, pembahasannya tetap dapat ditemukan dalam khazanah fikih klasik, selama kita memahami kaidah dan prinsip dasarnya.

Kesucian dalam Islam: Sederhana tapi Mendasar

Sebelum melangkah lebih jauh, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan najis. Najis adalah sesuatu yang diharamkan dan apabila mengenainya badan, pakaian, atau tempat yang digunakan untuk salat, maka dapat menyebabkan salat tidak sah. Najis juga berimplikasi pada hukum air apabila jatuh ke dalamnya.

Dalam fikih, sesuatu tidak dihukumi najis hanya karena tampak menjijikkan, tetapi berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh para ulama. Ditinjau dari sifatnya, najis terbagi menjadi dua: Pertama, najis ‘ainiyyah, yaitu najis yang masih tampak salah satu sifatnya: warna, bau, atau rasa. Kedua, najis hukmiyyah, yaitu najis yang tidak lagi tampak salah satu dari tiga sifat tersebut.

Pembagian ini bertujuan untuk menentukan cara penyucian najis. Adapun dampak hukumnya terhadap ibadah sama, yakni dapat menyebabkan ibadah tidak sah apabila belum disucikan. Dalam hal ini, terdapat kaidah fikih penting yang perlu dipegang:

اليقين لا يزول بالشك

Keyakinan tidak hilang karena keraguan.

Artinya, sesuatu yang asalnya diyakini suci tidak dapat dihukumi najis kecuali terdapat keyakinan bahwa ia benar-benar terkena najis. Dugaan dan prasangka semata tidak cukup untuk mengubah hukum asal tersebut. Kaidah ini bersumber langsung dari hadis Nabi ﷺ berikut:

إِذَا وَجَدَ أَحَدُكُمْ فِي بَطْنِهِ شَيْئًا فَأَشْكَلَ عَلَيْهِ أَخَرَجَ مِنْهُ شَيْءٌ أَمْ لَا، فَلَا يَخْرُجَنَّ مِنَ الْمَسْجِدِ حَتَّى يَسْمَعَ صَوْتًا أَوْ يَجِدَ رِيحًا

Artinya:
“Jika salah seorang dari kalian merasakan sesuatu di perutnya lalu ragu apakah keluar sesuatu darinya atau tidak, maka janganlah ia membatalkan (salatnya) sampai ia mendengar suara atau mencium bau.” (H.R. Muslim)

Mesin Cuci: Tidak Sama dengan Ember

Permasalahan muncul karena sistem kerja mesin cuci berbeda dengan cara mencuci manual. Air di dalam mesin cuci pada awalnya menggenang, lalu mengalir keluar pada proses pengurasan dan pembilasan. Pertanyaan fikihnya kemudian berkembang: Apakah air yang bercampur najis di dalam tabung otomatis menjadikan seluruh pakaian najis? Apakah proses pembilasan di akhir pencucian dapat mensucikan pakaian?

Untuk menjawabnya, kita perlu merujuk pada pembahasan ulama mengenai air (Air Sedikit dan Air Banyak)

Dalam mazhab Syafi‘i, air dibagi menjadi dua kategori:

  1. Air sedikit, yaitu air yang kurang dari dua qullah (sekitar 216 liter). Apabila air sedikit terkena najis, maka ia dihukumi sebagai air mutanajjis meskipun tidak terjadi perubahan sifat.
  2. Air banyak, yaitu air yang mencapai dua qullah atau lebih. Air ini tidak dihukumi najis kecuali terjadi perubahan pada salah satu sifatnya: warna, bau, atau rasa.

Dalam praktik sehari-hari, air yang digunakan di dalam mesin cuci umumnya tidak mencapai dua qullah. Oleh karena itu, ia masuk dalam kategori air sedikit.

Cara Mensucikan Pakaian Najis dengan Mesin Cuci

Berdasarkan kaidah fikih tersebut, para ulama merumuskan langkah praktis yang dapat diterapkan pada mesin cuci modern:

  1. Pisahkan pakaian yang terkena najis dari pakaian yang suci. Jika pakaian hanya kotor biasa dan tidak terkena najis, maka mencucinya tidak memerlukan perlakuan khusus.
  2. Apabila pakaian terkena najis ‘ainiyyah, hilangkan terlebih dahulu bentuk najisnya (misalnya dengan membilas bagian yang terkena najis).
  3. Setelah tidak tampak lagi sifat najisnya, masukkan pakaian ke dalam mesin cuci tanpa sabun, lalu alirkan air hingga merata dan merendam seluruh bagian pakaian.
  4. Jalankan mesin cuci hingga diperkirakan air telah menjangkau seluruh bagian pakaian yang sebelumnya terkena najis.
  5. Setelah itu, pakaian dihukumi suci dan boleh dicuci kembali seperti biasa, boleh dicampur dengan pakaian lain, ditambahkan sabun, dibilas, dan dikeringkan.

Dengan demikian, mesin cuci tidak berada di luar cakupan fikih, melainkan justru berjalan sesuai dengan kaidah yang telah dirumuskan para ulama sejak ratusan tahun lalu.

Sikap Beragama Tanpa Waswas: Pesan Buya Yahya

Dalam berbagai kajian, Buya Yahya menekankan kesimpulan praktis berikut:

“Jika najis tampak jelas, bilas terlebih dahulu sebelum dimasukkan ke mesin cuci. Pastikan terdapat bilasan air bersih yang mengalir.
Setelah itu, jangan berlebihan dalam rasa waswas.”

Pesan terpenting dari beliau bukan hanya pada teknis mencuci, tetapi pada sikap beragama. Jangan sampai urusan pakaian justru menjerumuskan seseorang pada kecemasan berlebihan atau ghuluw (bersikap melampaui batas) dalam agama. Allah Swt. berfirman di dalam Al-Qur’an:


وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia (Allah) tidak menjadikan bagi kalian kesempitan dalam agama.” QS. Al-Ḥajj [22]: 78

Ayat ini menegaskan bahwa syariat Islam sejak awal tidak dibangun di atas prinsip kesulitan dan memberatkan. Seluruh perintah dan larangan dalam agama memiliki tujuan untuk menjaga kemaslahatan manusia, bukan untuk menjerumuskan mereka ke dalam kecemasan yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, ketika muncul persoalan baru akibat perkembangan zaman, termasuk penggunaan alat-alat modern seperti mesin cuci, maka pendekatan yang digunakan dalam fikih bukanlah mempersulit, melainkan mencari jalan yang paling sesuai dengan prinsip kemudahan yang dikehendaki syariat. Para ulama mengingatkan kita akan dua hal: Pertama, jangan berprasangka buruk terhadap sesuatu yang asalnya suci. Kedua, jangan menghukumi najis tanpa indikator yang jelas.

Sikap ini menjaga keseimbangan: tidak meremehkan kebersihan, namun juga tidak berlebihan hingga mengganggu ketenangan ibadah. Mesin cuci boleh digunakan untuk mensucikan pakaian. Mayoritas ulama memberikan ruang keberagaman yang wajar dan menenangkan, dengan pertimbangan bahwa:

– Najis tidak menyebar secara otomatis.
– Bilasan akhir dengan air bersih menjadi indikator kesucian.
– Kaidah fikih mendukung kemudahan, bukan kesulitan.

Karena itu, pakaian yang keluar dari mesin cuci dalam keadaan bersih, tidak berbau najis, dan tidak tampak najis, layak digunakan untuk salat tanpa keraguan.

Editor: Rafidah Azis

Terkait

Tags: fikihkontemporerIslammesincucinajisThaharah
Previous Post

Individuasi Kader sebagai Solusi Meditasi Internal Kader IMM Menuju Pribadi Kompeten dan Berdaya

Next Post

Menilik Kegelapan di Tengah Pancaran Cahaya Ilahiyah: Lapas Kelas 1 Sukamiskin

Nisa Apriyana

Nisa Apriyana

Next Post
Menilik Kegelapan di Tengah Pancaran Cahaya Ilahiyah: Lapas Kelas 1 Sukamiskin

Menilik Kegelapan di Tengah Pancaran Cahaya Ilahiyah: Lapas Kelas 1 Sukamiskin

Comments 1

  1. Lina Ryansha says:
    9 bulan ago

    artikel ini cukup membantu, terutama bagi kaum muslimah di masa kini.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.