Oleh: Arsy Sekar Kemuning
Lingkungan hidup merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan manusia. Keberlangsungan hidup manusia sangat bergantung pada kondisi alam di sekitarnya. Namun, realitas menunjukkan bahwa kerusakan lingkungan semakin meluas akibat perilaku manusia yang tidak bertanggung jawab.
Dalam Islam, persoalan lingkungan tidak hanya dipandang sebagai masalah ekologis, tetapi juga sebagai persoalan moral dan akhlak. Salah satu konsep utama yang menjadi landasan etika dalam menjaga lingkungan adalah ihsan. Ihsan merupakan nilai luhur dalam Islam yang menuntun manusia untuk berbuat baik secara menyeluruh, termasuk kepada lingkungan hidup.
Secara bahasa, ihsan berarti berbuat baik atau memperindah perbuatan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, ihsan diartikan sebagai kebaikan atau derma. Dalam terminologi Islam, ihsan berasal dari kata ahsana–yuhsinu–ihsanan yang bermakna melakukan kebaikan secara optimal.
Prof. Hamid Fahmy Zarkasyi, dengan mengutip pendapat ar-Raghib al-Isfahani, menjelaskan bahwa ihsan adalah sesuatu yang menyenangkan dan disenangi. Al-Qur’an sendiri banyak menyinggung konsep ihsan, baik dalam bentuk kata ihsan maupun derivasinya, yang menunjukkan betapa pentingnya nilai ini dalam ajaran Islam.
Ihsan seringkali dipahami sebagai perbuatan baik yang melampaui keadilan. Jika keadilan bermakna memberikan sesuatu sesuai dengan hak dan kewajiban, maka ihsan berarti memberikan lebih dari sekadar kewajiban. Ihsan dilakukan dengan penuh keikhlasan, tanpa mengharap pujian atau balasan.
Ibn Qayyim al-Jauziyyah menyatakan bahwa ihsan mampu melapangkan dada, menenangkan jiwa, dan mendatangkan kebahagiaan batin. Sebaliknya, sifat bakhil dan enggan berbuat ihsan justru menimbulkan kesempitan hidup dan kegelisahan. Dengan demikian, ihsan bukan hanya bermanfaat bagi orang lain, tetapi juga membawa kebaikan bagi pelakunya.
Dalam ajaran Islam, ruang lingkup ihsan sangat luas. Ihsan tidak hanya ditujukan kepada sesama manusia, seperti orang tua, kerabat, anak yatim, dan fakir miskin, tetapi juga mencakup berbagai aspek kehidupan, seperti ihsan dalam berbicara, berdagang, berkeluarga, memperlakukan hewan, serta menjaga lingkungan.
Hal ini menunjukkan bahwa ihsan merupakan fondasi etika sosial dan ekologis dalam Islam. Dari berbagai bentuk ihsan tersebut, ihsan terhadap lingkungan memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan dan kelestarian alam.
Islam memandang lingkungan sebagai ruang kehidupan yang diciptakan Allah dan diperuntukkan bagi kemaslahatan seluruh makhluk. Lingkungan terdiri dari unsur-unsur yang saling berkaitan dan saling menopang, baik yang bersifat dinamis seperti manusia, hewan, dan tumbuhan, maupun yang bersifat statis seperti tanah, air, udara, dan cahaya matahari.
Semua unsur tersebut bekerja sesuai dengan sunnatullah yang telah ditetapkan Allah. Oleh karena itu, kerusakan pada satu unsur lingkungan akan berdampak pada keseluruhan sistem kehidupan.
Pandangan Islam terhadap lingkungan bersifat teologis sekaligus etis. Lingkungan bukan sekadar objek eksploitasi, melainkan amanah dari Allah yang harus dijaga. Manusia diciptakan sebagai khalifah fil ardh, yakni pemimpin dan pengelola bumi.
Sebagai khalifah, manusia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga, merawat, dan melestarikan alam. Perilaku yang merusak lingkungan berarti mengkhianati amanah tersebut dan bertentangan dengan nilai ihsan.
Konsep ini sejalan dengan definisi lingkungan hidup dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan seluruh unsur yang mempengaruhi kelangsungan kehidupan dan kesejahteraan makhluk hidup. Definisi ini menegaskan bahwa perilaku manusia memiliki pengaruh besar terhadap kondisi lingkungan. Oleh karena itu, etika ihsan sangat relevan sebagai pedoman perilaku manusia dalam menjaga lingkungan hidup.
Al-Qur’an dan hadis secara tegas melarang perbuatan merusak lingkungan. Dalam surah al-Qasas ayat 77, Allah memerintahkan manusia untuk berbuat baik sebagaimana Allah telah berbuat baik, serta melarang perbuatan kerusakan di bumi. Surah ar-Rum ayat 41 juga menjelaskan bahwa kerusakan di darat dan di laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia sendiri.
Hamka dalam Tafsir al-Azhar menegaskan bahwa Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan, dan akibat dari perbuatan tersebut pasti akan dirasakan oleh manusia, baik cepat maupun lambat.
Etika ihsan dalam menjaga kelestarian lingkungan dapat diwujudkan melalui berbagai langkah konkret.
Pertama, menanamkan niat ikhlas untuk tidak melakukan kerusakan di bumi dan memanfaatkan alam secara bijaksana.
Kedua, menjaga kelestarian tanaman dan hewan, karena keduanya merupakan bagian penting dari ekosistem kehidupan.
Ketiga, menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak mencemari air, tanah, dan udara.
Keempat, memperhatikan keindahan dan estetika lingkungan tanpa bersikap berlebihan.
Kelima, menjaga kesehatan diri sebagai bagian dari keseimbangan hidup dengan lingkungan.
Keenam, melakukan reboisasi dan penghijauan sebagai upaya menjaga keberlanjutan alam.
Islam bahkan memandang aktivitas menanam dan merawat tanaman sebagai amal ibadah. Rasulullah SAW bersabda bahwa setiap tanaman yang dimakan oleh manusia atau hewan bernilai sedekah bagi orang yang menanamnya. Hal ini menunjukkan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya kewajiban sosial, tetapi juga memiliki nilai spiritual yang tinggi.
Dengan demikian, etika ihsan dalam menjaga kelestarian lingkungan menurut al-Qur’an dan hadis merupakan landasan moral yang komprehensif bagi manusia dalam berinteraksi dengan alam. Ihsan mengajarkan manusia untuk memperlakukan lingkungan dengan penuh tanggung jawab, kasih sayang, dan keikhlasan.
Apabila nilai ihsan ini benar-benar diinternalisasi dan diamalkan, maka kerusakan lingkungan dapat diminimalisir dan keseimbangan alam dapat terjaga demi keberlangsungan kehidupan generasi masa kini dan mendatang.
Editor: Arsy Sekar Kemuning