Isu kesetaraan gender digaungkan oleh feminisme yang lahir atas ketidakadilan gender menjadi bahasan yang banyak disorot. Sedangkan dalam realitasnya feminisme dan Islam sering dipertentangkan.
Hal ini memunculkan pertanyaan, benarkah feminism dan Islam bertentangan? Bisakah feminism dan Islam didamaikan? Tulisan ini akan menjelaskan tentang perempuan yang dilihat dari perspektif beberapa tokoh, Al-Qur’an dan tafsiran-tafsiran yang banyak dinilai bias gender dan terkesan misogini.
Tafsir Al-Qur’an dan Budaya Patriarki
Al-Qur’an telah sukses mereformasi tradisi-tradisi jahiliah yang diskriminatif dan eksploitatif terhadap perempuan, namun bukan berarti seluruh ketentuan yang terdapat dalam Al-Qur’an, khususnya ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan perempuan, sudah final. Karena setelah Nabi wafat, budaya patriarki semakin menjadi.
Budaya patriarki yang mengakar selama berabad-abad lamanya tidak bisa tercerabut sampai ke akar-akarnya. Tumbuhlah bias-bias lagi, salah satunya bias gender. Hal itu mempengaruhi pembacaan Al-Qur’an yang kemudian ditafsirkan dan dibaca menurut persepsi sang penafsir dan si pembaca.
Baca Juga: Jihad Akbar: Menghidupkan Nalar, bukan Membunuh Nyawa
Dalam Q.S. al-Aḥzab [33]: 33 disebutkan “Dan hendaklah kamu tetap tinggal di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliah terdahulu” sebagian mufasir menyatakan ayat sebagai dalil bagi keharusan perempuan untuk selalu tinggal di rumah.
Padahal dalam QS. al-Nisa’ [4]: 32 menyebutkan bahwa “bagi laki-laki ada bagian dari apa yang mereka usahakan, dan bagi perempuan (pun) ada bagian dari apa yang merekau sahakan”. Dari ayat ini kita bisa temukan bahwa baik laki-laki maupun perempuan sama-sama memiliki hak untuk berpartisipasi dalam ranah domestik dan ranah publik.
Perempuan: Peran Domestik dan Peran Publik
Sayyid Quṭb, dalam tafsirnya Fii Ẓilal al-Qur’an, mengatakan bahwa makna dari surah al-Aḥzab [33]: 33 bukan berarti mereka tidak boleh meninggalkan rumah, namun ayat tersebut mengisyaratkan bahwa rumah tangga adalah tugas pokoknya, sedang selainnya bukan tugas pokoknya. Maka dalam tafsiran ini perempuan memiliki peran didomestik juga peran publik.
Ayat-ayat Al-Qur’an perlu diartikan dan ditafsirkan secara proposional, sehingga menghasilkan keseimbangan. Al-Qur’an ditafsirkan untuk menjawab bahwa Islam adalah agama yang shalih likulli zaman wa makan. Mewujudkan Islam yang rahmatanlilalamin. Islam harus menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang mampu menjawab permasalahan dan menepis stigma agama yang mendukung ketidakadilan gender.
Begitu juga ayat-ayat yang lain misalnya, Q.S. al-Nisa’ [4]: 1 dan hadis tentang penciptaan perempuan dari tulang rusuk dan lain sebagainya. Tafsiran itu dinilai mengkerdilkan perempuan. Perlu kita membaca ulang tafsiran-tafsiran Al-Qur’an.
Kesetaraan Gender dalam Islam
Islam menempatkan laki-laki dan perempuan dalam posisi yang setara. Hal ini disetujui Asghar Ali Engineer,menurutnya Al-Qur’an lah yang pertama kali memberikan mereka (perempuan) hak-hak yang sebelumnya tidak pernah mereka dapatkan dalam aturan yang legal.
Kemudian ada Maḥmud Syaltut dalam bukunya “al-Islam: Aqiidatan wa Syariiatan” disebutkan bahwa perhatian yang begitu besar itu menunjukkan atas suatu kedudukan yang selayaknya perempuan itu ditempatkan menurut pandangan Islam. Sungguh kedudukan yang diberikan Islam kepada perempuan itu merupakan kedudukan yang tidak pernah diperoleh perempuan pada syari‘at agama samawi terdahulu dan tidak pula ditemukan dalam masyarakat manusia manapun.
***
Dalam Al-Qur’an, laki-laki dan perempuan jelas dinyatakan setara di hadapan Alllah Swt. Misalnya dalam QS. Al-Dhariyat [51]: 56 disebutkan bahwa “Dan tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk menyembah-Ku.”
Baca Juga: Rasyid Ridla (3): Saksi Sejarah Sultas Abdul Hamid Turun Tahta
Perempuan dan laki-laki sama-sama diciptakan untuk menjadi hamba, dan yang membedakannya adalah nilai ketaqwaannya seperti yang disebutkan dalam Q.S. Al-Ḥujurat [49]: 13. “…Sesungguhnya yang paling mulia di antarakamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa…”
Laki-laki dan perempuan juga sama-sama diciptakan sebagai khalifah fil ard (Q.S. al-Baqarah[2]: 30), sama-sama memberikan kesaksian sebelum kelahirannya kepada Allah (Q.S. al-A‘raf [7]: 172), serta sama-sama mendapatkan pahala yang sama dalam melakukan kebaikan (Q.S. al-Naḥl [16]: 97)
Mendamaikan Islam dengan Feminisme
Dalam ajarannya, Islam mengajarkan keadilan. Ajaran tentang keadilan dalam Islam mendapat perhatian yang sangat besar. Dalam Al-Qur’an, disebutkan 56 kali ayat-ayat yang berkaitan dengan keadilan. Keadilan adalah prinsip hidup yang didambakan oleh manusia secara universal. Tidak ada yang ingin mendapatkan hal yang tidak adil. Begitupun semangat para feminis, ia tidak ingin ada ketidakadilan dalam gender.
Keinginan ingin mewujudkan kesetaraan gender bermula sejak adanya kesadaran atas adanya ketidakadilan gender bagi perempuan. Kesadaran akan ketidakadilan gender mulai muncul di Barat sekitar abad ke-18. Hal itu berimplikasi munculnya feminisme.
Baca Juga: Soal Kesejahteraan: Jangan Jadi Penonton di Negeri Sendiri
Dalam Q.S. al-Maidah [5]: 8 disebutkan“Wahai orang-orang yang beriman, Jadilah kamu para penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu golongan mendorongmu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena keadilan itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kamu kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha teliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”
Dalam buku karya Alimatul Qibtiyah, “Feminisme Muslim di Indonesia”, perdebatan Islam dan feminism erat kaitannya dan menjadi polemik antara dunia Barat dan Timur. Feminisme dianggap keluar dari jalur keyakinan. Tidak perlu mengimport istilah dari Barat yang sekuler. Apalagi Islam telah memiliki ajaran dalam Al-Qur’an yang lebih sempurna dibanding feminisme dari Barat.
Islam dan Feminisme itu Harmonis
Namun sesungguhnya, Islam dan feminisme itu harmonis. Feminisme sama sekali tidak bertentangan dengan Islam. Semangat kesetaraan dan keadilan dalam Islam sama dengan nilai yang dibawa feminisme.
Keduanya sama-sama mempromosikan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, sekalipun dalam praktiknya prinsip ajaran Islam masih banyak tidak dipahami dan sering kali justru memposisikan perempuan sebagai sub-ordinat.
Alimatul Qibtiyah mengutip Anouar Majid yang berpendapat bahwa Islam dan Feminisme tidak perlu dipahami sebagai istilah yang saling bertentangan. Dia juga mengkritik pendapat yang membatasi “Islam” sebagai istilah yang hanya terkait dengan teologis.
Dengan mendamaikan Islam dengan Feminisme maka muncullah gerakan Feminisme Islam, Asghar menyatakan bahwa gerakan Feminisme Islam bertujuan untuk memperoleh keadilan bagi laki-laki maupun perempuan sebagaimana terjadi pada masa hidup Nabi Muhammad Saw.
Penulis adalah Mahasiswa UIN Jakarta dan Aktivis IMM Cabang Ciputat