Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Meniti Jembatan Rawan

RedaksiKS by RedaksiKS
November 28, 2019
in Narasi
0
Meniti Jembatan Rawan
25
SHARES
148
VIEWS

Oleh: Yudi Latif[1]

Negara ini tak bisa dikatakan baik-baik saja. Ada gejolak kecemasan yang merambat di bawah selubung pencitraan. Ke mana saja kita melangkah, sulit menemukan tumpuan yang kukuh. Ekonomi melemas, sektor riil memelas, impor menderas, kesenjangan meluas, demokrasi oligarkis, kepemimpinan mediokritas, birokrasi nirintegritas, pendidikan tak berkualitas, kohesi sosial meretas, agama mengeras, rasa saling percaya meranggas, kebanggaan nasional terjun bebas.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Ada banyak inkonsistensi antara wacana (voices) dan pilihan (choices). Yang dikeluhkan adalah defisit neraca perdagangan, pilihannya malah menjadikan hilir sebagai hulu dan hulu sebagai hilir, lebih mengagungkan inovasi perangkat hilir penjualan (digital marketing, platform) ketimbang pembenahan hulu sektor produktif. Yang didengungkan adalah penyehatan demokrasi, pilihannya malah pengukuhan oligarki dalam lembaga perwakilan dan kabinet.

Yang diprihatinkan adalah pemudaran nilai-nilai kewargaan dan karakter bangsa, pilihannya malah rezim pendidikan pragmatis. Yang didambakan adalah pengembangan riset dan inovasi, pilihannya malah pemusatan riset pada negara tanpa mendorong inisiatif riset-inovasi dunia usaha dalam kerangka transformasi menuju knowledge economy.

Yang dikuatirkan adalah mengerasnya radikalisme agama, pilihannya malah politisasi kampanye anti-radikalisme agama dengan memproduksi stigma, yang dapat menguatkan identitas kelompok dan menjadikannya sebagai simbol perlawanan politik. Yang diinginkan adalah kohesi sosial,  pilihannya malah framing wacana yang menciptakan pembelahan sosial. Yang diimpikan adalah kemajuan bangsa; pilihannya malah cenderung merayakan kedangkalan, menghindari kedalaman, kurang memberikan insentif bagi para peneliti, pencipta, pendidik dan penulis, yang menekuni kedalaman di jalan sunyi.

Di berbagai kesempatan, para pejabat negara menyerukan revitalisasi Pancasila sebagai panasea atas berbagai kemelut kebangsaan. Namun, imajinasi terjauh dari pemasyarakatan Pancasila itu masih semacam penataran. Padahal, bila Pancasila itu dikehendaki efektivitasnya, maka ia harus diimplementasikan bukan hanya dalam kerangka tata nilai, melainkan juga dalam tata kelola negara, dan tata sejahtera.

Pancasila itu dimulai dari sila yang abstrak dan berakhir dengan yang konkrit. Makin konkrit makin sulit pembumiannya. Masalahnya, bilamana kita gagal mewujudkan yang konkrit, banyak orang akan menguatkan pegangannya ke langit abstrak, sebagai mekanisme pertahanan diri. Oleh karena itu, cara yang paling tepat untuk merevitalisasi Pancasila adalah dengan melakukan semacam reverse engineering (rekayasa terbalik). Kita harus menjadikan urusan keadilan sosial di posisi terdepan; sebagai lokomotif untuk menarik rangkaian gerbong aktualisasi sila-sila lainnya.

Sila Keadilan sosial merupakan perwujudan yang paling konkret dari prinsip-prinsip Pancasila. Satu-satunya sila Pancasila yang dilukiskan dalam Pembukaan UUD 1945 dengan menggunakan kata kerja “mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.

Prinsip keadilan adalah inti dari moral ketuhanan, landasan pokok perikemanusiaan, simpul persatuan, matra kedaulatan rakyat. Di satu sisi, perwujudan keadilan sosial itu harus mencerminkan imperatif etis keempat sila lainnya. Di sisi lain, otentisitas pengalaman sila-sila Pancasila bisa ditakar dari perwujudan keadilan sosial dalam perikehidupan kebangsaan. Kesungguhan negara dalam melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia berdasarkan persatuan bisa dinilai dari usaha nyatanya dalam mewujukan keadilan sosial.

Betapun kuatnya jahitan persatuan nasional, bila ketidakadilan tak lagi tertahankan, perlawanan dan kecemburuan sosial akan merusak dalam ragam ekspresi kekerasan dengan menggunakan baju identitas sebagai legitimasi simboliknya. Fakta-fakta empiris menunjukkan, daerah-daerah yang diwarnai oleh tingkat kemiskinan yang tinggi dan kesenjangan sosial yang lebar merupakan ladang persemaian yang subur bagi bibit-bibit kekerasan. Meluasnya rasa ketidakadilan juga bukan merupakan wahana yang kondusif bagi pengapresiasian gagasan inklusi sosial.

Tendensi perekonomian yang melandai dibarengi kesenjangan sosial yang lebar menyimpan bom waktu bagi bentrokan sosial. Rachel M. Mc Cleany & Robert J. Barro dalam The Wealth of Religions (2019), mengingatkan bahwa peningkatan tingkat pendidikan dalam kemunduran perekonomian bisa melahirkan sumber daya yang tak termanfaatkan (under-utilized human capital). Orang terdidik, dengan ekspektasi mobilitas vertikal, mendapati peluang usaha dan kerja yang menyempit, bisa berpaling pada kelompok-kelompok keagamaan militan sebagai jangkar keyakinan, identitas dan jaminan sosial.

Lewat symptomatic reading, penguatan radikalisme agama harus dipandang sebagai pertanda kelemahan tata nilai, tata kelola dan tata sejahtera dalam kehidupan bernegara. Pemerintahan yang bertanggung jawab, akan menjadikan itu sebagai sarana koreksi diri, ketimbang sekadar menyalahkan atau memperhadapkan sesama warganya.

Dalam meniti jembatan rawan ini tantangan terberatnya adalah memulihkan rasa saling percaya. Rasa saling percaya bisa dirajut melalui penguatan inklusi sosial berbasis keadilan sosial. Negara harus hadir mememuhi amanat pokok pikiran pertama Pembukaan UUD 1945: “Negara—begitu bunyinya—yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan, dengan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”

Baca juga: Kompas edisi tanggal 14 November 2019

[1] Direktur Sekolah Pancasila

Terkait

Tags: demokrasiIndonesiapancasila
Previous Post

Inggit Garnasih: Istri Soekarno, Pahlawan yang Terlupakan

Next Post

Radikalisasi Pancasila: Sumbangsih Kuntowijoyo

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Radikalisasi Pancasila: Sumbangsih Kuntowijoyo

Radikalisasi Pancasila: Sumbangsih Kuntowijoyo

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.