Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Ribuan Umat Kristen India Berunjuk Rasa Menentang UU Anti-Muslim

RedaksiKS by RedaksiKS
Januari 21, 2020
in Report
0
Ribuan Umat Kristen India Berunjuk Rasa Menentang UU Anti-Muslim

Ribuan Umat Kristen India Berunjuk Rasa Menentang UU Anti-Muslim

31
SHARES
184
VIEWS

Senin, 20 Januari 2020, Ribuan umat Kristiani di Bengal Barat, Kolkata, India, mengikuti unjuk rasa untuk menentang pemberlakuan UU Amandemen Kewarganegaraan (CAA) yang menyudutkan umat Islam. Kepolisian Kolkata memperkirakan lebih dari 8.000 orang ikut serta dalam unjuk rasa tersebut.

Long march dilakukan oleh para demonstran beberapa kilometer dengan membawa spanduk, dimulai dari gedung gereja menuju patung seukuran pahlawan kemerdekaan India Mahatma Gandhi.

TulisanTerkait

Proyek Kepemimpinan, Mahasiswa PPG Pendidikan Pancasila A2 FKIP UMS Gelar PELITA di Panti Jompo Aisyiyah Surakarta

Seminar Nasional GANTARI 2026: Regenerasi Pemuda Jadi Kunci Keberlanjutan dan Swasembada Pangan Indonesia

IQT Fair XII 2026 Capai Puncak, Seminar Nasional dan Kajian Akbar Jadi Sorotan

Unjuk rasa ini merupakan salah satu unjuk rasa terbesar yang pernah digelar umat Kristiani di India. Mereka membawa spanduk berisi seruan agar UU Kwewarganegaraan serta sistem Pendaftaran Kependudukan Nasional (NRC) segera dihentikan.

UU anti-muslim ini memberikan karpet merah kepada kelompok minoritas dari tiga negara tetangga, yakni Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan, seperti penganut Hindu, Budha, Kristen, Singh, dan lainnya, untuk mendapat kewarganegaraan India, namun mengecualikan umat Islam.

Pemberlakuan CAA yang dikombinasikan dengan pendaftaran kependudukan nasional yang kontroversial, memicu kekhawatiran bahwa lebih dari 200 juta muslim India akan semakin terpinggirkan.

baca juga Hukum Akikah Anak Yang Lahir di Luar Nikah

Salah seorang penyelenggara unjuk rasa, Herodes Mullick dari Bangiya Christiya Pariseba, mengatakan, undang-undang baru tersebut telah memecah belah keharmonisan hubungan antarumat beragama di India.

“Kami ingin mengekspresikan solidaritas kami kepada orang-orang yang menentang CAA dan NRC di berbagai wilayah India,” ujar Herodes, dikutip dari AFP, Selasa (21/1/2020).

referensi berita: tempo.co, news.detik.com, inews.id. sumber ilustrasi: inews.id.

Terkait

Previous Post

Hukum Akikah Anak Yang Lahir di Luar Nikah

Next Post

Persoalan Penyimpangan Orientasi Seksual Sebagai Manifestasi Kalimah Sawa’

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Persoalan Penyimpangan Orientasi Seksual Sebagai Manifestasi Kalimah Sawa’

Persoalan Penyimpangan Orientasi Seksual Sebagai Manifestasi Kalimah Sawa’

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.