KALIMAHSAWA.ID, Surakarta, 1 September 2025 – Riak gelombang aksi demonstrasi yang belakangan muncul di berbagai daerah tidak jarang berujung pada kericuhan. Laporan mengenai penjarahan toko, perusakan fasilitas umum, dan tindak anarkis lainnya kian merebak di tengah masyarakat. Menyikapi kondisi tersebut, Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Surakarta, KH. Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, menyuarakan sikap tegas. Baginya, segala bentuk penjarahan dan perusakan tidak memiliki legitimasi agama. Islam, tegasnya, melarang keras tindakan itu dan hukumnya haram.
Dalam keterangannya, KH. Mustain menekankan bahwa syariat Islam diturunkan untuk menjaga kemaslahatan manusia, melindungi harta, jiwa, dan ketenteraman masyarakat. “Perusakan, penjarahan, dan kekacauan bukan hanya melanggar aturan hukum negara, tetapi juga pelanggaran terhadap maqāṣid al-sharī‘ah. Syariat Islam hadir untuk menjaga hifz al-māl (harta) dan hifz al-nufūs (jiwa manusia). Maka siapa pun yang merusak, ia telah mengingkari tujuan besar syariat,” ujarnya dengan nada tegas.
Al-Qur’an, menurutnya, berulang kali melarang kerusakan di muka bumi. Dalam QS. Al-Baqarah ayat 205, Allah menggambarkan orang-orang yang berpaling dari kebenaran dan membuat kerusakan dengan merusak tanaman dan keturunan, sementara QS. Al-A‘raf ayat 56 secara jelas menyuruh manusia untuk tidak membuat kerusakan setelah Allah memperbaikinya. Rasulullah ﷺ pun mengingatkan dalam sabdanya: lā ḍarar wa lā ḍirār – tidak boleh berbuat mudarat dan tidak boleh membalas mudarat dengan mudarat. Kaidah fiqh, lanjut KH. Mustain, bahkan menegaskan prinsip al-ḍarar yuzāl – setiap kerusakan wajib dihilangkan.
Pandangan ini diperkuat oleh penafsiran para mufassir. Imam al-Ṭabarī dalam Kitab Jāmi‘ al-Bayān menegaskan bahwa fasād mencakup segala bentuk kerusakan, baik terhadap lingkungan, tanaman, maupun harta benda. Ibn Kathīr dalam Kitab Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm menjelaskan bahwa larangan kerusakan juga mencakup tindakan maksiat, perampokan, dan perusakan fasilitas umum. Sementara al-Qurṭubī dalam Kitab al-Jāmi‘ li Ahkām al-Qur’ān menekankan bahwa menyia-nyiakan harta atau mengganggu hak orang lain termasuk dalam kategori kerusakan yang tercela.
Para ulama fiqh klasik pun menaruh perhatian besar terhadap isu ini. Imam al-Ghazali dalam Kitab Iḥyā’ ‘Ulūm al-Dīn menegaskan bahwa merusak harta orang lain adalah dosa besar karena merampas hak-hak manusia (huqūq al-‘ibād). Imam al-Syathibi melalui Kitab al-Muwāfaqāt menjelaskan bahwa tujuan syariat adalah menjaga lima prinsip dasar kehidupan manusia, salah satunya perlindungan harta. Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Zawājir ‘an Iqtirāf al-Kabā’ir bahkan menyebut perusakan harta sebagai bagian dari dosa besar yang setara dengan maksiat besar lainnya.
Tidak hanya soal perusakan, KH. Mustain juga menyoroti penjarahan yang kerap terjadi saat demonstrasi. Menurutnya, penjarahan adalah bentuk kezaliman nyata. Al-Qur’an dengan tegas melarang umat Islam memakan harta sesama dengan cara batil sebagaimana tertuang dalam QS. An-Nisa ayat 29. Nabi Muhammad ﷺ pun menegaskan: lā yaḥillu mālu imri’in muslimin illā biṭībi nafsin minhū – tidak halal harta seorang Muslim kecuali dengan kerelaannya.
“Dalam fiqh, berlaku kaidah al-akl bil-bāṭil ḥarām. Mengambil harta orang lain dengan cara batil itu hukumnya haram. Bahkan kaidah menyebutkan al-ḥarām lā yatahawwal bil-niyyah – sesuatu yang haram tidak bisa berubah menjadi halal hanya karena niat tertentu. Jadi tidak ada dalih apa pun yang bisa membenarkan penjarahan,” jelas KH. Mustain.
Sejalan dengan itu, Imam al-Ṭabarī dalam Kitab Jāmi‘ al-Bayān menyebut bahwa segala bentuk pengambilan harta dengan paksa atau tipu daya tergolong jarīmah (tindak kejahatan). Ibn Kathīr dalam Kitab Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm mengingatkan bahwa merampas hak orang lain merupakan dosa besar yang akan mendapat hukuman berat di sisi Allah. Sementara al-Qurṭubī dalam Kitab al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān menegaskan bahwa segala bentuk perampasan, baik dengan kekerasan atau tekanan, termasuk perbuatan zalim yang dikecam keras oleh syariat.
Ulama lain seperti Imam al-Ghazali dalam Kitab Iḥyā’, Imam al-Syathibi dalam Kitab al-Muwāfaqāt, serta Ibnu Hajar al-Haitami dalam Kitab al-Zawājir sepakat menyebut penjarahan sebagai dosa besar. Dengan demikian, siapa pun yang melakukan penjarahan dalam situasi demonstrasi sejatinya sedang menanggung beban dosa besar di hadapan Allah.
Lebih jauh, KH. Mustain mengingatkan bahwa umat Islam justru berkewajiban menjaga harta dan keamanan lingkungan mereka, bukan malah merusaknya. QS. An-Nisa ayat 58 dengan tegas memerintahkan agar amanah ditunaikan kepada yang berhak. Menurutnya, menjaga keamanan adalah amanah dari Allah. Bila seseorang membiarkan terjadinya penjarahan atau bahkan ikut terlibat di dalamnya, maka ia berarti telah berkhianat terhadap amanah Ilahi.
Hadits Nabi ﷺ dalam riwayat Ahmad dan al-Baihaqi menyebutkan bahwa siapa pun yang diberi amanah oleh masyarakat untuk menjaga harta, maka ia adalah saksi atas amanah tersebut. Lebih dari itu, Rasulullah menggambarkan umat Islam bagaikan satu tubuh; bila satu anggota sakit, seluruh tubuh ikut merasakan sakitnya. “Artinya, kerusakan yang ditimbulkan segelintir orang akan berdampak pada seluruh masyarakat. Karena itu, menjaga keamanan adalah tanggung jawab kolektif,” ujar KH. Mustain.
Para ulama juga memperkuat konsep ini. Al-Ṭabarī dalam Kitab Jāmi‘ al-Bayān menafsirkan bahwa amanah mencakup harta dan keselamatan warga. Ibn Kathīr dalam Kitab Tafsīr al-Qur’ān al-‘Aẓīm menambahkan bahwa menjaga keamanan masyarakat adalah kewajiban yang tak boleh diabaikan. Al-Qurṭubī dalam Kitab al-Jāmi‘ li Aḥkām al-Qur’ān menilai, pemimpin yang lalai menjaga keamanan berarti telah mengkhianati perintah Allah. Imam al-Ghazali dalam Iḥyā’ menyebut menjaga harta masyarakat sebagai farḍ kifāyah, kewajiban kolektif yang harus dipikul bersama. Hal senada ditegaskan al-Syathibi dalam al-Muwāfaqāt dan Ibnu Hajar al-Haitami dalam al-Zawājir, yang sama-sama menyatakan kelalaian menjaga keamanan sebagai bentuk dosa besar.
Di akhir keterangannya, KH. Mustain mengajak seluruh masyarakat untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi. Aspirasi sosial, katanya, boleh disuarakan, tetapi harus disalurkan dengan cara damai dan beradab. “Tujuan mulia jangan sampai dirusak oleh ulah segelintir orang yang melakukan kerusakan. Itu bukan hanya melanggar hukum negara, tetapi juga menentang hukum Allah,” pungkasnya.
Dengan penuh harap, ia menutup pernyataannya dengan doa: “Mari kita jaga keamanan bersama, hormati hak orang lain, dan tegakkan aspirasi dengan cara-cara yang bermartabat. Was-sulhu khair – perdamaian itu lebih baik. Semoga Allah membimbing kita untuk senantiasa menjaga amanah dalam melindungi harta dan jiwa masyarakat.”