Kalimah Sawa’-Berita ini dikutip dari detiknews.com dengan tema “Tantangan Studi Islam di Era Digital”. Ada empat bentuk gejala sosial keagamaan yang umumnya menjadi perhatian dalam studi Islam. Pertama, scripture atau naskah-naskah atau sumber ajaran dan simbol-simbol agama. Kedua, para penganut atau pemimpin atau pemuka agama, yaitu yang berkenaan dengan perilaku dan penghayatan para penganutnya. Ketiga, ritus-ritus, lembaga-lembaga dan ibadat-ibadat. Keempat, alat-alat, organisasi-organisasi keagamaan tempat penganut agama berkumpul.
Mengacu pada empat kriteria terkait dengan studi terkait agama, terutama Islam. Tantangan yang lain muncul yaitu terkait dengan dunia sosial dan budaya. Islam seharusnya mampu menjadi rujukan manusia dalam kehidupan sosial dan kebudayaan. Termasuk dalam keduannya yakni tantangan politik kebangsaaan dan ekonomi keumatan. Apalagi di tengah-tengah masyarakat Industri yang sekarang memasuki babak baru era digital. Entah dalam pola interaksi sosial maupun dengan aturan main kehidupan, semua berubah dengan sangat cepat. Lalu bagaimana peran agama terutama Islam dalam melihat persoalan itu?
Tren digital Islam inilah yang kemudian menjadi tema yang diusung pada Annual International Conference on Islamic Studies (AICIS) ke-19, belum lama ini di mana kegiatan itu bertempat di Hotel Mercure Batavia, Jakarta, 1-4 Oktober lalu. Sebagaimana tema AICIS ke-19, Digital Islam, Education, and Youth: Changing Landscape of Indonesian Islam. Asumsinya, tantangan studi Islam pada hari ini memang telah mengalami banyak perubahan. Terutama terkait dengan perubahan penampilan kehidupan dan pola interaksi sosial agama. Salah satu penyebabnya adalah kemunculan media baru yang sangat cepat menebar informasi.
Adanya media komunikasi dan informasi yang sangat cepat dan dapat mengakses dari segala sumber digital di dunia maya, akan semakin membuat hidup semakin mudah, tetapi di sisi lain akan membuat kita harus bersikap hati-hati. Prinsip objektivikasi, dan mencari kebenaran terhadap berita adalah tantangan lain yang harus diperhatikan. Apalagi terkait dengan semua informasi yang terkait dengan rujukan studi Islam maupun sumber-sumber keilmuan dalam Islam. Tantangan jarak dan waktu yang dahulu adalah masalah besar hari ini menjadi sesuatu yang dapat terabaikan.
Semua itu menjadi mungkin, oleh karena sumber belajar keagamaan dan proses interaksi telah berhasil didigitalisasi oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadilah sebuah kondisi di mana dunia terbebas dari batas-batas jarak dan waktu akibat perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Bahkan sekarang orang sudah mulai mendiskusikan tentang era industri 4.0 dalam kaitannya dengan studi Islam.
Syamsul Kurniawan, salah seorang speaker dalam konferensi tersebut mengemukakan, bahwa konsekuensi perubahan ini jelas juga mengubah landscape studi Islam. Paradigmanyapun juga sepatutnya berubah, menyesuaikan dengan tantangan era digital. Contohnya, kecenderungan masyarakat muslim sebagai digital natives mengkreasi pemahamannya atas doktrin atau ajaran Islam dalam bentuk tafsiran-tafsiran di medsos atau media online menjadi tantangan studi Islam saat ini. Contoh lain, seperti fatwa online, ngaji online, penggunaan aplikasi Al-Quran pada smartphone, dan komodifikasi Islam merupakan lahan baru dalam studi Islam saat ini.
Syamsul menegaskan bahwa melalui konferensi tersebut setidaknya dalam memenuhi tantangan studi Islam akan menampakkan paradigma baru dalam studi Islam. Paradigma baru ini berangkat dari asumsi bahwa dimensi-dimensi Islam tidak seharusnya sekadar dilihat dalam aspek dogmatis-teologis, tetapi juga aspek empiris-sosiologis. Kaidah al-muhafadhatu ala al-qadim al-shalih wa al-akhdzu bi al-jadid al-ashlah (memelihara pada produk budaya lama yang baik dan mengambil produk budaya baru yang lebih baik) memungkinkan masyarakat muslim menerima budaya atau pranata sosial yang telah ada sebagai habitus mereka dan menyesuaikannya dengan prinsip-prinsip ajaran Islam dalam setiap aspek krusial keumatan.
Fenomena era digital Islam sebagai objek dalam kaitannya dengan studi Islam harus mampu menyentuh ranah studi budaya dan sosial. Di mana Islam harus mampu dipahami dengan metodologi keilmuan yang empiris dan mampu menampilkan sikap keilmuan yang logis. Apalagi tantangan di era digital dengan banyaknya informasi yang dapat diakses, dapat mengaburkan apakah informasi itu bernilai “benar atau salah”. Maka dari itu, di sini juga diperlukan proses “verifikasi data” terkait dengan era digital dalam studi Islam.
By: REDAKSI KALIMAH SAWA’