Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Fikih Kebencanaan

RedaksiKS by RedaksiKS
Februari 1, 2020
in Narasi, Risalah
0
Fikih Kebencanaan

Fikih Kebencanaan

25
SHARES
147
VIEWS

Letak geografis nusantara yang strategis telah menjadikannya sebagai pusat peradaban, tetapi sekaligus juga mengandung potensi alamiah yang membahayakan dan menghancurkan. Potensi gempa bumi, tsunami, badai, gunung berapi, banjir, hingga tanah longsor adalah sisi lain tak terpisahkan dari kesuburan, kemakmuran, dan posisi strategis yang dimiliki negeri ini.

Indonesia terletak di kawasan pertemuan tiga lempengan bumi, yaitu Eurasia, Pasifik, dan Indo-Australia. Indonesia juga terletak di daerah sabuk api atau yang dikenal dengan “ring of fire” di mana terdapat 187 gunung api berderet dari barat ke timur.

TulisanTerkait

Refleksi Tahanan Politik Aksi 2025: Menulis untuk Rekan Juang yang Terpenjara

Ketika Prestasi Menjadi Ukuran: Membangun Organisasi Berbasis Meritokrasi

Wacana Digitalisasi Ikatan: Mengapa Satu Data IMM penting?

Di samping faktor alam yang dapat menyebabkan bencana, kompleksitas kondisi masyarakat Indonesia dari segi demografis (kepadatan penduduk) dan dari segi ekonomi (kemiskinan yang masih tinggi) telah menambah tingginya kerentanan terhadap peristiwa bencana alam.

Saat ini Indonesia menempati rangking pertama dari 265 negara di dunia terhadap risiko tsunami dan rangking pertama dari 162 untuk tanah longsor, serta rangking ke-3 dari 153 negara terhadap risiko gempa bumi, dan ranking ke-6 dari 162 untuk risiko bencana banjir.

Baca Juga: Mohamad Djazman Al-Kindi: Intelektual Muslim Progresif (1)

Berangkat dari fakta di atas, hal yang perlu dipikirkan dan dilakukan terkait dengan potensi bencana di Indonesia sesungguhnya tidak hanya sebatas sebelum dan saat terjadinya bencana, tetapi juga setelah terjadinya bencana atau sampai masa pemulihan.

Sebelum kejadian, kesiapan fisik dan mentalpikiran akan mengurangi kepanikan di tengah masyarakat ketika bencana yang tidak diinginkan itu benar-benar terjadi. Sebaliknya, minimnya persiapan akan memperparah efek negatif bencana.

Respons tanggap darurat juga sangat penting dan harus dilakukan dengan cepat. Namun yang perlu dicatat, akibat dari bencana tidaklah selesai dengan adanya tanggap darurat tersebut. Pasca tanggap darurat, masyarakat yang terdampak oleh bencana.

Oleh sebab itulah, ritual keagamaan dan peribadatan yang dijalani seorang muslim harus mampu mendatangkan manfaat bagi pembinaan, penataan, dan pengembangan pribadi islami.

Hal ini hanya dapat terwujud jika praktik peribadatan dipahami dan dilaksanakan dengan cara yang tepat. Kesalahan ritual dapat mengakibatkan salah satunya hilangnya kesadaran dan kearifan manusia sebagai makhluk wakil Tuhan di bumi.

Sehingga mendorongnya untuk melakukan tindakan-tindakan salah lainnya yang pada gilirannya akan berefek pada munculnya berbagai bencana yang harus ditanggung umat manusia. Berdasarkan hal di atas, sudah saatnya untuk meluruskan cara pandang dan merubah cara merespons masyarakat terhadap bencana. Perubahan cara pandang tersebut tentunya tidak boleh dilepaskan dari ajaran dan doktrin keagamaan.

Baca Juga: Mohamad Djazman Al-Kindi: Ethos Kerja dan Kunci Perubahan (2)

Dari berbagai perspektif yang bisa dikembangkan untuk menjadi pijakan sikap positif dalam memandang, menyikapi, dan mengakrabi bencana, maka Fikih Kebencanaan kemudian dirumuskan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah sebagai pedoman bagi warga Muhammadiyah khususnya, dan umat Islam pada umumnya. Sebagai pedoman sehari-hari, Fikih Kebencanaan dapat dijadikan tuntunan untuk menghindari perilaku yang dapat merusak lingkungan dan mendatangkan bencana.

Buku Fikih Kebencanaan dapat diunduh di sini.

Editor: Arif Maulana

Sumber Ilustrasi: Suaramuhammadiyah.id

Terkait

Tags: FikihKebencanaan
Previous Post

Apakah Boleh Menyalurkan Dana Zakat untuk Korban Bencana?

Next Post

Bukan Dakwah, “Islam Yes Kafir No” itu Mabuk Agama!

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Bukan Dakwah, “Islam Yes Kafir No” itu Mabuk Agama!

Bukan Dakwah, “Islam Yes Kafir No” itu Mabuk Agama!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.