Kalimahsawa, pada tanggal 04 Agustus 2020, Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam (Puskohis) IAIN Surakarta mengadakan Seminar Internasioal secara virtual. Seminar Internasional ini diadakan dalam rangka rangka memperingati Hari Konstitusi Nasional yang jatuh pada 18 Agustus 2020. Tema yang diusung ialah “Meneguhkan Konstitusi di NKRI”.
Seminar tersebut diikuti setidaknya 770 cendekiawan dan ilmuan. Peserta ini tdak hnaya datang dari dalam negeri, namun juga luar negeri. Negera-negara tersebut antara lain: Australia, Amerika Serikat, Belanda, Yaman, Turki, Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Oman, Maroko, Sri Langka, Nigeria, Qatar, Abu Dabi, Hongkong, dan Singapura.
Pada acara ini, panitia mengundang beberapa instansi yang memiliki lembaga Fatwa Hukum, seperti LBM dari PBNU, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Muhammadiyah, MUI, Majelis Taklim, Majelis Muwasholah Jawa Tengah, Kementrian Agama Jawa Tengah serta beberapa Pondok Pesantren.
Bertindak sebagai moderator sekaligus menjadi Penerjemah Bahasa adalah Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, S. H. , M. H. Beliau merupakan Direktur Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam IAIN Surakarta dan juga Ketua LBM PCNU Surakarta. Seminar dibuka secara resmi oleh Prof. Dr. KH. Mudhofir, S.Ag., M.Pd. selaku Rektor IAIN Surakarta.
Rektor IAIN Surakarta memiliki harapan besar dengan adanya PUSKOHIS ini. Kedepan IAIN Surakarta akan mampu memberikan kontribusi lebih kepada Negara dan dunia umumnya dibidang kajian Konstitusi dan Hukum Islam.
UUD adalah Kontrak Sosial
Keynote speaker pada acara ini sejatinya akan disampaikan Wakil Gubernur Jawa Tengah adalah K.H. Taj Yasin Maimun. Namun karena berhalangan hadir, pidato dibacakan oleh Kabiro Kesra dengan tema “Meneguhkan Konstitusi NKRI demi Ketaatan Masyarakat kepada Konstitusi dan Syariat Agama”.
“UUD NRI 1945 adalah kontrak sosial atau perjanjian bersama tertinggi dalam suatu negara,” ujar Kabiro Kesra. Menurut beliau, perumus telah mengikhtiarkan agar kontitusi dibangun sesuai karakter bangsa meskipun disusun berdasarkan referensi konstitusi dari berbagai negara.
“Tata Hukum negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD telah memberikan landasan dan arah politik hukum terhadap pembangunan bidang hukum Islam dengan jelas dengan merujuk pada Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa,” tambah beliau.
baca juga Kontestasi Pemimpin Dermawan
Sebelum mengakhiri, beliau mengajak semua elemen bangsa. Termasuk mahasiswa, kaum akademisi, budayawan, ulama, seniman, wartawan, tokoh adat dan semua komunitas untuk menjadikan Pancasila dan UUD 1945 menjadi titik temu nilai bersama.
Salah satu pembicara pada seminar ini ialah, Prof. Dr. Syekh Maher Al Munajid. Beliau berbicara tentang ketaatan kepada pemerintah, setelah Allah Swt dan Rasulullah Saw.
Dalam penyampaiannya, Guru Besar dari Universitas Abi Nur Damaskus Suriyah itu mendoakan agar Negara Indonesia serta IAIN Surakarta menjadi senantiasa diberkahi oleh Allah Swt. Selain itu, beliau juga mendoakan agar semua urusan kampus dimudahkan oleh Allah dan siapa pun yang membantu dan memuliakan kampus IAIN Surakarta diangkat derajatnya oleh Allah Swt.
Lima Jalan Menuju Kebahagiaan
Syekh Maher mengingatkan kita dalam kehidupan bernegara untuk memperhatikan lima penting agar kehidupan kita mulia dunia akhirat. Pertama, iman kepada Allah Swt.
“Barangsiapa yang beriman dan mengikuti perintah Allah Swt, akan mendapat kemuliaan dan arah hidup yang benar serta hidup bahagia dunia dan akhirat. Adapun orang yang berkhianat dan tidak beriman, akan mendapat kesusahan dalam hidupnya,” ucap beliau.
Kedua, Pentingnya Persatuan, nasihat-menasihati dalam kebeneran. Dalam penyampaian materinya, beliau juga mengajak pemerintah untuk meneladani Sahabat Rasulullah.
“Hendaknya pemerintah mengikuti teladan Sayidina Umar bin Khotob dan Sayidina Umar bin Abdul Aziz, yaitu mendahulukan kepentingan rakyatnya. Persatuan negara harus diutamakan, bukan kepentingan pribadi”.
Ketiga, as-syuro atau musyawarah. Apa yang kita lakukan hendaknya kita musyawarahkan dengan cara demokrasi. Beliau juga menyampaikan bahwa mencitai tanah air adalah suatu keniscaayaan dan kewajiban.
Keempat, keadilan sosial. Kita harus menerapkan sikap adil kepada siapa pun, baik dalam hal kenegaraan maupun keagamaan.
Kelima, menjaga kemuliaan setiap manusia. Hal itu bisa dilakukan dengan cara tidak mengambil barang yang bukan hak kita, melakukan sumpah palsu, mengurangi timbangan, hendaknya tidak memberi tugas seseorang melebihi dari kemampuannya dan memberikan hak setiap manusia.
Ada satu hadist penting yang mendasari argumentasi beliau, yaitu dari Auf ibn Malik. Auf ibn Malik berkata: Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Sebaik-baiknya pemimpin kalian ialah orang-orang yang kalian mencintai mereka dan mereka pun mencintai kalian, juga yang kalian mendoakan kebaikan untuk mereka dan mereka pun mendoakan kebaikan untuk kalian”.
Dia juga menyebutkan hadits lain: “Sedangkan seburuk-buruk pemimpin kalian ialah orang-orang yang kalian membenci mereka dan mereka pun membenci kalian, juga yang kalian melaknat mereka dan mereka pun melaknat kalian. Lalu, Auf berkata: “Ya Rasulullah, bolehkah kita memberontak kepada mereka?” Rasulullah SAW bersabda: “Jangan, selama mereka masih mendirikan shalat di tengah kalian”. (HR Muslim).
Kontributor: Mokh. Yahya, M.Pd. dan AM. Mustain Nasoha (Dosen IAIN Surakarta)
Editor: Arief M