Rabu, Oktober 7, 2026
Kalimahsawa.ID
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan
No Result
View All Result
Kalimahsawa.ID
No Result
View All Result

Raihan Ariatama: RUU HIP Aspirasi Siapa?

RedaksiKS by RedaksiKS
Juni 28, 2020
in Report
0
Ini sifatnya masih dugaan. Jadi kita belum tahu secara pasti agenda setting dari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini seperti apa

Ini sifatnya masih dugaan. Jadi kita belum tahu secara pasti agenda setting dari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini seperti apa

31
SHARES
180
VIEWS

Kalimahsawa.id – Raihan Ariatama, fungsionaris Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Dasar 1945, pancasila disebut sebagai dasar negara, bukan ideologi negara. Kalau melihat hal ini, maka Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) tidak diperlukan karena tidak ada yang disebut dengan ideologi pancasila.

Ia menyebut pancasila sebagai dasar negara tidak memiliki penafsiran yang tunggal. Ia memberikan contoh sila pertama di orde lama diartikan dengan nasakom. Hal itu berbeda dengan penafsiran sila pertama pada orde baru yang melarang adanya ideologi komunis. Penafsiran-penafsiran yang beragam tersebut selalu mengikuti kebutuhan zamannya.

TulisanTerkait

Proyek Kepemimpinan, Mahasiswa PPG Pendidikan Pancasila A2 FKIP UMS Gelar PELITA di Panti Jompo Aisyiyah Surakarta

Seminar Nasional GANTARI 2026: Regenerasi Pemuda Jadi Kunci Keberlanjutan dan Swasembada Pangan Indonesia

IQT Fair XII 2026 Capai Puncak, Seminar Nasional dan Kajian Akbar Jadi Sorotan

“Adapun, RUU HIP tidak sesuai dengan kebutuhan zaman sekarang, karena pancasila sedang tidak mengalami turbulensi yang kuat. RUU HIP ini adalah upaya untuk melembagakan BPIP. Padahal, sebenarnya tidak perlu ada BPIP”, ujarnya.

baca juga: PKI Adalah Ideologi yang Hidup

Hal ini ia sampaikan dalam kegiatan Meeting IDea yang diselenggarakan oleh Kalimahsawa.id pada Senin (15/6). Diskusi online yang menghadirkan aktivis mahasiswa dari berbagai organisasi ini mengangkat tema “Pentingkah RUU Haluan Ideologi Pancasila?”.

****

Ia menyebut ada pertarungan wacana antar kelompok yang ingin mendominasi. Menurutnya wajar jika PDIP mendukung RUU HIP karena ideologi mereka berbau nasionalisme dan komunisme. Adapun ini menjadi ujian bagi partai-partai Islam, apakah mereka dapat solid untuk memperjuangkan kepentingan umat yang menolak atau tidak.

“Kalau dilihat dari analisa kebijakan publik, salah satu fungsi DPR adalah fungsi aspirasi. Yang menjadi pertanyaan adalah, usulan RUU HIP ini berasal dari aspirasi masyarakat yang mana? Masyarakat mana yang menginginkan RUU HIP ini ada? Ini sulit untuk dicari”, jelasnya.

Di sisi lain, Raihan berpendapat bahwa selama RUU HIP ini sedang berada dalam tahapan formulasi, ini menjadi kesempatan bagi ormas-ormas untuk memberikan sumbangsih pemikiran. RUU HIP ini belum final, melainkan masih berupa rancangan.

Hal yang agak sulit menurutnya adalah ketika masyarakat mencoba mencari agenda setting dari RUU ini. “Ini adalah aspirasi siapa dan untuk kepentingan siapa? Ini yang perlu kita cari. Ada yang menganggap ini adalah kebangkitan PKI, ada yang menganggap sebagai upaya degradasi umat Islam, dan lain-lain. Ini sifatnya masih dugaan. Jadi kita belum tahu secara pasti agenda setting dari Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila ini seperti apa”, jelasnya.

****

Menurutnya, setiap sistem bebas menafsirkan pancasila dalam implementasinya. Salah satu tujuan pemerintah membuat RUU HIP ini adalah untuk pelembagaan BPIP. Ia mengaku khawatir jika tafsiran pancasila ini akan menjadi tunggal.

baca juga: Pancasila dan Egoisme Beragama

Jika tafsiran pancasila menjadi tafsir tunggal, maka semua sila yang dijalankan bukan tafsiran masyarakat Indonesia lagi melainkan akan menjadi tafsiran BPIP. Sedangkan BPIP adalah lembaga pemerintah.

“Jadi, tafsiran pancasila sangat mungkin menjadi tafsiran versi partai politik pemenang. Harapan saya, tafsiran pancasila tetap jamak, jangan sampai ditunggalkan menjadi tafsiran BPIP saja”, tutupnya.

reporter: Yusuf R Y

Terkait

Tags: HMIpancasilaruu hip
Previous Post

Rafsanjani: Kita Tidak Membutuhkan RUU HIP

Next Post

Rasionalisme Cinta Rabiah Al-Adawiyah

RedaksiKS

RedaksiKS

Kalimahsawa.id hadir atas kesadaran bahwa pluralitas merupakan sesuatu yang tak terelakkan dan bahwa keragaman tak harus menjadi keseragaman. Dalam konteks keindonesiaan, Negara Pancasila merupakan titik temu pemikiran antara keislaman, kemoderenan dan keindonesiaan secara harmonis.

Next Post
Rasionalisme Cinta Rabiah Al-Adawiyah

Rasionalisme Cinta Rabiah Al-Adawiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Tentang Kalimahsawa.id
  • Redaksi
  • Kontak Kami
  • Kirim Tulisan
Contact Person: 085850332866

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.

No Result
View All Result
  • Report
  • Video
  • Narasi
    • Esai
    • Cerpen
    • Sosok
    • Puisi
  • Ulûm ad-Dîn
    • Akhlak
    • Tafsir
    • Filsafat
    • Ibadah
  • Risalah
    • Khutbah
    • Doa
    • Kata Bersama
    • Muslimah
  • Kirim Tulisan

© 2020 Kalimahsawa.ID - Pusat Studi Budaya dan Perubahan Sosial UMS.