Diskursus mengenai hubungan antara agama dan negara di Indonesia sudah selesai ketika Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia. Pancasila adalah kompromi dari perdebatan yang pernah terjadi antara kelompok agama (Islam) dan kelompok kebangsaan di berbagai forum-forum nasional yang menempatkan kedua kelompok itu dalam diskusi yang panjang. Meskipun perdebatan antara hubungan agama dan negara di Indonesia telah selesai. Tetapi masih ada orang-orang yang masuk pada diskursus mengenai hubungan antara agama dan negara. Sehingga menimbulkan fragmentasi yang bisa saja berimplikasi pada perpecahan.
Perdebatan Kedudukan Negara dan Agama
Perdebatan mengenai hubungan antara agama dan negara itu sebenarnya didasarkan dari perbedaan pandangan mengenai kedudukan negara dalam agama. Klasifikasi perbedaan pandangan itu menurut para ahli terbagi menjadi tiga pandangan, yaitu pandangan integralistik, pandangan simbiotik, dan pandangan sekulerisktik. Ketika pandangan ini membentuk pola hubungan yang berbeda, yaitu: Pertama, Negara sekuler yang memisahkan antara negara dan agama; Kedua, Negara agama; dan Ketiga, Negara yang bukan negara agama tetapi tidak memisahkan secara tegas antara urusan negara dan urusan agama.
Dalam pandangan integralistik, negara dan agama menyatu. Tidak dibedakan antara lembaga keagamaan dan lembaga dan lembaga politik. Kepala negara adalah pemegang kekuasaan agama dan kekuasaan politik. Pemerintah diselenggarakan atas dasar kedaulatan illahi, karena pendukung pandangan ini meyakini bahwa kedaulatan ada ditangan Tuhan yang memunculkan paham negara dan agama teokrasi. Pemerintahan dijalankan (setidaknya diklaim) berdasarkan firman-firman Tuhan.
Dalam pandangan simbiotik yang berpijak pada pandangan bahwa agama dan negara merupakan dua entitas berbeda. Namun saling memerlukan sehingga tidak mungkin dapat dipisahkan secara tegas.
Agama memerlukan kekuasaan agar memperoleh jaminan perlindungan. Sebaliknya, negara memerlukan agama sebagai wilayah bimbingan etika dan moral-spiritual penyelenggaran negara dan masyarakat. Hukum agama masih mempunyai peluang untuk mewarnai hukum-hukum negara, bahkan dalam masalah tertentu tidak menutup kemungkinan hukum agama dijadikan sebagai hukum negara.
Pandangan Sekuleristik
Sedangkan pandangan sekuleristik menolak kedua pandangan di atas. Pandangan sekuleristik mengajukan pemisahan antara agama dan negara. Negara dan agama merupakan dua institusi berbeda dan memiliki wilayah berbeda sehingga keberadaannya harus dipisahkan dan tidak boleh satu sama lain melakukan intervensi. Hukum positif yang berlaku adalah hukum yang betul-betul berasal dari kesepakatan manusia melalui kontrak sosial dan tidak ada kaitannya dengan hukum agama. Pandangan ini memunculkan negara sekuler.
Dalam negara sekuler, tidak ada hubungan antara institusi dan sistem negara dengan institusi dan sistem agama. Negara adalah urusan hubungan manusia dengan manusia lain, atau urusan dunia. Sedangkan agama adalah hubungan manusia dengan Tuhan yang bersifat individual. Dua hal ini, dalam pandangan sekuleristik tidak dapat disatukan.
baca juga Syekh Nawawi dan Budaya Syawalan di Serang
Ketiga pandangan tersebut diataslah yang menjadi dasar perbedaan pandangan mengenai relasi antara negara dan agama. Menurut penulis, perdebatan mengenai relasi agama dan negara di Indonesia sudah tidak diperlukan lagi. Sebab, agama sudah mendapat tempat istimewa dengan diletakkannya sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dari Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia.
Sila-sila lain secara berurutan juga telah mewakili nilai-nilai yang terkandung di dalam ajaran agama. Sila kemanusian yang adil dan beradab, persatuan, musyawarah dan kerakyatan, dan keadilan sosial itulah yang saya maksud sebagai sila yang mengandung ajaran agama. Tak terkecuali ajaran agama Islam.
Konsistensi, Koherensi, dan Korespondensi Pancasila
Bagi penulis, yang menjadi PR adalah bagaimana Pancasila itu diberlakukan secara konsistensi, koherensi dan korespondensi. Konsistensi dalam pengertian bahwa satu sila di Pancasila harus mempunyai hubungan yang terpadu, teks dengan teks, dengan dokumen-dokumen lainnya seperti peraturan perundangan-undangan yang meliputi UUD, TAP MPR, UU/Perppu, PP, Perpres dan Perda ataupun pernyataan dan perilaku pejabat.
Koherensi dalam pengertian bahwa satu sila dalam Pancasila harus terkait dengan sila lainnya, tidak boleh terlepas dan dipisah-pisah.
Sila Ketuhanan harus terkait dengan sila Kerakyatan, sila Kemanusiaan harus terkait dengan sila Persatuan, sila Keadilan Sosial harus tekait dengan sila Kerakyatan dan begitu seterusnya. Sedangkan korespondensi yang dimaksud adalah samanya antara nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dengan praktik kehidupan sehari-hari.
Saya mengamati perjalanan kita sebagai bangsa yang merdeka masih jauh dari komitmen memberlakukan Pancasila secara konsistensi, koherensi, dan korespondensi yang saya maksudkan tadi, baik di zaman Orde Lama, Orde Baru maupun Pasca Reformasi. Di zaman Orde Lama, Pancasila itu tidak diberlakuan secara konsistensi, koherensi dan korespondensi. Pada masa itu PKI dibiarakan tumbuh sebagai kekuatan politik padahal jelas-jelas menganut paham materialisme yang tidak percaya kepada Tuhan.
Sedangkan PSI dan Masyumi dilarang yang berarti tidak berkesesuaian dengan sila kerakyatan dan realitas politik. Juga terhadap Manifes Kebudayaan, pada 1963 rezim Orla melarangnya. Padahal, jelas bahwa Manifes itu adalah cerminan langsung dari sila Kemanusian dengan cita-cita humanism universalnya dan mendukung Pancasila tanpa reserve.
Di zaman Orde Baru, inkorespondensi berupa ketidaksesuaian antara ideologi dengan kenyataan bersifat subtantif. Inkorespondensi itu terletak pada beberapa hal, yaitu digantikannya sila Keadilan Sosial dengan kapitalisme, sila Kerakyatan dengan otoritarianisme, sila Persatuan dengan militerisme, sila Kemanusiaan dengan kekerasan politik.
Bahkan pasca terjadinya reformasi sampai hari ini, masih terjadi gap yang sangat jauh antara nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan realitasnya. Ketika Pancasila mengandung nilai Keadilan Sosial, ternyata keadilan masih untuk segolongan orang, tidak untuk seluruh rakyat. Dan masih banyak masalah-masalah lain yang menjadi PR bagi kita semua, terkhususnya umat islam. Kita harus menghentikan perdebatan mengenai hubungan antara agama dengan negara, dan mulai masuk pada penyelesaian masalah-masalah konkret yang kita hadapai sekarang. Wallahu’Alam.