Beberapa hari yang lalu, terdapat kabar memprihatinkan di tengah pandemi covid-19 berkaitan dengan makanan. Diberitakan pada Senin 11 Mei 2020 oleh CNN Indonesia.com bahwa “63 Ton Babi Disulap jadi Daging Sapi Laris Dijual di Bandung”. Para pelaku dengan sadar membeli daging babi dan mengolahnya hingga menyerupai daging sapi kemudian diedarkan di pasaran. Kejadian ini memberikan hikmah kepada kita untuk “kritis” terhadap makanan yang kita konsumsi. Jelas, bagi muslim daging babi adalah haram dikonsumsi. Karenanya, pengetahuan tentang penjaminan makanan halal selayaknya dimiliki setiap muslim agar bisa tabayyun terhadap sebelum membeli mahan makanan.
Mengkonsumsi makanan yang halal dan baik adalah perintah dalam ajaran Islam (Q.S. 2: 168). Standar halal merujuk kepada kebolehan dari hukum syara’. Sedangkan thayyib (baik) disebutkan dalam tafsir Jalalain diartikan “yang enak atau lezat”, sedangkan Quraish Shihab menyebutkan “yang disukai manusia”. Daging babi, bagi muslim termasuk dalam makanan yang haram untuk dikonsumsi dalam keadaan normal (tidak darurat). Dalil haramnya daging babi disebutkan dalam Q.S. 5: 3 “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala.”
Abu Malik Kamal bin Sayyid Salim menyimpulkan ada lima kriteria makanan haram dikonsumsi yang ditetapkan para fuqaha. Antara lain: (1) membawa madarat padabadan dan akal (2) memabukkan (3) najis (4) menjijikkan menurut fitrah manusia (5) tanpa izin syara’ karena milik orang lain. Karenanya, daging babi masuk ke dalam kriteria nomor 1 dan 3, membawa, yakni ber-madarat (dampak penyakit) dan najis.
Tabayyun dalam Makanan
Seyogiayanya, keharaman daging babi lazim dipahami oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas muslim. Karenanya, jika dihidangkan dua pilihan menu makanan kepadanya, antara daging babi dengan wujud utuh (langsung diketahui) dan daging sapi. Maka memilih daging sapi yang secara zat-nya jelas halal, serta menolak daging babi karena diharamkan agama yang berakibat dosa. Persoalanya, bagaimana jika makanan haram tersebut bersifat semu statusnya. Atau sengaja disemukan sehingga masyarakat kesulitan mengindentifikasi atau bahkan terjerumus pada pihak yang tertipu.
Dalam hal ini, sebenarnya Undang-undang di Indonesia telah mengatur tentang kewajiban sertifikasi halal untuk semua produk, kecuali yang sudah jeas-jelas mengandung bahan haram. Pada produk yang mengandung bahan haram wajib mencantumkan keterangan “tidak halal”. Dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 2 dijelaskan, pelaku usaha wajib mencantumkan “keterangan” dengan wujud gambar, tanda, dan/atau tulisan. Artinya, transparansi perlu dijadikan habit masyarakat kita. Tentu dalam aturan tersebut ada sanksi bagi pihak yang melanggarnya, seperti teguran lisan, tertulis, atau denda administratif.
baca juga Kuliah Online itu Tidak Efektif
Selama ini kita mengenal istilah “tabayyun” dalam hal kabar berita. Misalnya ber-tabayyun pada sebuah postingan atau pesan broadcast, yang artinya memastikan informasi tersebut bukan hoax. Namun demikian, selayaknya seorang muslim juga melakukan cross check (tabayyun) terhadap kehalalan makanan yang akan dikonsumsinya sebagai wujud ketaannya kepada Tuhan. Mari kita mencermati firman-Nya Q.S. 49: 6: Yaa ayyuhalladziina aamanuu in jaa’akum faasiqun bi naba’in fatabayyanuu (Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti).
Tindakan Kehatia-hatian
Faasiqun bi naba’in dijelaskan oleh Quraisy Syihab sebagai orang yang melanggar syariat Allah dengan membawa suatu berita. Jalalain menjelaskan berita yang dibawanya bisa saja benar atau dusta. Orang yang jujur pasti perkataanya benar dan orang berbohong pasti perkataanya dusta. Penjelasan orang fasik sebagai orang yang melanggar syariat Allah menunjukkan pentingnya memperhatikan kepada siapa kita berhadapan, baik dalam berbicara maupun bertransaski. Karena informasi yang dibawa oleh orang yang melanggar syariat Allah dimungkinkan menjadi sebuah kebenaran atau dusta. Dalam transaski jual beli daging, sangat memungkin terjadinya hal tersebut, yakni ketika penjual sebagai pembawa informasi tentang daging maka bagi pembeli wajib ber-tabayyun akan kehalalalnya. Tabayyun berarti memeriksa kebenaran berita, meneliti kebenaranya. Dalam lanjutan ayat ini dijelaskan bahwa jika “tabbayyun” tidak dilakukan maka dapat menimbulkan mafsadat (kerusakan) baik secara jiwa maupun harta sehingga berakibat penyesalan.
Bagaimana Mengidentifikasi Diri Sudah Yakin dalam Mengonsumi Makanan Halal?
Dalam kaidah besar fikih disebutkan al-umuuru bi maqaashidihaa, artinya segala urusan dikembalikan kepada niatnya. Jadi, niat seseorang ingin membeli/menyantap makanan yang halal menjadi syarat mutlak. Karena, jika dari niatnya saja memang ingin mengonsumsi makanan haram, meskipun ternyata yang dimakan adalah daging yang halal. Hukumnya tetap dosa atas perbuatan dengan niatnya tersebut. Sebaliknya, jika seseorang berniat untuk memakan/membeli daging yang halal, namun tanpa sepengetahuannya ternyata (kemudian) daging tersebut haram maka berdasarkan niatnya ia tidak berdosa. Sebagaimana sabda Nabi saw. Innamal a’malu bi niyyatin (Segala konsekuensi amalan terletak pada niatnya). Niat sangat berperan penting dalam menentukan akibat hukum.
Selanjutnya, kaidah keyakinan, yaitu al-yaqiinu laa yuzaalu bi asy-syakk. Artinya suatu keyakinan tidak dapat dihilangkan dengan keraguan. Dalam kasus ini, misalnya seseorang akan membeli daging atau bakso sapi namun harganya tidak wajar. Atau warnanya tidak wajar maka timbul keragu-raguan apakah daging atau bakso tersebut betul-betul daging sapi (halal). As-Suyuti menyebutkan bahwa al-yaqin secara istilah adalah sesuatu yang tetap dan pasti yang dapat dibuktikan melalui penelitian dan menyertakan bukti-bukti yang mendukungnya.
Sedangkan asy-Syak, menurut al-Jurjani adalah kebimbingan seseorang tentang sesuatu hal tersebut ada atau tidak, tanpa bisa menentukan mana yang lebih unggul. Dalam kasus memilih daging atau restoran halal maka seorang muslim dapat menghimpun informasi atau bukti-bukti yang nyata, seperti sertifikasi halal MUI. Sehingga ketika timbul keraguan apakah betul-betul halal dalam penyembelihan zatnya maka dapatdihilangkan dengan keyakinan awal sampai ada bukti keharamannya. Misalnya hasil uji laboratorium oleh lembaga profesioanal.
Proses Tabayyun
Dalam kasus penjualan daging babi yang diboraks sehingga menyerupai daging babi maka ketika lembaga terpercaya telah memutuskan keharamanya. Keyakinannya adalah haram sehingga tidak boleh mengonsumsinya dan harus menghindarinya. Alangkah eloknya jika seorang muslim memiliki ilmu bagaimana memilih daging sapi yang halal.
Misalnya sebagaimana dilansir dalam Republika.co.id (10/01/2017), Anton Apriyantono dari Departemen Ilmu dan Teknologi Pangan IPB pada masanya, menyarankan untuk (1) Melihan lokasi penjualan dagingnya, sebaiknya berjauhan dari tempat produksi daging haram, lebih aman lagi jika menghindari lokasi penjualan daging yang bercampur dengan daging babi sebagai wujud kehati-hatian; (2) Mencermati kewajaran harga yang dibandrol (acuan harga); (3) Jeli melihat daging sapi. Ciri daging yang dicampur babi hutan, seperti: bewarna lebih pucat, tekstur seratnya lebih halus, lemaknya lebih tebal, dan aroma daging lebih amis; (4) Mewaspadai daging sapi glonggongan (mati karena dicekoki air berlebih agar volume daging terlihat lebih besar). Cirinya: dagingnya lembek, tidak tahan lama, berwarna merah pucat, biasanya tidak digantung (karena menetes airnya) dalam menjualnya tapi ditaruh baskom, dan saat dimasak dagingnya menyusut hingga 50% karena banyak mengandung air.
Guna mewujudkan ‘al-yaqinu’ dalam membeli daging atau olahan daging maka dapat dinilai dari indikatornya. Seperti: (1) ada bukti sertifikasi halal dari lembaga yang terpercaya (MUI), (2) melihat langsung proses penyembelihannya sesuai dengan syariat, (3) memastikan daging yang dijual pedagang bersumber dari pemotongan hewan yang tersetifikasi kehalalannya. Artinya “asy-syak” (kebimbangan) tidak dapat menggugurkan keyakinan halal pada daging tersebut, misalkan berdasarkan kata Si ini dan Si itu. Semoga dengan tulisan ini kita dapat lebih berhati-hati dalam mengonsumsi makanan dan terhindar dari yang diharamkan. Wallahu a’lam bisawab.
editor: Arief