Melihat hal ini, dalam memahami karya Fouda kita perlu sekali untuk mengingat kaidah Al Khabar ma’a Al Mukhbir (Kabar bergantung pada pembawa kabar). Dalam kasus Farag Fouda kita tidak perlu heran dengan runtutan narasi dan argumen yang muncul dalam karyanya, sebab paradigma berpikirnya sejak awal anti terhadap arus sosial muslim saat itu, khususnya kalangan penganjur Khilafah dan penerapan syariat.
Reduksi Syariat Farag Fouda
Namun penulis melihat adanya semacam mis-konsepsi pada diri Fouda dalam melihat syari’at. Secara reduktif Farag Fouda merujuk syariat pada hukum anggota gerak/pidana saja. Ia berulangkali menyinggung soal hudud (hadd), padahal syariat sebagaimana yang tergambarkan sangat kompleks dan luas. Secara bahasa syariat berarti nampak jelas dan terang; sumber-sumber air; memulai satu hal. Ibn Manzur menyebutkan bahwa syari’at, syara’, musyarra’ah adalah tempat berkumpulnya air yang didatangi manusia untuk meminumnya.
baca juga: Tafsir: Femomena Hijrah itu Kemunduran!
Disebutkan pula bahwa untuk mengambil tidak memerlukan tali/timba, airnya mengalir tak putus, serta senantiasa bening lagi jernih. Secara istilah para ulama sepakat bahwa syari’at adalah agama Islam itu sendiri yang didalamnya terdapat ajaran, baik aqidah, ibadah, maupun akhlaq. Ibn Taimiyyah menyebutkan syariat mencakup keyakinan maupun perbuatan. Singkatnya, Syariah adalah seperangkat tata keyakinan, tata aturan dan tata nilai yang berkaitan dengan amal perasaan-akal, amal lisan, dan amal anggota gerak.
Maka, kita dapati Al Qur’an tidak hanya berbicara mengenai hukuman, bahkan jumlah pembahasan dakwah yang sifatnya pembangunan individu dan masyarakat dalam konteks dakwah jauh lebih banyak. Pembahasan hukum perbuatan anggota gerak terlarang (hudud), justru tidaklah begitu banyak. Dalam penerapannya pun, Hudud bukanlah sesuatu yang serta merta dapat diperlakukan, apalagi ditengah situasi masyarakat yang plural seperti sekarang, dalam konteks nation-state misalnya, kita dapati bahwa negara dibangun diatas fakta perjanjian/mu’ahadah.
Belum lagi keadaan-keadaan yang tidak mudah, seperti ijtihad tahqiqul manath yang Khalifah ‘Umar Ibn Al Khattab lakukan ketika dalam suasana tertentu. Lebih luas lagi, kalau kita dudukkan dalam konteks dakwah Islam, Hudud adalah batas terakhir, seperti artinya. Artinya, hudud mesti berdiri diatas fondasi dakwah yang kuat. Artinya, tidak serta hukuman Zina diterapkan, padahal tidak ada sama sekali tahapan dakwah preventif terhadap Zina yang dijalankan.
Konsepsi Khilafah
Hal ini sekaligus menjadi mengkritik kalangan yang begitu kaku dalam memandang Islam, padahal Islam adalah nasehat sebagaimana nabi sebutkan dalam hadisnya, serta juga Islam datang membawa kemudahan-kemudahan yang jangan juga sengaja dimudahkan-mudahkan atau disepelekan ataupun dipersulit. Ber-Islam mestinya menjadikan seseorang bergembira, merdeka, dan melaksanakan fitrahnya.
Adapun soal Khilafah, penulis juga tidak setuju dengan anggapan miring Farag Fouda sekaligus tidak setuju juga pada kalangan yang mereduksi makna khilafah. Khilafah sebagai istilah khusus sebagai “pemerintahan pengganti” nabi ialah masa 30 tahun setelah kewafatan beliau dan setelahnya adalah kerajaan. Hal ini sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi, Imam Abu Dawud, dan Imam Ahmad (kata kuncinya الخلافة في أمتي ثلاثون سنة). Imam Al Suyuthi dalam tarikh Khulafa, menyebutkan bahwa ulama berkata yang termasuk ialah masa 4 Khalifah dan Al Hasan ibn ‘Ali ibn Abi Thalib. Namun apabila kita dudukan istilah khalifah sebagai sistem pemerintahan, maka kita akan temukan tidak adanya sistem baku.
baca juga: Farag Fouda (1): Biografi & Konteks Sosial
Al-Qur’an pun juga mewartakan bahwa adanya sistem rigid, apakah harus federasi, monarki, republik, dan sebagainya. Namun, Al-Qur’an secara asasi menempatkan perhatian pada dasar pemerintahan, seperti rasa-sikap adil (al ‘adl), penegakan keadilan (al qist), musyawarah (al syura), gotong-royong pada kebenaran (al Ta’awun), dan sebagainya. Maka dari itu perbuatan narasi sepihak harus A, B, C ialah perbuatan reduktif, sebab bukanlah suatu kemutlakan.
Khilafah memang ajaran Islam dan yang menegasikannya juga salah. Tetapi juga bukanlah sesuatu yang dapat dikooptasi oleh sebagian kelompok saja, sebab ia bukanlah sistem baku. Adapun khilafah dalam konteks akhir zaman, yaitu tegaknya kekhilafahan/pemerintahan Al Mahdi memang ialah suatu kepastian. Namun, tentu kita tidak bisa membayangkan bagaimana sistem pada saat itu. Kita hanya dapat membayangkan prinsip-prinsip mashlahat dalam Islam yang tegak. Intinya, sikap penulis berada ditengah-tengah antara pihak yang menolak khilafah dan pihak yang mengkooptasi dan meruduksi istilah khilafah, termasuk ketidaksetujuan saya atas pikiran-pikiran Fouda.
Khilafah& Indonesia
Adapun soal khilafah, hemat penulis Indonesia itu sudah dapat dikatakan khilafah. Sebab jelas ada pemimpinnya, sistemnya pemerintahan, dan masyarakat yang dipimpin. Indonesia ini pun apabila kita merujuk pendiriannya, misal pada Risalah Sidang BPUPKI (Prapanca, 1995) penuh dengan adu ide kemashlahatan. Selain itu juga penuh gagasan sistem, dialog kompromis, dan i’tikad baik sehingga dihasilkan satu kesepakatan bersama yang mengikat. Adanya negara justru menjamin keamanan menjalan ibadah agama, bukan untuk saling menjadi oposan.
baca juga: Khilafah tidak Harus “Negara Islam”
Dalam bahasa Syafi’i Ma’arif, “Indonesia dan Islam (kasus Islam) ada pada satu tarikan nafas”, jadi tidak perlu dipertentangkan. “Khilafah Al Indunisiyyin” ini terbentuk dengan ikatan kebangsaan (Al Mu’ahadah Al Muwathanah) dalam istilah NU dan menjadi tempat mengikat janji dan persaksian (Dar Al ‘Ahdi wa Al Syahadah).