Pada hari Selasa (3/3), Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyelenggarakan Seminar Pra Muktamar di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Jawa Timur. Acara ini dibuka oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah, Profesor Haedar Nashir. Sebagai keynote speaker, Haedar Nashir menyempaikan tentang Pancasila sebagai darul ‘ahdi was syahadah yang merupakan konsep resmi dari Muhammadiyah.
Konsep ini disahkan pada Muktamar Muhammadiyah tahun 2015 di Makassar. Menurut Haedar Nashir, Muhammadiyah sebenarnya berfikir bahwa pandangan umat Islam tentang NKRI sebenarnya sudah selesai. Lebih-lebih ketika para pendiri bangsa, termasuk tokoh-tokoh Islam telah selesai bersepakat untuk menjadikan Indonesia sebagai negara bangsa dengan dasar Pancasila. Hal tersebut adalah hasil kesepakatan yang harus dipatuhi, termasuk oleh umat Islam.
Namun, dalam perkembangannya, setelah reformasi, terjadi dinamika politik karna berbagai sebab. Lahir gerakan DI/TII (darul Islam/Tentara Islam Indonesia) yang berkembang di Jawa Barat, Aceh, Sulawesi Selatan, dan Banjarmasin. Gerakan DI/TII ini merupakan gerakan yang kompleks, yang tidak semata-mata ingin menjadikan Indonesia sebagai negara Islam.
Salah satu faktor berdirinya gerakan ini adalah karena proses kekecewaan politik terhadap pemerintah di Jakarta, sekaligus kekecewaan beberapa tokoh yang menemukan saluran kekecewaannya melalui DI/TII. Ini merupakan suatu peristiwa yang ternyata di belakang hari berpengaruh terhadap sebagian umat islam yang kurang memahami realitas sejarah. Kemudian umat Islam ini terpengaruh dan dalam saat-saat tertentu lahir gerakan yang kurang lebih sama dengan DI/TII.
Baca Juga: Masih Relevankah Demokrasi?
Bersamaan dengan itu, muncul gerakan transnasional yang menganut paham Islamisme, yang memandang Islam sebagai ideologi politik. Sebenarnya, dalam pandangan general (umum), hal tersebut tidak menjadi masalah. Namun, ketika masuk dalam konteks negara, ideologi transnasional menjadi persoalan bagi negara.
Didalam pengamatan atas persoalan diatas, Muhammadiyah ingin agar kesepakatan nasional tetap menjadi patokan dalam berbangsa dan bernegara. Maka, Muhammadiyah merumuskan konsep darul ‘ahdi was syahadah. Muhammadiyah mengunci agar tidak ada lagi pikiran yang diaktualisasikan dalam gerakan dan usaha-usaha untuk mendirikan bentuk negara lain. Terutama bentuk negara diluar konsep dasar dan pemikiran negara yang sudah disepakati, yang kita sebut dengan NKRI.
Alasan Teologis Muhammadiyah
Apakah berarti bahwa Muhammadiyah itu sekular karena tidak membawa konsep negara Islam? Negara Pancasila adalah manifestasi dari negara yang Islami. Pancasila memiliki nilai-nilai dasar yang sejalan dengan Islam. Para pendiri negara yang mayoritas beragama Islam juga sudah bersepakat menjadikan Pancasila sebagai dasar negara.
Berdasarkan hal ini, Muhammadiyah memberi argumen teologis bahwa Pancasila menurut umat Islam adalah darus salam, yang disebut dengan darul ‘ahdi was syahadah. Dimana landasan teologisnya? Pertama, Islam memiliki konsep-konsep dasar tentang negara, kekuasaan, dan politik. Kata “khilafah” memang ada didalam Alquran.
Dalam konteks terteuntu, kata “khilafah” dalam Alquran dikaitkan dengan fungsi memakmurkan bumi. Misalnya dalam Alquran surat Hud ayat 61 yang berbunyi: Wasta’marakum fiiha (untuk memakmurkan bumi). Atau dalam konteks yang sifatnya fungsional, dalam Alquran surat An-Nur ayat 55, kata istahlafa berkaitan dengan kekuasaan.
Namun, secara detail dan teknis, konsep khilafah tidak merujuk kepada bentuk sistem politik tertentu, sistem kekuasaan tertentu, dan sistem negara tertentu. Sistem format negara yang dikaitkan dengan khilafah bersifat ijtihad, bukan qoth’i.
Alasan historis
Setelah Nabi SAW selesai menjalankan risalahnya di Madinah, ada elemen negara dan politik yang ia jalankan, tetapi tidak menunjukkan sistem politik dari negara tertentu. Setelah itu, Nabi tidak menunjuk siapa yang akan menggantikannya, karna itu wilayah ijtihad. Maka, terbentuklah khilafah rasyidah yang terdiri dari Abu Bakar, Umar, Utsman, dan Ali. Itu merupakan bentuk dari pilihan saat itu.
Setelah khilafah rasyidah selesai, zaman berganti ke dinasti-dinasti. Ada dinasti Abbasiyah, dinasti Umayyah, dan lain-lain. Walaupun dinasti tersebut bernama khilafah, namun dimensinya adalah dinasti. Dengan kata lain, kita mengakui ada praktek sejarah dinasti pada saat itu, sebagai realitas sejarah yang tidak tunggal.
Karena sejarah berikutnya, setelah Islam jatuh dan bangkit lagi sebagai negara bangsa, umat Islam mendirikan negara yang bentuknya beragam. Arab Saudi mendirikan Mamlakah, Mesir dan Iran mendirikan Republik, Pakistan mendirikan Negara Islam, dan seterusnya. Indonesia, melalui kesepakatan para tokoh, Muhammadiyah berijtihad bahwa Indonesia bisa kita posisikan sebagai negara Islami, sebagai darus salam, yang kita sebut dengan darul ‘ahdi was syahadah.
Islam memiliki konsep yang jelas tentang politik dan negara. Tetapi sistem format dan bentuk negara, hal itu merupakan produk ijtihad yang beragam. Problem ini sering terjadi ketika ada klaim bahwa khalifah adalah konsep tunggal Islam. Sehingga, mereka menegasikan ijtihad politik yang lain.
Gerakan yang ingin mendirikan negara khilafah, di hampir semua negara muslim, dianggap sebagai gerakan illegal karena berlawanan dengan sistem yang ada, termasuk di Indonesia. Maka, lahirlah tafsir Muhammadiyah terhadap negara, yaitu Pancasila sebagai darul ‘ahdi wa syahadah.
Haedar Nashir berharap, kedepan tidak terjadi lagi konflik ideologis yang berujung pada saling menegasikan. Karena, hal tersebut dapat menghilangkan peluang untuk membangun negara Indonesia yang berkemajuan.